<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: FOREX dengan MONEY CHANGER: antara spekulasi Judi dan bukan judi</title>
	<atom:link href="http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi</link>
	<description>Imajinasi, Ilusi &#38; Halusinasiku</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:48:44 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
	<item>
		<title>By: Joko Trader</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-6073</link>
		<dc:creator>Joko Trader</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Apr 2011 13:19:37 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-6073</guid>
		<description>Kl Forex salah satu sarana Jahudi hancurin ekonomi umat, blh g ikut forex dn hasilnya untuk membangun ekonomi umat.
Mhn pencerahan, alnya pandaipun kita berargumen tp kl gak pandai berbagi dengan org yg mmbutuhkan, sama aza,.. pelit lu pade,...

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Salam kenal pak Joko Trader
Membangun ekonomi umat, cita2 yg sangat mulia, tapi bukan dengan usaha judi atau maksiat tentunya...  
&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kl Forex salah satu sarana Jahudi hancurin ekonomi umat, blh g ikut forex dn hasilnya untuk membangun ekonomi umat.<br />
Mhn pencerahan, alnya pandaipun kita berargumen tp kl gak pandai berbagi dengan org yg mmbutuhkan, sama aza,.. pelit lu pade,&#8230;</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Salam kenal pak Joko Trader<br />
Membangun ekonomi umat, cita2 yg sangat mulia, tapi bukan dengan usaha judi atau maksiat tentunya&#8230;<br />
</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: No Leverage</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4841</link>
		<dc:creator>No Leverage</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jan 2011 00:47:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4841</guid>
		<description>Genghis Khun:
Terimakasih mr. No Leverage atas penjelasannya.
Sepertinya kita mulai ada titik temu, hanya saja masih ada kesalahpahaman.
Saya coba membuat kesimpulan ringkas diskusi kita:
“Tidak semua Forex Online adalah HALAL, hanya yang memenuhi syarat, yaitu transaksi Spot, No leverage, dan bukan cuma untuk investasi”.
Di titik ini kita sudah KLOP. mohon koreksi kalau saya salah. 

1. Saya pribadi tentu tidak berani menafsirkan fatwa sendiri kecuali ada rujukan. Rujukan anda dari Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi telah saya baca berulangkali, tapi tidak menemukan bahwa ulasan tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, maaf, mungkin akal saya yg kurang. 


No Leverage:
Saya ingin meluruskan kembali dari tanggapan saya sebelumnya, saya tidak pernah menyatakan bahwa kutipan dari 2 professor tersebut adalah tafsir dari fatwa para syekh diatas, silakan diperiksa kembali. Kutipan tersebut saya maksudkan hanya sebagai tafsir pembanding dari berbagai tafsir yang mungkin bisa berkembang terhadap fatwa para syekh tersebut. 

---------------------------------------

Genghis Khun:
2. Maksud pertanyaan saya sederhana sekali, ulasan prof2 tidak menunjukkan tafsir dari fatwa kedua syaikh sebelumnya. Lalu darimana bisa anda simpulkan bahwa tulisan prof2 tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh…?? bahwa “serah terima langsung” adalah “kurang dari 2×24 jam”. 


No Leverage:
Tanggapan saya sama dengan pada nomor 1, dengan tambahan: Ide 2x24jam yang pertama kali menyampaikan adalah anda sendiri dengan menyatakan bahwa 2x24jam&#039;bisa dimaklumi&#039; jadi saya hanya mengikuti alur pemikiran anda.

Lepas tanggapan saya diatas, saya ingin menyampaikan tafsir yang lain tentang &#039;serah terima langsung&#039; yang saya kutip dari geraidinar.com sbb:

quote:
&quot;Untuk ini kita bisa belajar dari Imam Abu Hanifah (699 M- 767 M), beliau adalah seorang Tabi’in yaitu generasi setelah Sahabat Nabi SAW. Beliau pernah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi SAW yaitu antara lain Anas bin Malik. Beliau juga seorang pedagang sehingga paham betul praktek-praktek perdagangan sekligus paham syariatnya.

Dalam mengartikan ‘penyerahan barang secara tunai dari tangan ke tangan’ misalnya, beliau memberikan tafsir yang sangat aplicable – bahkan untuk era cyber seperti sekarang ini sekalipun.

Imam Abu Hanifah menafsirkan bahwa barang sudah berarti diterima oleh pembeli (di tangan pembeli) dari penjual bila penjual “ memberikan akses penuh kepada pembeli disertai ijin sehingga pembeli dapat memanfaatkan barang yang dibelinya tersebut”. 

Penafsiran Imam Abu Hanifah inipun kemudian diperluas aplikasinya oleh ulama kontemporer yang karyanya menjadi rujukan prakstisi bisnis syariah di seluruih dunia yaitu Dr. Wahbah Al-Zuhayli. Dalam mengartikan jual beli ‘tunai dari tangan ketangan’ dalam satu majlis bay’ (satu pertemuan/sesi perdagangan), Al – Zuhayli menyatakan bahwa  majlis bay’ tidak berarti harus satu rauangan/tempat fisik dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik. Mereka (penjual dan pembeli) bisa saja terpisah secara fisik – asal keduanya bisa saling berkomunikasi – maka mereka masih dapat dikatakan dalam satu majlis bay’.

Dengan penafsiran oleh ulama-ulama  yang sangat paham dunia usaha sekaligus sangat paham syariah inilah, Islam bisa dapat benar-benar menjadi solusi tanpa ribet, tanpa kehilangan kesyariaahan-nya. Situasi berikut menjadi sepenuhnya sesuai syariah dengan penafsiran yang tepat guna tersebut :


1). Jual beli gandum dalam gudang yang sangat besar sekalipun, dapat cukup dilakukan serah terimanya dengan penyerahan akses terhadap pemanfaatan gandum tersebut ke pembeli. Akses ini bisa berupa kunci gudang, bisa user id dan password untuk pemindahan barang dlsb.

2). Perpindahan uang dari account to account, dari satu mata uang ke mata uang lainnya lewat transfer M-banking, Internet banking menjadi punya dasar yang syar’i.

3). Perpindahan account M-Dinar dari GeraiDinar ke Account pelanggan M-Dinar juga memiliki dasar yang sama. Begitu pelanggan M-Dinar menerima user id dan password atau bertambah saldo-nya di M-Dinar Account-nya – pembeli tersebut memiliki akses penuh dan dapat memanfaatkan Dinar yang ada di accountnya; artinya Dinar sudah dapat diartikan di delivered.&quot; (http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=125:dinar-dan-teknologi-bagaimana-status-hukumnya&amp;catid=34:enterpreneurship&amp;Itemid=86)

Mohon ditunjukkan tafsir yang sebenarnya dari fatwa tersebut..

------------------------------------

Genghis Khun:
3. “Ciri bukan judi:
1. Melibatkan pasar
2. Ada komoditas yang diperjualbelikan secara berulang-ulang
3. Ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia terhadap sebuah komoditas.
4. Besarnya supply and demand akan mempengaruhi harga komoditas tersebut.
5. Tingkat harga komoditas tersebut akan mempengaruhi keuntungan para pedagang.”

3a. Contoh kasus: si A dan B bertaruh mengenai harga komoditas Z dua minggu lagi. A yakin akan naik, sedangkan B yakin akan turun. Mereka bertaruh mobil. Berdasarkan syarat anda ini tidak termasuk Judi karena memenuhi “ciri bukan judi” ??

No Leverage:
Si A dan B telah sengaja berniat untuk bertaruh/berjudi (dengan taruhan mobil) dan bukan berniat untuk berjual beli (atau setidaknya niat judinya lebih dominan dari jual belinya). Si A dan B telah menggunakan peristiwa fluktuasi harga komoditas Z sebagai obyek perjudian. Berjudi jelas haram, namun jual beli komoditas Z nya belum tentu haram. Berjudi dan berjual beli adalah dua hal yang berbeda. Apapun bisa menjadi obyek perjudian bila seseorang sudah berniat untuk berjudi walaupun obyek perjudiannya sediri sesuatu yang halal. Bila ada 2 orang bertaruh tentang skor sepakbola, apakah lantas sepakbolanya haram? Mohon koreksinya..


-------------------------------------

Genghis Khun:
3b. Jenis transaksi forex selain spot adalah haram berdasarkan fatwa MUI, karena menjurus ke arah maisir/ perjudian.
Sedangkan berdasarkan definisi anda ttg judi spt tsb di atas, artinya SEMUA jenis transaksi forex tidak bisa dikategorikan Judi, karena memenuhi ‘ciri bukan judi’. Padahal anda juga setuju bahwa hanya transaksi Spot yang halal. Lalu apa yg mendasari pengharaman jenis transaksi yg lain?? (Forward, Option, …)


No Leverage:
Sebenarnya yang lebih berhak menjawab hal ini adalah MUI, bukan saya, karena para ulama di MUIlah yang mengeluarkan fatwa tersebut. Namun demikian saya setuju dengan pendapat tersebut (hanya forex spot yang diperbolehkan). Untuk transaksi selain spot, sependek yang saya tahu hal itu tidak diperbolehkan karena terdapat unsur2 yang dikhawatirkan mendukung adanya RIBA (misalnya tidak kontan, tidak secara langsung, ada tambahan waktu yang bisa mempengaruhi keuntungan transaksi, dsb). Mohon pencerahannya..


--------------------------------------

Genghis Khun:
4. Kisah pedagang Cabe tsb jelas BUKAN Judi, karena proses jual dan beli cabe tsb terpisah, kulakan terpisah, jual jg terpisah, ndak dijual juga tidak apa-apa, busuk yo ndak laku. Kisah tsb TIDAK bisa dianalogikan ke Forex online, karena proses jual dan beli dalam satu paket, kulakan dan HARUS dijual, ndak dijual TIDAK BOLEH, HARUS TERJUAL walaupun SUDAH BUSUK.
Ijinkan saya perbaiki…
Pedagang cabe ala Forex Online.

Nilai tukar KOMODITAS cabe 1 kg terhadap rupiah, di PASAR cabe pada bulan puasa adalah (e.g) Rp.50ribu per kg. Si pedagang cabe lalu berspekulasi, nilai tukar cabe akan menguat menjadi lebih tinggi dari Rp. 50rb per kg saat lebaran nanti. Hal ini karena menurut statistik biasanya DEMAND cabe meningkat setiap menjelang lebaran. Maka si pedagang pun memutuskan untuk “BUY” cabe sebanyak 1000 kg cabe DISERTAI transaksi “SELL” dengan seseorang, sebut saja mr. Z, dengan harga menyusul di masa depan. 

Cabe disimpan saja di dalam gudang, tidak bisa di SELL ke orang lain lagi karena transaksi SELL sudah khusus utk si Z. Menjelang busuk pun cabe tidak bisa dipakai atau disumbangkan ke panti asuhan. Ya karena sudah ditransaksikan SELL dengan si Z.

Namun demikian, pergerakan nilai cabe masih akan dipengaruhi oleh aktifitas petani cabe yang akan menSUPPLY KOMODITAS cabe menjelang lebaran nanti di pasar cabe. Makin tinggi SUPPLY cabe di PASAR cabe maka makin turun HARGA cabe. Makin turun HARGA cabe, maka makin kecil keuntungan yang bisa diperoleh oleh pedagang cabe.
Bolehkah cabe batal dijual? TIDAK BISA. SELL harus tetap dilakukan, baik kondisi cabe masih bagus maupun sudah busuk penuh belatung.
Bila belum di SELL juga, dan semakin turun harga cabe melebihi sisa modal pedagang, maka sisa modal bisa disita oleh si Z. (Margin Call) 

Pertanyaan: apakah pedagang cabe diatas sedang berjudi?
Jawaban saya: IYA. karena mereka bersepakat untuk SELL utk nilai yg belum diketahui. silahkan dikoreksi…


No Leverage:
Oklah, kalo anda berpendapat bahwa proses diatas adalah judi. Lantas apakah bila nilai SELLnya sudah ditentukan didepan, yaitu sesaat setelah ataupun bersamaan dengan transaksi BUY, apakah merupakan hal yang halal?. Sependek pengetahuan saya, bila nilai jual sudah ditentukan didepan (yang otomatis dengan nilai yang menguntungkan kalo tidak ingin rugi atau impas) bukankah justru malah termasuk jualbeli futures atau hedging? yang mana harga dipasarannya pada dimasa mendatang boleh jadi dibawah harga SELL yang sudah ditentukan dulu, jadi sudah bukan transaksi spot lagi. Mohon pencerahannya..

Saya akan berikan contoh lain yang mirip dengan contoh sebelumnya,

Contoh 1). MR. A berivestasi dengan petani cabe, MR.z. MR.A menyerahkan uang Rp. 100juta sebagai modal bagi Mr. Z untuk mengelola bibit cabe hingga panen dan siap untuk dijual. Dalam perjanjian investasi, MR.A dan Mr.Z setuju akan terdapat bagi hasil dengan persentase tertentu. Disamping itu antara MR.A dan Mr.Z juga sepakat bahwa ada resiko bahwa panen bisa gagal (karena hal-hal diluar kendali Mr.Z) yang mana modal MR.A bisa habis dan tidak kembali sama sekali. Selama masa tanam cabe, uang yang telah diinveskan oleh MR.A tidak bisa diambil kecuali akan terkena penalti yang besarnya telah disepakati bersama yaitu tergantung pada kondisi tanaman cabe pada saat MR.A hendak menarik uangnya. Makin buruk kondisi cabe saat itu, maka makin kecil kemungkinan uang MR.A kembali 100%.

Pertanyaan saya untuk anda, apakah pada contoh diatas MR.A melakukan judi?

Contoh 2). MR.B berinvestasi dengan pengelola tambang batubara MR.X. MR.B menyerahkan uang Rp. 100jt kepada MR.X untuk explorasi pembukaan lahan tambang baru. Perjanjian investasinya mirip dengan contoh No.1, dengan terdapat resiko bahwa, ada kemungkinan batubara tidak ditemukan di lahan baru tersebut, dan uang MR.B habis tidak dapat kembali sama sekali. Selama masa investasi, sesuai perjanjian uang MR.B bisa ditarik kapanpun dengan syarat membayar penalti yang besarnya tergantung pada seberapa banyak progress explorasi tambang yang telah dicapai dan berapa harga pasaran batubara saat itu.

Pertanyaan saya untuk anda, apakah pada contoh MR.B melakukan judi?


-----------------------------------

Genghis Khun:
6. Ini berhubungan dengan point 5 tapi sengaja saya pisah:
Dalam Forex Online, aktifitasnya adalah jual-beli atau beli-jual dalam satu paket.
Beli saja atau jual saja TIDAK BISA.
Setelah Open diharuskan untuk Close dengan harga yang belum diketahui
Uang hasil OPEN POSITION tidak bisa dipakai/ manfaatkan (Floating position), misalnya untuk usaha dagang.
JAdi kasus cabe di atas cabe itu tidak boleh diotak-atik.
Floating position bisa lebih dari 2×24 jam, apakah uang bisa cair sendiri bila belum di Close lebih dari 2×24 j?? TIDAK BISA. 

No Leverage:
Terkait dengan tidak bisanya uang diotak-atik dalam masa investasi, saya ingin memberikan contoh dalam bisnis deposito berjangka dalam sebuah bank syariah dimana uang tidak bisa diutak-atik sebelum jatuh tempo. Uang bisa ditarik sewaktu-waktu namun akan terkena penalti dan uang hanya bisa ditarik setelah melakukan beberapa prosedur penarikan uang deposito, misalnya: pengisian form yang berisi berbagai pertanyaan serta membayar penalti tadi. Pertanyaannya, apakah uang bisa cair sendiri bila belum menyerahkan form dan uang penalti tersebut? TIDAK BISA

Dalam kasus forex online, uang investasi bisa ditarik sewaktu-waktu tapi ada kemungkinan akan terkena penalti, dan proses penarikannya melalui proses close. Ada tidaknya penalti yang dikenakan akan tergantung pada saat kapan uang itu hendak ditarik. Bisa ada penalti bisa pula tidak, tergantung pada kondisi pasar saat itu. Dan besar penalti adalah sebesar loss yang terjadi saat itu (penalti hanya ada bila terkena loss) ditambah biaya tetap administrasi (bila ada) 

Untuk floating position, hingga terjadi margin call, itu adalah resiko investasi sebagaimana gagalnya panen cabe, tidak ditemukannya batubara hingga modal tidak kembali lagi. Apakah dilarang mengambil resiko seperti ini? Mohon penjelasannya.

Memang terdapat perbedaan dalam penentuan penalti pada kedua contoh diatas, yang mana pada forex online penaltinya variable karena dipengaruhi oleh harga pasar, sedangkan pada deposito berjangka penaltinya sudah fix, namun apakah karena penalti yang variable tesebut lantas dikategorikan sebagai judi? Mohon penjelasannya..


-------------------------------------

Genghis Khun:
Ini jelas bukan cuma spot, Ini adalah campuran, antara spot (Open) dengan bukan spot (CLOse), karena transaksi Close dilakukan dengan nilai yang belum diketahui. sedangkan kaidah spot, tangan ke tangan atau secara langsung adalah harga disepakati lebih dulu baru dilakukan transaksi. 

No Leverage:
Untuk transaksi Close, ya memang jelas belum ada nilainya, karena transaksi tersebut memang Belum terjadi. Bahkan setelah perjanjian membuka account baru pun, Transaksi Buy juga belum terjadi. Yang ada hanya komitmen untuk membuat transaksi Buy dan Close. Buy dan Close adalah dua transaksi yang terpisah, dengan bukti receipt konfirmasi yang berlainan pula. Kalo close dilakukan didepan dengan nilai yang sudah jelas (menguntungkan), apakah hal tersebut justru malah termasuk transaksi future/hedging? Mohon penjelasannya..


-------------------------------------

Genghis Khun:
7. Tadawul fx rujukan anda ternyata terdapat LEVERAGE padahal menurut Ust. Zaharudin “penggunaan leverage 1:1 sahaja yang dibenarkan” (http://www.tadawulfx.com/public/services/currency-trading.html). Jadi berdasarkan Ust. Zaharudin, tadawulfx belum syar’i karena masih memfasilitasi leverage hingga 1:500.

No Leverage:
Betul tadawulfxnya memang belum syar&#039;i, namun apakah Ust. Zaharuddin mengharamkan orang untuk berinvestasi dengan leverage 1:1 didalam perusahaan yang belum syar&#039;i tersebut? 
Yang saya pahami USt. Zaharuddin tidak memberikan batasan spesifik tentang tempat yang diperbolehkan untuk berinvestasi forex online. Sepanjang hal-hal yang beliau syaratkan dalam suatu trading forex online terpenuhi maka bagi beliau tidak ada masalah syar&#039;i dalam aktifitas tersebut.

Mohon koreksinya dan pencerahannya..

------------------------------------

fyi, disclaimer:

Secara pribadi No Leverage (NL) tidak memiliki pengalaman membuka account forex online maupun melakukan real online trading, sehingga analisa2 NL sebelumnya hanyalah berdasarkan perkiraan dan asumsi saja berdasarkan dari training forex yang pernah NL ikuti beberapa tahun silam (yang masih bertransaksi melalui telepon). Dengan pemahaman yang masih terbatas tersebut, boleh jadi ada hal-hal baru yang dapat mempengaruhi pendapat NL tentang status hukum syar&#039;i dari aktifitas online trading ini beserta batasan2 kondisi yang menyertainya. Misalnya: Apakah perlu dihindari adanya Transaksi Open: SELL, yang mana hal ini perlu analisa tersendiri karena pada transaksi tersebut yang dijual adalah sesuatu -yang bisa jadi- belum atau tidak dimiliki oleh sang trader pada saat transaksi dilakukan, yang mana secara syar&#039;i hal ini -menjual barang yang tidak dimiliki atau tidak ada kuasa untuk memilikinya- sependek pengetahuan NL adalah haram. Sekali lagi ini perlu ulasan lebih lanjut berserta batasan-batasannya dan perlu dibandingkan dengan kondisi realnya. Semua pendapat telah disampaikan diatas adalah berupa wacana dan dalam lingkup diskusi. NL tidak bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan pendapat2 tersebut.

Wallahua’lam..

No Leverage aka Fikrimatahati.


=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Terimakasih mr. NL atas penjelasannya. Sepertinya sudah mulai ada klop dan titik terang.

1. NL:
Saya ingin meluruskan kembali dari tanggapan saya sebelumnya, saya tidak pernah menyatakan bahwa kutipan dari 2 professor tersebut adalah tafsir dari fatwa para syekh diatas, silakan diperiksa kembali. Kutipan tersebut saya maksudkan hanya sebagai tafsir pembanding dari berbagai tafsir yang mungkin bisa berkembang terhadap fatwa para syekh tersebut.

Genghis Khun:
Ok. Seharusnya &quot;tafsir pembanding dari berbagai tafsir yang mungkin bisa berkembang&quot; disertakan juga di artikel rujukan tersebut (http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/04/07/fatwa-fatwa-ulama-tentang-jual-beli-valas-forex/) agar pembaca seperti saya/ yang lain tidak tersesat. trims

—————————————

2. NL:
&quot;http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=125:dinar-dan-teknologi-bagaimana-status-hukumnya&amp;catid=34:enterpreneurship&amp;Itemid=86&quot;

Genghis Khun: 
saya pribadi SETUJU dengan tafsir tersebut. dan kita juga sepakat bahwa 2x24j adalah waktu yg bisa dimaklumi.
MUI juga memakluminya halal dalam transaksi Spot.
Maksud saya adalah; Karena adanya floating position, komoditi tidak bisa serta merta cair.  
Apakah komoditi bisa otomatis cair bila Floating position lebih dari 2x24 jam? TIDAK BISA. 
Apakah komoditi bisa cair tanpa Close? TIDAK BISA. 
Apakah boleh Open saja tanpa Close? TIDAK BISA.
Jadi apakah ini masih bisa diartikan sebagai &quot;serah terima secara langsung&quot;??
Mohon pencerahannya...

————————————

3. NL:
Si A dan B telah sengaja berniat untuk bertaruh/berjudi (dengan taruhan mobil) dan bukan berniat untuk berjual beli (atau setidaknya niat judinya lebih dominan dari jual belinya). Si A dan B telah menggunakan peristiwa fluktuasi harga komoditas Z sebagai obyek perjudian. Berjudi jelas haram, namun jual beli komoditas Z nya belum tentu haram. Berjudi dan berjual beli adalah dua hal yang berbeda. Apapun bisa menjadi obyek perjudian bila seseorang sudah berniat untuk berjudi walaupun obyek perjudiannya sediri sesuatu yang halal. Bila ada 2 orang bertaruh tentang skor sepakbola, apakah lantas sepakbolanya haram? Mohon koreksinya..

Genghis Khun:
Artinya &quot;Ciri Judi&quot; menurut anda BELUM LENGKAP, masih harus ditambah lagi dengan &quot;point. 6. niat judinya lebih dominan dari jual belinya&quot;?? kalimat &quot;lebih dominan&quot; tentu perlu anda jelaskan lebih lanjut batasannya...

Dus, maka secara sederhana bisa dibuktikan bahwa Forex Online termasuk Judi karena:
- Si A (trader) dan B (pengelola) telah sengaja berniat untuk bertaruh/berjudi (dengan taruhan SELISIH NILAI Z/ MARGIN) dan bukan berniat untuk berjual beli. Si A dan B telah menggunakan peristiwa fluktuasi harga komoditas Z sebagai obyek perjudian. Berjudi jelas haram, namun jual beli komoditas Z nya belum tentu haram. 
- Apakah Si A dan B berniat jual beli?? dalam Forex Online, misal si A yang pegang dollar membeli euro (Open) yang harus ditukar dengan dollar lagi(Close). Apakah ini bisa disebut ada niatan beli Euro? Sedangkan si A sendiri tidak pernah bisa mencairkan/ menggunakan Euro. Yang diinginkan si A hanyalah nilai selisih saja. Niat mencari keuntungan lebih dominan daripada niat beli Euronya. 
Berbeda dengan Money Changer, Niat mencari keuntungan mungkin berimbang dengan niat beli Euronya.  
Tapi karena via Forex Online, yang wujud Euro sangat abstrak disertai pemaksaan untuk close, maka Niat berjudi lebih dominan daripada niat beli Euronya.

Sekali lagi, maksud &quot;lebih dominan&quot; harus dijelaskan lagi batasannya...
————————————-

3b. NL:
Untuk transaksi selain spot, sependek yang saya tahu hal itu tidak diperbolehkan karena terdapat unsur2 yang dikhawatirkan mendukung adanya RIBA (misalnya tidak kontan, tidak secara langsung, ada tambahan waktu yang bisa mempengaruhi keuntungan transaksi, dsb). Mohon pencerahannya..

Genghis Khun:
Diskusi sebelumnya belum memuat hal ini, maka perlu dijelaskan lagi mengenai BATASAN antara:
- Kontan dengan Tidak kontan
- Langsung dan tidak secara langsung
- Adanya tambahan Waktu (min. berapa lama?)

Untuk menyamakan persepsi dikemudian hari. Mohon dijelaskan...
————————————–

4a. NL:
Oklah, kalo anda berpendapat bahwa proses diatas adalah judi. Lantas apakah bila nilai SELLnya sudah ditentukan didepan, yaitu sesaat setelah ataupun bersamaan dengan transaksi BUY, apakah merupakan hal yang halal?. Sependek pengetahuan saya, bila nilai jual sudah ditentukan didepan (yang otomatis dengan nilai yang menguntungkan kalo tidak ingin rugi atau impas) bukankah justru malah termasuk jualbeli futures atau hedging? yang mana harga dipasarannya pada dimasa mendatang boleh jadi dibawah harga SELL yang sudah ditentukan dulu, jadi sudah bukan transaksi spot lagi. Mohon pencerahannya..

Genghis Khun:
Agar aman bukan dengan menentukan nilai sell di depan.
Kalau nilai Sell langsung ditentukan di depan berarti saat itu pula terjadi CLOSE! 
Open dan Close yg terjadi bersamaan tentu hanya kerugian diperoleh.
Yang dimaksud adalah Close yang bukan paksaan, Close boleh, tidak close pun boleh. 
Seperti Money Changer, Open terpisah Close pun terpisah. 
Tapi dalam Forex Online, trader sudah dipaksa untuk Close dengan nilai yang belum jelas.
Model ini tidak memenuhi syarat transaksi Spot.
Silahkan dikoreksi..

4b. Contoh 1). MR. A berivestasi dengan petani cabe, MR.z. MR.A menyerahkan uang Rp. 100juta sebagai modal bagi Mr. Z untuk mengelola bibit cabe hingga panen dan siap untuk dijual. Dalam perjanjian investasi, MR.A dan Mr.Z setuju akan terdapat bagi hasil dengan persentase tertentu. Disamping itu antara MR.A dan Mr.Z juga sepakat bahwa ada resiko bahwa panen bisa gagal (karena hal-hal diluar kendali Mr.Z) yang mana modal MR.A bisa habis dan tidak kembali sama sekali. Selama masa tanam cabe, uang yang telah diinveskan oleh MR.A tidak bisa diambil kecuali akan terkena penalti yang besarnya telah disepakati bersama yaitu tergantung pada kondisi tanaman cabe pada saat MR.A hendak menarik uangnya. Makin buruk kondisi cabe saat itu, maka makin kecil kemungkinan uang MR.A kembali 100%.

Contoh 2). ...dst

Genghis Khun:
MR.A atau mr. B jelas tidak melakukan judi. Yang bisa dimungkinkan berjudi adalah mr.Z yang dengan berbagai caranya, entah itu dengan benar2 mengelola bibit cabe/ tambang ataukah diputar-putar ke tengkulak lain. Maaf analogi yang ini juga kurang tepat untuk Forex Online.
Agar terarah, silahkan anda perbaiki saja kasus pedagang cabe sebelumnya...

———————————–

6a. NL:
Terkait dengan tidak bisanya uang diotak-atik dalam masa investasi, saya ingin memberikan contoh dalam bisnis deposito berjangka dalam sebuah bank syariah dimana uang tidak bisa diutak-atik sebelum jatuh tempo. Uang bisa ditarik sewaktu-waktu namun akan terkena penalti dan uang hanya bisa ditarik setelah melakukan beberapa prosedur penarikan uang deposito, misalnya: pengisian form yang berisi berbagai pertanyaan serta membayar penalti tadi. Pertanyaannya, apakah uang bisa cair sendiri bila belum menyerahkan form dan uang penalti tersebut? TIDAK BISA

Dalam kasus forex online, uang investasi bisa ditarik sewaktu-waktu tapi ada kemungkinan akan terkena penalti, dan proses penarikannya melalui proses close. Ada tidaknya penalti yang dikenakan akan tergantung pada saat kapan uang itu hendak ditarik. Bisa ada penalti bisa pula tidak, tergantung pada kondisi pasar saat itu. Dan besar penalti adalah sebesar loss yang terjadi saat itu (penalti hanya ada bila terkena loss) ditambah biaya tetap administrasi (bila ada)

Untuk floating position, hingga terjadi margin call, itu adalah resiko investasi sebagaimana gagalnya panen cabe, tidak ditemukannya batubara hingga modal tidak kembali lagi. Apakah dilarang mengambil resiko seperti ini? Mohon penjelasannya.

Memang terdapat perbedaan dalam penentuan penalti pada kedua contoh diatas, yang mana pada forex online penaltinya variable karena dipengaruhi oleh harga pasar, sedangkan pada deposito berjangka penaltinya sudah fix, namun apakah karena penalti yang variable tesebut lantas dikategorikan sebagai judi? Mohon penjelasannya..

Genghis Khun:
Mengikut keterangan anda di atas, jadi apakah Forex Online masih bisa dimasukkan kategori &quot;serah terima secara langsung&quot; dan &quot;dari tangan ke tangan&quot; ataukah tidak? karena ternyata uang tidak bisa cair setelah Open terjadi, malah bisa amblas (terjadi margin call). 
mohon penjelasannya...

————————————-
6b. NL:
Untuk transaksi Close, ya memang jelas belum ada nilainya, karena transaksi tersebut memang Belum terjadi. Bahkan setelah perjanjian membuka account baru pun, Transaksi Buy juga belum terjadi. Yang ada hanya komitmen untuk membuat transaksi Buy dan Close. Buy dan Close adalah dua transaksi yang terpisah, dengan bukti receipt konfirmasi yang berlainan pula. Kalo close dilakukan didepan dengan nilai yang sudah jelas (menguntungkan), apakah hal tersebut justru malah termasuk transaksi future/hedging? Mohon penjelasannya..

Genghis Khun:
Transaksi Close, memang jelas belum ada nilainya, tapi transaksi tersebut SUDAH terjadi, buktinya anda tidak bisa membatalkan/ menolak transaksi Close lalu memakai uang hasil Open.
Selanjutnya silahkan lihat jawaban no. 4a
————————————-

7. Gkh: Belum saya temukan bahwa Ust. Zaharuddin mengharamkan orang untuk berinvestasi dengan leverage 1:1 didalam perusahaan yang belum syar’i. Tapi bukankah sebaiknya kita menutup &quot;celah-celah&quot; yang bisa dimungkinkan menjurus ke arah tidak syar&#039;i?? 
Kenapa belum ada Forex Online yang memakai sistem seperti Money Changer, aneh khan? 
Bukan berburuk sangka tetapi kita harus waspada terhadap berbagai macam penipuan dan pembodohan.

quote:
&quot; Kesimpulan
Walaupun berniaga sendiri forex dan memenuhi syarat ini boleh dikira halal, namun ia bukanlah sesuatu yang disukai oleh polisi ekonomi di dalam Islam, pertamanya kerana menurut pandangan ekonomi dalam Islam, matawang adalah &#039;medium of exchange&#039; sahaja dan ia &lt;b&gt;bukanlah komoditi yang wajar diniagakan&lt;/b&gt; bagi memperolehi untung dari perbezaan nilainya. Kita tahu nilai matwang kini tidak lagi bersandarkan emas atau perak, wang kertas hari ini (fiat money) tidak mempunyai nilai tersendiri (seperti logam emas dan perak) kecuali nilainya datang dari pasaran global yang ditentukan oleh &#039;demand and supply&#039; di pasaran dunia.

Justeru, menjadikan cara ini bagi memberikan anak dan isteri makan bukanlah satu bentuk kerjaya yang terpuji di dalam Islam. Malah ia sebenarnya membantu sistem kapitalis dan menguatkan sistem ekonomi yang mereka anjurkan. Justeru, fikirkanlah....&quot;
http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=649&amp;Itemid=72

————————————

fyi, disclaimer:

Secara pribadi Genghis Khun (Gkh) pernah membuka account forex online virtual, sehingga analisa2 GKh sebelumnya juga berdasarkan pengalaman pribadi disertai rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Wallahua’lam..

Genghis Khun
&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Genghis Khun:<br />
Terimakasih mr. No Leverage atas penjelasannya.<br />
Sepertinya kita mulai ada titik temu, hanya saja masih ada kesalahpahaman.<br />
Saya coba membuat kesimpulan ringkas diskusi kita:<br />
“Tidak semua Forex Online adalah HALAL, hanya yang memenuhi syarat, yaitu transaksi Spot, No leverage, dan bukan cuma untuk investasi”.<br />
Di titik ini kita sudah KLOP. mohon koreksi kalau saya salah. </p>
<p>1. Saya pribadi tentu tidak berani menafsirkan fatwa sendiri kecuali ada rujukan. Rujukan anda dari Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi telah saya baca berulangkali, tapi tidak menemukan bahwa ulasan tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, maaf, mungkin akal saya yg kurang. </p>
<p>No Leverage:<br />
Saya ingin meluruskan kembali dari tanggapan saya sebelumnya, saya tidak pernah menyatakan bahwa kutipan dari 2 professor tersebut adalah tafsir dari fatwa para syekh diatas, silakan diperiksa kembali. Kutipan tersebut saya maksudkan hanya sebagai tafsir pembanding dari berbagai tafsir yang mungkin bisa berkembang terhadap fatwa para syekh tersebut. </p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
2. Maksud pertanyaan saya sederhana sekali, ulasan prof2 tidak menunjukkan tafsir dari fatwa kedua syaikh sebelumnya. Lalu darimana bisa anda simpulkan bahwa tulisan prof2 tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh…?? bahwa “serah terima langsung” adalah “kurang dari 2×24 jam”. </p>
<p>No Leverage:<br />
Tanggapan saya sama dengan pada nomor 1, dengan tambahan: Ide 2x24jam yang pertama kali menyampaikan adalah anda sendiri dengan menyatakan bahwa 2x24jam&#8217;bisa dimaklumi&#8217; jadi saya hanya mengikuti alur pemikiran anda.</p>
<p>Lepas tanggapan saya diatas, saya ingin menyampaikan tafsir yang lain tentang &#8216;serah terima langsung&#8217; yang saya kutip dari geraidinar.com sbb:</p>
<p>quote:<br />
&#8220;Untuk ini kita bisa belajar dari Imam Abu Hanifah (699 M- 767 M), beliau adalah seorang Tabi’in yaitu generasi setelah Sahabat Nabi SAW. Beliau pernah bertemu dengan salah satu sahabat Nabi SAW yaitu antara lain Anas bin Malik. Beliau juga seorang pedagang sehingga paham betul praktek-praktek perdagangan sekligus paham syariatnya.</p>
<p>Dalam mengartikan ‘penyerahan barang secara tunai dari tangan ke tangan’ misalnya, beliau memberikan tafsir yang sangat aplicable – bahkan untuk era cyber seperti sekarang ini sekalipun.</p>
<p>Imam Abu Hanifah menafsirkan bahwa barang sudah berarti diterima oleh pembeli (di tangan pembeli) dari penjual bila penjual “ memberikan akses penuh kepada pembeli disertai ijin sehingga pembeli dapat memanfaatkan barang yang dibelinya tersebut”. </p>
<p>Penafsiran Imam Abu Hanifah inipun kemudian diperluas aplikasinya oleh ulama kontemporer yang karyanya menjadi rujukan prakstisi bisnis syariah di seluruih dunia yaitu Dr. Wahbah Al-Zuhayli. Dalam mengartikan jual beli ‘tunai dari tangan ketangan’ dalam satu majlis bay’ (satu pertemuan/sesi perdagangan), Al – Zuhayli menyatakan bahwa  majlis bay’ tidak berarti harus satu rauangan/tempat fisik dimana penjual dan pembeli bertemu secara fisik. Mereka (penjual dan pembeli) bisa saja terpisah secara fisik – asal keduanya bisa saling berkomunikasi – maka mereka masih dapat dikatakan dalam satu majlis bay’.</p>
<p>Dengan penafsiran oleh ulama-ulama  yang sangat paham dunia usaha sekaligus sangat paham syariah inilah, Islam bisa dapat benar-benar menjadi solusi tanpa ribet, tanpa kehilangan kesyariaahan-nya. Situasi berikut menjadi sepenuhnya sesuai syariah dengan penafsiran yang tepat guna tersebut :</p>
<p>1). Jual beli gandum dalam gudang yang sangat besar sekalipun, dapat cukup dilakukan serah terimanya dengan penyerahan akses terhadap pemanfaatan gandum tersebut ke pembeli. Akses ini bisa berupa kunci gudang, bisa user id dan password untuk pemindahan barang dlsb.</p>
<p>2). Perpindahan uang dari account to account, dari satu mata uang ke mata uang lainnya lewat transfer M-banking, Internet banking menjadi punya dasar yang syar’i.</p>
<p>3). Perpindahan account M-Dinar dari GeraiDinar ke Account pelanggan M-Dinar juga memiliki dasar yang sama. Begitu pelanggan M-Dinar menerima user id dan password atau bertambah saldo-nya di M-Dinar Account-nya – pembeli tersebut memiliki akses penuh dan dapat memanfaatkan Dinar yang ada di accountnya; artinya Dinar sudah dapat diartikan di delivered.&#8221; (<a href="http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=125:dinar-dan-teknologi-bagaimana-status-hukumnya&#038;catid=34:enterpreneurship&#038;Itemid=86" rel="nofollow">http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=125:dinar-dan-teknologi-bagaimana-status-hukumnya&#038;catid=34:enterpreneurship&#038;Itemid=86</a>)</p>
<p>Mohon ditunjukkan tafsir yang sebenarnya dari fatwa tersebut..</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
3. “Ciri bukan judi:<br />
1. Melibatkan pasar<br />
2. Ada komoditas yang diperjualbelikan secara berulang-ulang<br />
3. Ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia terhadap sebuah komoditas.<br />
4. Besarnya supply and demand akan mempengaruhi harga komoditas tersebut.<br />
5. Tingkat harga komoditas tersebut akan mempengaruhi keuntungan para pedagang.”</p>
<p>3a. Contoh kasus: si A dan B bertaruh mengenai harga komoditas Z dua minggu lagi. A yakin akan naik, sedangkan B yakin akan turun. Mereka bertaruh mobil. Berdasarkan syarat anda ini tidak termasuk Judi karena memenuhi “ciri bukan judi” ??</p>
<p>No Leverage:<br />
Si A dan B telah sengaja berniat untuk bertaruh/berjudi (dengan taruhan mobil) dan bukan berniat untuk berjual beli (atau setidaknya niat judinya lebih dominan dari jual belinya). Si A dan B telah menggunakan peristiwa fluktuasi harga komoditas Z sebagai obyek perjudian. Berjudi jelas haram, namun jual beli komoditas Z nya belum tentu haram. Berjudi dan berjual beli adalah dua hal yang berbeda. Apapun bisa menjadi obyek perjudian bila seseorang sudah berniat untuk berjudi walaupun obyek perjudiannya sediri sesuatu yang halal. Bila ada 2 orang bertaruh tentang skor sepakbola, apakah lantas sepakbolanya haram? Mohon koreksinya..</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Genghis Khun:<br />
3b. Jenis transaksi forex selain spot adalah haram berdasarkan fatwa MUI, karena menjurus ke arah maisir/ perjudian.<br />
Sedangkan berdasarkan definisi anda ttg judi spt tsb di atas, artinya SEMUA jenis transaksi forex tidak bisa dikategorikan Judi, karena memenuhi ‘ciri bukan judi’. Padahal anda juga setuju bahwa hanya transaksi Spot yang halal. Lalu apa yg mendasari pengharaman jenis transaksi yg lain?? (Forward, Option, …)</p>
<p>No Leverage:<br />
Sebenarnya yang lebih berhak menjawab hal ini adalah MUI, bukan saya, karena para ulama di MUIlah yang mengeluarkan fatwa tersebut. Namun demikian saya setuju dengan pendapat tersebut (hanya forex spot yang diperbolehkan). Untuk transaksi selain spot, sependek yang saya tahu hal itu tidak diperbolehkan karena terdapat unsur2 yang dikhawatirkan mendukung adanya RIBA (misalnya tidak kontan, tidak secara langsung, ada tambahan waktu yang bisa mempengaruhi keuntungan transaksi, dsb). Mohon pencerahannya..</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
4. Kisah pedagang Cabe tsb jelas BUKAN Judi, karena proses jual dan beli cabe tsb terpisah, kulakan terpisah, jual jg terpisah, ndak dijual juga tidak apa-apa, busuk yo ndak laku. Kisah tsb TIDAK bisa dianalogikan ke Forex online, karena proses jual dan beli dalam satu paket, kulakan dan HARUS dijual, ndak dijual TIDAK BOLEH, HARUS TERJUAL walaupun SUDAH BUSUK.<br />
Ijinkan saya perbaiki…<br />
Pedagang cabe ala Forex Online.</p>
<p>Nilai tukar KOMODITAS cabe 1 kg terhadap rupiah, di PASAR cabe pada bulan puasa adalah (e.g) Rp.50ribu per kg. Si pedagang cabe lalu berspekulasi, nilai tukar cabe akan menguat menjadi lebih tinggi dari Rp. 50rb per kg saat lebaran nanti. Hal ini karena menurut statistik biasanya DEMAND cabe meningkat setiap menjelang lebaran. Maka si pedagang pun memutuskan untuk “BUY” cabe sebanyak 1000 kg cabe DISERTAI transaksi “SELL” dengan seseorang, sebut saja mr. Z, dengan harga menyusul di masa depan. </p>
<p>Cabe disimpan saja di dalam gudang, tidak bisa di SELL ke orang lain lagi karena transaksi SELL sudah khusus utk si Z. Menjelang busuk pun cabe tidak bisa dipakai atau disumbangkan ke panti asuhan. Ya karena sudah ditransaksikan SELL dengan si Z.</p>
<p>Namun demikian, pergerakan nilai cabe masih akan dipengaruhi oleh aktifitas petani cabe yang akan menSUPPLY KOMODITAS cabe menjelang lebaran nanti di pasar cabe. Makin tinggi SUPPLY cabe di PASAR cabe maka makin turun HARGA cabe. Makin turun HARGA cabe, maka makin kecil keuntungan yang bisa diperoleh oleh pedagang cabe.<br />
Bolehkah cabe batal dijual? TIDAK BISA. SELL harus tetap dilakukan, baik kondisi cabe masih bagus maupun sudah busuk penuh belatung.<br />
Bila belum di SELL juga, dan semakin turun harga cabe melebihi sisa modal pedagang, maka sisa modal bisa disita oleh si Z. (Margin Call) </p>
<p>Pertanyaan: apakah pedagang cabe diatas sedang berjudi?<br />
Jawaban saya: IYA. karena mereka bersepakat untuk SELL utk nilai yg belum diketahui. silahkan dikoreksi…</p>
<p>No Leverage:<br />
Oklah, kalo anda berpendapat bahwa proses diatas adalah judi. Lantas apakah bila nilai SELLnya sudah ditentukan didepan, yaitu sesaat setelah ataupun bersamaan dengan transaksi BUY, apakah merupakan hal yang halal?. Sependek pengetahuan saya, bila nilai jual sudah ditentukan didepan (yang otomatis dengan nilai yang menguntungkan kalo tidak ingin rugi atau impas) bukankah justru malah termasuk jualbeli futures atau hedging? yang mana harga dipasarannya pada dimasa mendatang boleh jadi dibawah harga SELL yang sudah ditentukan dulu, jadi sudah bukan transaksi spot lagi. Mohon pencerahannya..</p>
<p>Saya akan berikan contoh lain yang mirip dengan contoh sebelumnya,</p>
<p>Contoh 1). MR. A berivestasi dengan petani cabe, MR.z. MR.A menyerahkan uang Rp. 100juta sebagai modal bagi Mr. Z untuk mengelola bibit cabe hingga panen dan siap untuk dijual. Dalam perjanjian investasi, MR.A dan Mr.Z setuju akan terdapat bagi hasil dengan persentase tertentu. Disamping itu antara MR.A dan Mr.Z juga sepakat bahwa ada resiko bahwa panen bisa gagal (karena hal-hal diluar kendali Mr.Z) yang mana modal MR.A bisa habis dan tidak kembali sama sekali. Selama masa tanam cabe, uang yang telah diinveskan oleh MR.A tidak bisa diambil kecuali akan terkena penalti yang besarnya telah disepakati bersama yaitu tergantung pada kondisi tanaman cabe pada saat MR.A hendak menarik uangnya. Makin buruk kondisi cabe saat itu, maka makin kecil kemungkinan uang MR.A kembali 100%.</p>
<p>Pertanyaan saya untuk anda, apakah pada contoh diatas MR.A melakukan judi?</p>
<p>Contoh 2). MR.B berinvestasi dengan pengelola tambang batubara MR.X. MR.B menyerahkan uang Rp. 100jt kepada MR.X untuk explorasi pembukaan lahan tambang baru. Perjanjian investasinya mirip dengan contoh No.1, dengan terdapat resiko bahwa, ada kemungkinan batubara tidak ditemukan di lahan baru tersebut, dan uang MR.B habis tidak dapat kembali sama sekali. Selama masa investasi, sesuai perjanjian uang MR.B bisa ditarik kapanpun dengan syarat membayar penalti yang besarnya tergantung pada seberapa banyak progress explorasi tambang yang telah dicapai dan berapa harga pasaran batubara saat itu.</p>
<p>Pertanyaan saya untuk anda, apakah pada contoh MR.B melakukan judi?</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
6. Ini berhubungan dengan point 5 tapi sengaja saya pisah:<br />
Dalam Forex Online, aktifitasnya adalah jual-beli atau beli-jual dalam satu paket.<br />
Beli saja atau jual saja TIDAK BISA.<br />
Setelah Open diharuskan untuk Close dengan harga yang belum diketahui<br />
Uang hasil OPEN POSITION tidak bisa dipakai/ manfaatkan (Floating position), misalnya untuk usaha dagang.<br />
JAdi kasus cabe di atas cabe itu tidak boleh diotak-atik.<br />
Floating position bisa lebih dari 2×24 jam, apakah uang bisa cair sendiri bila belum di Close lebih dari 2×24 j?? TIDAK BISA. </p>
<p>No Leverage:<br />
Terkait dengan tidak bisanya uang diotak-atik dalam masa investasi, saya ingin memberikan contoh dalam bisnis deposito berjangka dalam sebuah bank syariah dimana uang tidak bisa diutak-atik sebelum jatuh tempo. Uang bisa ditarik sewaktu-waktu namun akan terkena penalti dan uang hanya bisa ditarik setelah melakukan beberapa prosedur penarikan uang deposito, misalnya: pengisian form yang berisi berbagai pertanyaan serta membayar penalti tadi. Pertanyaannya, apakah uang bisa cair sendiri bila belum menyerahkan form dan uang penalti tersebut? TIDAK BISA</p>
<p>Dalam kasus forex online, uang investasi bisa ditarik sewaktu-waktu tapi ada kemungkinan akan terkena penalti, dan proses penarikannya melalui proses close. Ada tidaknya penalti yang dikenakan akan tergantung pada saat kapan uang itu hendak ditarik. Bisa ada penalti bisa pula tidak, tergantung pada kondisi pasar saat itu. Dan besar penalti adalah sebesar loss yang terjadi saat itu (penalti hanya ada bila terkena loss) ditambah biaya tetap administrasi (bila ada) </p>
<p>Untuk floating position, hingga terjadi margin call, itu adalah resiko investasi sebagaimana gagalnya panen cabe, tidak ditemukannya batubara hingga modal tidak kembali lagi. Apakah dilarang mengambil resiko seperti ini? Mohon penjelasannya.</p>
<p>Memang terdapat perbedaan dalam penentuan penalti pada kedua contoh diatas, yang mana pada forex online penaltinya variable karena dipengaruhi oleh harga pasar, sedangkan pada deposito berjangka penaltinya sudah fix, namun apakah karena penalti yang variable tesebut lantas dikategorikan sebagai judi? Mohon penjelasannya..</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Ini jelas bukan cuma spot, Ini adalah campuran, antara spot (Open) dengan bukan spot (CLOse), karena transaksi Close dilakukan dengan nilai yang belum diketahui. sedangkan kaidah spot, tangan ke tangan atau secara langsung adalah harga disepakati lebih dulu baru dilakukan transaksi. </p>
<p>No Leverage:<br />
Untuk transaksi Close, ya memang jelas belum ada nilainya, karena transaksi tersebut memang Belum terjadi. Bahkan setelah perjanjian membuka account baru pun, Transaksi Buy juga belum terjadi. Yang ada hanya komitmen untuk membuat transaksi Buy dan Close. Buy dan Close adalah dua transaksi yang terpisah, dengan bukti receipt konfirmasi yang berlainan pula. Kalo close dilakukan didepan dengan nilai yang sudah jelas (menguntungkan), apakah hal tersebut justru malah termasuk transaksi future/hedging? Mohon penjelasannya..</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Genghis Khun:<br />
7. Tadawul fx rujukan anda ternyata terdapat LEVERAGE padahal menurut Ust. Zaharudin “penggunaan leverage 1:1 sahaja yang dibenarkan” (<a href="http://www.tadawulfx.com/public/services/currency-trading.html" rel="nofollow">http://www.tadawulfx.com/public/services/currency-trading.html</a>). Jadi berdasarkan Ust. Zaharudin, tadawulfx belum syar’i karena masih memfasilitasi leverage hingga 1:500.</p>
<p>No Leverage:<br />
Betul tadawulfxnya memang belum syar&#8217;i, namun apakah Ust. Zaharuddin mengharamkan orang untuk berinvestasi dengan leverage 1:1 didalam perusahaan yang belum syar&#8217;i tersebut?<br />
Yang saya pahami USt. Zaharuddin tidak memberikan batasan spesifik tentang tempat yang diperbolehkan untuk berinvestasi forex online. Sepanjang hal-hal yang beliau syaratkan dalam suatu trading forex online terpenuhi maka bagi beliau tidak ada masalah syar&#8217;i dalam aktifitas tersebut.</p>
<p>Mohon koreksinya dan pencerahannya..</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>fyi, disclaimer:</p>
<p>Secara pribadi No Leverage (NL) tidak memiliki pengalaman membuka account forex online maupun melakukan real online trading, sehingga analisa2 NL sebelumnya hanyalah berdasarkan perkiraan dan asumsi saja berdasarkan dari training forex yang pernah NL ikuti beberapa tahun silam (yang masih bertransaksi melalui telepon). Dengan pemahaman yang masih terbatas tersebut, boleh jadi ada hal-hal baru yang dapat mempengaruhi pendapat NL tentang status hukum syar&#8217;i dari aktifitas online trading ini beserta batasan2 kondisi yang menyertainya. Misalnya: Apakah perlu dihindari adanya Transaksi Open: SELL, yang mana hal ini perlu analisa tersendiri karena pada transaksi tersebut yang dijual adalah sesuatu -yang bisa jadi- belum atau tidak dimiliki oleh sang trader pada saat transaksi dilakukan, yang mana secara syar&#8217;i hal ini -menjual barang yang tidak dimiliki atau tidak ada kuasa untuk memilikinya- sependek pengetahuan NL adalah haram. Sekali lagi ini perlu ulasan lebih lanjut berserta batasan-batasannya dan perlu dibandingkan dengan kondisi realnya. Semua pendapat telah disampaikan diatas adalah berupa wacana dan dalam lingkup diskusi. NL tidak bertanggungjawab terhadap segala resiko yang mungkin terjadi akibat penggunaan pendapat2 tersebut.</p>
<p>Wallahua’lam..</p>
<p>No Leverage aka Fikrimatahati.</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Terimakasih mr. NL atas penjelasannya. Sepertinya sudah mulai ada klop dan titik terang.</p>
<p>1. NL:<br />
Saya ingin meluruskan kembali dari tanggapan saya sebelumnya, saya tidak pernah menyatakan bahwa kutipan dari 2 professor tersebut adalah tafsir dari fatwa para syekh diatas, silakan diperiksa kembali. Kutipan tersebut saya maksudkan hanya sebagai tafsir pembanding dari berbagai tafsir yang mungkin bisa berkembang terhadap fatwa para syekh tersebut.</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Ok. Seharusnya &#8220;tafsir pembanding dari berbagai tafsir yang mungkin bisa berkembang&#8221; disertakan juga di artikel rujukan tersebut (<a href="http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/04/07/fatwa-fatwa-ulama-tentang-jual-beli-valas-forex/" rel="nofollow">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/04/07/fatwa-fatwa-ulama-tentang-jual-beli-valas-forex/</a>) agar pembaca seperti saya/ yang lain tidak tersesat. trims</p>
<p>—————————————</p>
<p>2. NL:<br />
&#8220;http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&#038;view=article&#038;id=125:dinar-dan-teknologi-bagaimana-status-hukumnya&#038;catid=34:enterpreneurship&#038;Itemid=86&#8243;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
saya pribadi SETUJU dengan tafsir tersebut. dan kita juga sepakat bahwa 2x24j adalah waktu yg bisa dimaklumi.<br />
MUI juga memakluminya halal dalam transaksi Spot.<br />
Maksud saya adalah; Karena adanya floating position, komoditi tidak bisa serta merta cair.<br />
Apakah komoditi bisa otomatis cair bila Floating position lebih dari 2&#215;24 jam? TIDAK BISA.<br />
Apakah komoditi bisa cair tanpa Close? TIDAK BISA.<br />
Apakah boleh Open saja tanpa Close? TIDAK BISA.<br />
Jadi apakah ini masih bisa diartikan sebagai &#8220;serah terima secara langsung&#8221;??<br />
Mohon pencerahannya&#8230;</p>
<p>————————————</p>
<p>3. NL:<br />
Si A dan B telah sengaja berniat untuk bertaruh/berjudi (dengan taruhan mobil) dan bukan berniat untuk berjual beli (atau setidaknya niat judinya lebih dominan dari jual belinya). Si A dan B telah menggunakan peristiwa fluktuasi harga komoditas Z sebagai obyek perjudian. Berjudi jelas haram, namun jual beli komoditas Z nya belum tentu haram. Berjudi dan berjual beli adalah dua hal yang berbeda. Apapun bisa menjadi obyek perjudian bila seseorang sudah berniat untuk berjudi walaupun obyek perjudiannya sediri sesuatu yang halal. Bila ada 2 orang bertaruh tentang skor sepakbola, apakah lantas sepakbolanya haram? Mohon koreksinya..</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Artinya &#8220;Ciri Judi&#8221; menurut anda BELUM LENGKAP, masih harus ditambah lagi dengan &#8220;point. 6. niat judinya lebih dominan dari jual belinya&#8221;?? kalimat &#8220;lebih dominan&#8221; tentu perlu anda jelaskan lebih lanjut batasannya&#8230;</p>
<p>Dus, maka secara sederhana bisa dibuktikan bahwa Forex Online termasuk Judi karena:<br />
- Si A (trader) dan B (pengelola) telah sengaja berniat untuk bertaruh/berjudi (dengan taruhan SELISIH NILAI Z/ MARGIN) dan bukan berniat untuk berjual beli. Si A dan B telah menggunakan peristiwa fluktuasi harga komoditas Z sebagai obyek perjudian. Berjudi jelas haram, namun jual beli komoditas Z nya belum tentu haram.<br />
- Apakah Si A dan B berniat jual beli?? dalam Forex Online, misal si A yang pegang dollar membeli euro (Open) yang harus ditukar dengan dollar lagi(Close). Apakah ini bisa disebut ada niatan beli Euro? Sedangkan si A sendiri tidak pernah bisa mencairkan/ menggunakan Euro. Yang diinginkan si A hanyalah nilai selisih saja. Niat mencari keuntungan lebih dominan daripada niat beli Euronya.<br />
Berbeda dengan Money Changer, Niat mencari keuntungan mungkin berimbang dengan niat beli Euronya.<br />
Tapi karena via Forex Online, yang wujud Euro sangat abstrak disertai pemaksaan untuk close, maka Niat berjudi lebih dominan daripada niat beli Euronya.</p>
<p>Sekali lagi, maksud &#8220;lebih dominan&#8221; harus dijelaskan lagi batasannya&#8230;<br />
————————————-</p>
<p>3b. NL:<br />
Untuk transaksi selain spot, sependek yang saya tahu hal itu tidak diperbolehkan karena terdapat unsur2 yang dikhawatirkan mendukung adanya RIBA (misalnya tidak kontan, tidak secara langsung, ada tambahan waktu yang bisa mempengaruhi keuntungan transaksi, dsb). Mohon pencerahannya..</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Diskusi sebelumnya belum memuat hal ini, maka perlu dijelaskan lagi mengenai BATASAN antara:<br />
- Kontan dengan Tidak kontan<br />
- Langsung dan tidak secara langsung<br />
- Adanya tambahan Waktu (min. berapa lama?)</p>
<p>Untuk menyamakan persepsi dikemudian hari. Mohon dijelaskan&#8230;<br />
————————————–</p>
<p>4a. NL:<br />
Oklah, kalo anda berpendapat bahwa proses diatas adalah judi. Lantas apakah bila nilai SELLnya sudah ditentukan didepan, yaitu sesaat setelah ataupun bersamaan dengan transaksi BUY, apakah merupakan hal yang halal?. Sependek pengetahuan saya, bila nilai jual sudah ditentukan didepan (yang otomatis dengan nilai yang menguntungkan kalo tidak ingin rugi atau impas) bukankah justru malah termasuk jualbeli futures atau hedging? yang mana harga dipasarannya pada dimasa mendatang boleh jadi dibawah harga SELL yang sudah ditentukan dulu, jadi sudah bukan transaksi spot lagi. Mohon pencerahannya..</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Agar aman bukan dengan menentukan nilai sell di depan.<br />
Kalau nilai Sell langsung ditentukan di depan berarti saat itu pula terjadi CLOSE!<br />
Open dan Close yg terjadi bersamaan tentu hanya kerugian diperoleh.<br />
Yang dimaksud adalah Close yang bukan paksaan, Close boleh, tidak close pun boleh.<br />
Seperti Money Changer, Open terpisah Close pun terpisah.<br />
Tapi dalam Forex Online, trader sudah dipaksa untuk Close dengan nilai yang belum jelas.<br />
Model ini tidak memenuhi syarat transaksi Spot.<br />
Silahkan dikoreksi..</p>
<p>4b. Contoh 1). MR. A berivestasi dengan petani cabe, MR.z. MR.A menyerahkan uang Rp. 100juta sebagai modal bagi Mr. Z untuk mengelola bibit cabe hingga panen dan siap untuk dijual. Dalam perjanjian investasi, MR.A dan Mr.Z setuju akan terdapat bagi hasil dengan persentase tertentu. Disamping itu antara MR.A dan Mr.Z juga sepakat bahwa ada resiko bahwa panen bisa gagal (karena hal-hal diluar kendali Mr.Z) yang mana modal MR.A bisa habis dan tidak kembali sama sekali. Selama masa tanam cabe, uang yang telah diinveskan oleh MR.A tidak bisa diambil kecuali akan terkena penalti yang besarnya telah disepakati bersama yaitu tergantung pada kondisi tanaman cabe pada saat MR.A hendak menarik uangnya. Makin buruk kondisi cabe saat itu, maka makin kecil kemungkinan uang MR.A kembali 100%.</p>
<p>Contoh 2). &#8230;dst</p>
<p>Genghis Khun:<br />
MR.A atau mr. B jelas tidak melakukan judi. Yang bisa dimungkinkan berjudi adalah mr.Z yang dengan berbagai caranya, entah itu dengan benar2 mengelola bibit cabe/ tambang ataukah diputar-putar ke tengkulak lain. Maaf analogi yang ini juga kurang tepat untuk Forex Online.<br />
Agar terarah, silahkan anda perbaiki saja kasus pedagang cabe sebelumnya&#8230;</p>
<p>———————————–</p>
<p>6a. NL:<br />
Terkait dengan tidak bisanya uang diotak-atik dalam masa investasi, saya ingin memberikan contoh dalam bisnis deposito berjangka dalam sebuah bank syariah dimana uang tidak bisa diutak-atik sebelum jatuh tempo. Uang bisa ditarik sewaktu-waktu namun akan terkena penalti dan uang hanya bisa ditarik setelah melakukan beberapa prosedur penarikan uang deposito, misalnya: pengisian form yang berisi berbagai pertanyaan serta membayar penalti tadi. Pertanyaannya, apakah uang bisa cair sendiri bila belum menyerahkan form dan uang penalti tersebut? TIDAK BISA</p>
<p>Dalam kasus forex online, uang investasi bisa ditarik sewaktu-waktu tapi ada kemungkinan akan terkena penalti, dan proses penarikannya melalui proses close. Ada tidaknya penalti yang dikenakan akan tergantung pada saat kapan uang itu hendak ditarik. Bisa ada penalti bisa pula tidak, tergantung pada kondisi pasar saat itu. Dan besar penalti adalah sebesar loss yang terjadi saat itu (penalti hanya ada bila terkena loss) ditambah biaya tetap administrasi (bila ada)</p>
<p>Untuk floating position, hingga terjadi margin call, itu adalah resiko investasi sebagaimana gagalnya panen cabe, tidak ditemukannya batubara hingga modal tidak kembali lagi. Apakah dilarang mengambil resiko seperti ini? Mohon penjelasannya.</p>
<p>Memang terdapat perbedaan dalam penentuan penalti pada kedua contoh diatas, yang mana pada forex online penaltinya variable karena dipengaruhi oleh harga pasar, sedangkan pada deposito berjangka penaltinya sudah fix, namun apakah karena penalti yang variable tesebut lantas dikategorikan sebagai judi? Mohon penjelasannya..</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Mengikut keterangan anda di atas, jadi apakah Forex Online masih bisa dimasukkan kategori &#8220;serah terima secara langsung&#8221; dan &#8220;dari tangan ke tangan&#8221; ataukah tidak? karena ternyata uang tidak bisa cair setelah Open terjadi, malah bisa amblas (terjadi margin call).<br />
mohon penjelasannya&#8230;</p>
<p>————————————-<br />
6b. NL:<br />
Untuk transaksi Close, ya memang jelas belum ada nilainya, karena transaksi tersebut memang Belum terjadi. Bahkan setelah perjanjian membuka account baru pun, Transaksi Buy juga belum terjadi. Yang ada hanya komitmen untuk membuat transaksi Buy dan Close. Buy dan Close adalah dua transaksi yang terpisah, dengan bukti receipt konfirmasi yang berlainan pula. Kalo close dilakukan didepan dengan nilai yang sudah jelas (menguntungkan), apakah hal tersebut justru malah termasuk transaksi future/hedging? Mohon penjelasannya..</p>
<p>Genghis Khun:<br />
Transaksi Close, memang jelas belum ada nilainya, tapi transaksi tersebut SUDAH terjadi, buktinya anda tidak bisa membatalkan/ menolak transaksi Close lalu memakai uang hasil Open.<br />
Selanjutnya silahkan lihat jawaban no. 4a<br />
————————————-</p>
<p>7. Gkh: Belum saya temukan bahwa Ust. Zaharuddin mengharamkan orang untuk berinvestasi dengan leverage 1:1 didalam perusahaan yang belum syar’i. Tapi bukankah sebaiknya kita menutup &#8220;celah-celah&#8221; yang bisa dimungkinkan menjurus ke arah tidak syar&#8217;i??<br />
Kenapa belum ada Forex Online yang memakai sistem seperti Money Changer, aneh khan?<br />
Bukan berburuk sangka tetapi kita harus waspada terhadap berbagai macam penipuan dan pembodohan.</p>
<p>quote:<br />
&#8221; Kesimpulan<br />
Walaupun berniaga sendiri forex dan memenuhi syarat ini boleh dikira halal, namun ia bukanlah sesuatu yang disukai oleh polisi ekonomi di dalam Islam, pertamanya kerana menurut pandangan ekonomi dalam Islam, matawang adalah &#8216;medium of exchange&#8217; sahaja dan ia <b>bukanlah komoditi yang wajar diniagakan</b> bagi memperolehi untung dari perbezaan nilainya. Kita tahu nilai matwang kini tidak lagi bersandarkan emas atau perak, wang kertas hari ini (fiat money) tidak mempunyai nilai tersendiri (seperti logam emas dan perak) kecuali nilainya datang dari pasaran global yang ditentukan oleh &#8216;demand and supply&#8217; di pasaran dunia.</p>
<p>Justeru, menjadikan cara ini bagi memberikan anak dan isteri makan bukanlah satu bentuk kerjaya yang terpuji di dalam Islam. Malah ia sebenarnya membantu sistem kapitalis dan menguatkan sistem ekonomi yang mereka anjurkan. Justeru, fikirkanlah&#8230;.&#8221;<br />
<a href="http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=649&#038;Itemid=72" rel="nofollow">http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=649&#038;Itemid=72</a></p>
<p>————————————</p>
<p>fyi, disclaimer:</p>
<p>Secara pribadi Genghis Khun (Gkh) pernah membuka account forex online virtual, sehingga analisa2 GKh sebelumnya juga berdasarkan pengalaman pribadi disertai rujukan yang bisa dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Wallahua’lam..</p>
<p>Genghis Khun<br />
</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: No Leverage</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4783</link>
		<dc:creator>No Leverage</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Dec 2010 15:58:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4783</guid>
		<description>Genghis Khun:
Salam kenal mr. No Leverage,
Maaf akses internet saya tidak memungkinkan untuk membuka video Youtube. Tapi semoga link di bawah ini cukup mewakili:
http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=649&amp;Itemid=72

“Justeru MELABUR MODAL ( BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU UNTUNG SAHAJA) dan di dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi untung melalui cara FOREX adalah tidak halal di sisi Islam.” 

---------------------------

No Leverage:
Terimakasih Genghis Khun atas linknya yang sangat berharga, akhirnya ketemu juga sandaran syariah menurut pendapat seorang ustadz.

Dalam keterangan Ustadz Zaharuddin tersebut terdapat dua bagian. 

Bagian PERTAMA, tentang investasi ke perusahaan forex, disini hukumnya menurut beliau haram, karena orang yang inves disini hanya inves uang saja, tidak melakukan apa-apa, hanya menunggu bagi hasil dari keuntungan perusahaan. Dan mengapa ini haram, ya karena anda tau sendiri keuntungan perusahaan forex bisa dari transaksi spot, swap, hedging, option dsb..... jadi otomatis haram. Saya setuju.

Bagian KEDUA yaitu tentang seseorang yang membuka account diperusahaan tersebut kemudian melakukan transaksi trading dengan beberapa ketentuan (spot, leverage 1:1, kontan dan serah terima secara langsung), maka ini menurut beliau tidak ada masalah secara syariah alias tidak haram. Saya juga setuju yang ini. KLOP.

quote:
&quot;Pandangan : Wallahu&#039;alam, jika semunya dilaksanakan dengan jelas dan perancangan yang betul. Setakat ini saya tidak nampak adanya masalah Shariah dalam tindakan ini, kerana apa yag dilakukan adalah membuka kaunter baru, kalau sebelum ini ia membuka kaunter jual sahaja, maka apabila di posisi jual didapati boleh membawa kerugian, ia dengan segera mebuka kaunter beli, bagi memperolehi keuntungan pula. Semuanya adalah harus jika dilaksanakan menurut syarat di atas tadi, tiada leverage, tiada tangguh, dan wang yang telah diperolehi boleh dikeluarkan pada bila-bila masa. Wallahu&#039;alam.&quot;(Ustadz Zaharuddin)

Penjelasan bagian kedua diatas selaras dengan penjelasan beliau di link youtube yang saya berikan sebelumnya. 
http://www.youtube.com/watch?v=pXHIr_xOGpo&amp;feature=related

Namun bila anda masih kesulitan mendengarkannya, anda bisa mendengarkan nya melalui link mp3 berikut,
http://www.4shared.com/account/audio/Du34kAXB/Hukum_Forex_Yang_Halal_-_Ustad.html

Bila anda masih kesulitan mendengarkannya juga, saya akan kirimkan melalui email anda. Please let me know. 

Jadi jelas disitu bahwa tidak ada masalah syariah tentang forex online dengan beberapa persyaratan sebagaimana penjelasan ustadz Zaharuddin pada bagian kedua diatas.
 
-------------------------

Genghis Khun:
1. Tapi ternyata isi fatwa tentang Forex tsb “harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang)” dan “tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung)”. Lalu SUMBER darimana anda tafsirkan sbg “transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1)”???
(di link yang anda berikan tafsir tsb tidak ada, tapi muncul dikomentar ini)

No Leverage:
Pak, bila anda  punya tafsir yang berbeda, silakan, its OK, I don&#039;t mind.

Untuk penjelasan transfer antar rekening termasuk serah terima langsung, silakan buka link berikut:
http://www.alsofwah.or.id/cetakekonomi.php?id=82&amp;idjudul=1

quote:
&quot;Yang dimaksudkan dengan serah terima langsung dalam kasus ini adalah perpindahan dari tangan ke tangan. Dan sifatnya masih mutlak menurut syariat. Bagaimanapun yang diistilahkan oleh masyarakat sebagai serah terima langsung, maka itu dapat dijadikan acuan dan sahnya perjanjian didasari oleh serah terima tersebut. 

Transfer dalam rekening bank bisa dikategorikan sebagai serah terima langsung. Kalau seorang nasabah datang ke bank dan memberikan kepadanya mata uang asing untuk ditransfer, lalu pihak memulai proses pengirimannya dan memasukkan ke dalam rekeningnya, sistem kerja itu dianggap sah. Tidak disyaratkan pihak nasabah harus memegangnya dengan tangannya sendiri terlebih dahulu, baru dimasukkan ke dalam rekeningnya.&quot; (Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi)  

Untuk proses serah terima didalam perusahaan forex onlinenya sendiri silakan bisa dibaca di FAQnya Tadawulfx.com
&quot;All withdrawal requests are processed the same working day we receive them. A Moneybookers or PayPal withdrawal appears in your account the same working day.&quot; (less than 2x24 hour)
http://www.tadawulfx.com/public/faq/faq.html

-------------------------

Genghis Khun:
2. kita tahu dalam Transaksi Spot terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2 x 24 jam. Seandainya tafsir anda benar, maka transaksi SPOT dalam Forex termasuk yang dilarang karena tidak “secara langsung”. Padahal menurut anda “hanya transaksi forex spot yang halal”. Jadi yang bener mana nih? 

------------------------------------
Maaf kali ini pertanyaan anda retoris dan kurang berbobot ilmiah. Memang betul hanya transaksi SPOT yang halal dan serah terimanya harus secara langsung. Anda pun mengatakan &quot;terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2x24 jam&quot;, lantas apa masalahnya? Bukankah anda sendiri sudah mengatakan &quot;bisa dimaklumi&quot;. Penjelasan saya adalah persis sama dengan jawaban mengapa anda mengatakan &quot;bisa dimaklumi&quot;.

--------------------------

Genghis Khun:   
3. Anda terlewat satu hal pak, bagaimana cara anda membedakan antara Judi dengan Bukan Judi? mari kita diskusikan bersama. trims

No Leverage:
Ciri judi:
1. Judi tidak melibatkan pasar, dengan kata lain judi terpisah dari dinamika pasar. 
2. Dalam judi tidak ada komoditas yang bisa diperjualbelikan secara berulang-ulang.
3. Dalam judi tidak ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia untuk sebuah komoditas.
4. Hasil perjudian tidak akan mempengaruhi besarnya harga suatu komoditas.
5. Penentuan kemenangan/keuntungan hanya berdasarkan perilaku penjudi dan alat judi (dadu, pengocok kartu, pemutar bola nomor, lemparan panah, dsb)

Ciri bukan judi:
1. Melibatkan pasar
2. Ada komoditas yang diperjualbelikan secara berulang-ulang
3. Ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia terhadap sebuah komoditas.
4. Besarnya supply and demand akan mempengaruhi harga komoditas tersebut.
5. Tingkat harga komoditas tersebut akan mempengaruhi keuntungan para pedagang.

Contoh bukan judi:

Pedagang cabe.

Nilai tukar KOMODITAS cabe 1 kg terhadap rupiah, di PASAR cabe pada bulan puasa adalah (e.g) Rp.50ribu per kg. Si pedagang cabe lalu berspekulasi, nilai tukar cabe akan menguat menjadi lebih tinggi dari Rp. 50rb per kg saat lebaran nanti. Hal ini karena menurut statistik biasanya DEMAND cabe meningkat setiap menjelang lebaran. Maka si pedagang pun memutuskan untuk &quot;BUY&quot; cabe sebanyak 1000 kg cabe dan menyimpannya untuk sementara waktu didalam gudang dengan harapan pada hari-hari mendekati lebaran ia bisa &quot;SELL&quot; diatas Rp. 50ribu per kg sehingga ia akan mendapatkan untung yang lumayan. Namun demikian, pergerakan nilai cabe masih akan dipengaruhi oleh aktifitas petani cabe yang akan menSUPPLY KOMODITAS cabe menjelang lebaran nanti di pasar cabe. Makin tinggi SUPPLY cabe di PASAR cabe maka makin turun HARGA cabe. Makin turun HARGA cabe, maka makin kecil keuntungan yang bisa diperoleh oleh pedagang cabe.

Pertanyaan: apakah pedagang cabe diatas sedang berjudi? 
Jawaban saya: TIDAK.

Wallahua&#039;lam.
Semoga membantu.

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Terimakasih mr. No Leverage atas penjelasannya.
Sepertinya kita mulai ada titik temu, hanya saja masih ada kesalahpahaman.
Saya coba membuat kesimpulan ringkas diskusi kita:
&quot;Tidak semua Forex Online adalah HALAL, hanya yang memenuhi syarat, yaitu transaksi Spot, No leverage, dan bukan cuma untuk investasi&quot;.
Di titik ini kita sudah KLOP. mohon koreksi kalau saya salah. 

1. Saya pribadi tentu tidak berani menafsirkan fatwa sendiri kecuali ada rujukan. Rujukan anda dari Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi telah saya baca berulangkali, tapi tidak menemukan bahwa ulasan tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, maaf, mungkin akal saya yg kurang. 

2. Maksud pertanyaan saya sederhana sekali, ulasan prof2 tidak menunjukkan tafsir dari fatwa kedua syaikh sebelumnya. Lalu darimana bisa anda simpulkan bahwa tulisan prof2 tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh...?? bahwa &quot;serah terima langsung&quot; adalah &quot;kurang dari 2x24 jam&quot;.   

3. &quot;Ciri bukan judi:
1. Melibatkan pasar
2. Ada komoditas yang diperjualbelikan secara berulang-ulang
3. Ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia terhadap sebuah komoditas.
4. Besarnya supply and demand akan mempengaruhi harga komoditas tersebut.
5. Tingkat harga komoditas tersebut akan mempengaruhi keuntungan para pedagang.&quot;

3a. Contoh kasus: si A dan B bertaruh mengenai harga komoditas Z dua minggu lagi. A yakin akan naik, sedangkan B yakin akan turun. Mereka bertaruh mobil. Berdasarkan syarat anda ini tidak termasuk Judi karena memenuhi &quot;ciri bukan judi&quot; ??

3b. Jenis transaksi forex selain spot adalah haram berdasarkan fatwa MUI, karena menjurus ke arah maisir/ perjudian.
Sedangkan berdasarkan definisi anda ttg judi spt tsb di atas, artinya SEMUA jenis transaksi forex tidak bisa dikategorikan Judi, karena memenuhi &#039;ciri bukan judi&#039;. Padahal anda juga setuju bahwa hanya transaksi Spot yang halal. Lalu apa yg mendasari pengharaman jenis transaksi yg lain?? (Forward, Option, ...)

4. Kisah pedagang Cabe tsb jelas BUKAN Judi, karena proses jual dan beli cabe tsb terpisah, kulakan terpisah, jual jg terpisah, ndak dijual juga tidak apa-apa, busuk yo ndak laku. Kisah tsb TIDAK bisa dianalogikan ke Forex online, karena proses jual dan beli dalam satu paket, kulakan dan HARUS dijual, ndak dijual TIDAK BOLEH, HARUS TERJUAL walaupun SUDAH BUSUK.
Ijinkan saya perbaiki...
Pedagang cabe ala Forex Online.

Nilai tukar KOMODITAS cabe 1 kg terhadap rupiah, di PASAR cabe pada bulan puasa adalah (e.g) Rp.50ribu per kg. Si pedagang cabe lalu berspekulasi, nilai tukar cabe akan menguat menjadi lebih tinggi dari Rp. 50rb per kg saat lebaran nanti. Hal ini karena menurut statistik biasanya DEMAND cabe meningkat setiap menjelang lebaran. Maka si pedagang pun memutuskan untuk &quot;BUY&quot; cabe sebanyak 1000 kg cabe DISERTAI transaksi &quot;SELL&quot; dengan seseorang, sebut saja mr. Z, dengan harga menyusul di masa depan. 

Cabe disimpan saja di dalam gudang, tidak bisa di SELL ke orang lain lagi karena transaksi SELL sudah khusus utk si Z.  Menjelang busuk pun cabe tidak bisa dipakai atau disumbangkan ke panti asuhan. Ya karena sudah ditransaksikan SELL dengan si Z.

Namun demikian, pergerakan nilai cabe masih akan dipengaruhi oleh aktifitas petani cabe yang akan menSUPPLY KOMODITAS cabe menjelang lebaran nanti di pasar cabe. Makin tinggi SUPPLY cabe di PASAR cabe maka makin turun HARGA cabe. Makin turun HARGA cabe, maka makin kecil keuntungan yang bisa diperoleh oleh pedagang cabe. 
Bolehkah cabe batal dijual? TIDAK BISA. SELL harus tetap dilakukan, baik kondisi cabe masih bagus maupun sudah busuk penuh belatung.
Bila belum di SELL juga, dan semakin turun harga cabe melebihi sisa modal pedagang, maka sisa modal bisa disita oleh si Z. (Margin Call) 

Pertanyaan: apakah pedagang cabe diatas sedang berjudi?
Jawaban saya: IYA. karena mereka bersepakat untuk SELL utk nilai yg belum diketahui. silahkan dikoreksi...

6. Ini berhubungan dengan point 5 tapi sengaja saya pisah:
Dalam Forex Online, aktifitasnya adalah jual-beli atau beli-jual dalam satu paket.
Beli saja atau jual saja TIDAK BISA.
Setelah Open diharuskan untuk Close dengan harga yang belum diketahui
Uang hasil OPEN POSITION tidak bisa dipakai/ manfaatkan (Floating position), misalnya untuk usaha dagang.
JAdi kasus cabe di atas cabe itu tidak boleh diotak-atik.
Floating position bisa lebih dari 2x24 jam, apakah uang bisa cair sendiri bila belum di Close lebih dari 2x24 j?? TIDAK BISA. 

Ini jelas bukan cuma spot, Ini adalah campuran, antara spot (Open) dengan bukan spot (CLOse), karena transaksi Close dilakukan dengan nilai yang belum diketahui. sedangkan kaidah spot, tangan ke tangan atau secara langsung adalah harga disepakati lebih dulu baru dilakukan transaksi. 

KAlau anda belum mengerti maksud saya, mudahnya begini; mr. No Leverage akan membeli cabe ke saya, tapi harus dijual lagi, bisa ke orang lain bisa ke saya lagi. Ndak boleh batal lho...harga menyusul ikut harga yg akan datang.. 
Silahkan dikoreksi

7. Tadawul fx rujukan anda ternyata terdapat LEVERAGE padahal menurut Ust. Zaharudin &quot;penggunaan leverage 1:1 sahaja yang dibenarkan&quot; (http://www.tadawulfx.com/public/services/currency-trading.html). Jadi berdasarkan Ust. Zaharudin, tadawulfx belum syar&#039;i karena masih memfasilitasi leverage hingga 1:500.

Wallahua&#039;lam.
Semoga membantu.
&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Genghis Khun:<br />
Salam kenal mr. No Leverage,<br />
Maaf akses internet saya tidak memungkinkan untuk membuka video Youtube. Tapi semoga link di bawah ini cukup mewakili:<br />
<a href="http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=649&#038;Itemid=72" rel="nofollow">http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=649&#038;Itemid=72</a></p>
<p>“Justeru MELABUR MODAL ( BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU UNTUNG SAHAJA) dan di dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi untung melalui cara FOREX adalah tidak halal di sisi Islam.” </p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>No Leverage:<br />
Terimakasih Genghis Khun atas linknya yang sangat berharga, akhirnya ketemu juga sandaran syariah menurut pendapat seorang ustadz.</p>
<p>Dalam keterangan Ustadz Zaharuddin tersebut terdapat dua bagian. </p>
<p>Bagian PERTAMA, tentang investasi ke perusahaan forex, disini hukumnya menurut beliau haram, karena orang yang inves disini hanya inves uang saja, tidak melakukan apa-apa, hanya menunggu bagi hasil dari keuntungan perusahaan. Dan mengapa ini haram, ya karena anda tau sendiri keuntungan perusahaan forex bisa dari transaksi spot, swap, hedging, option dsb&#8230;.. jadi otomatis haram. Saya setuju.</p>
<p>Bagian KEDUA yaitu tentang seseorang yang membuka account diperusahaan tersebut kemudian melakukan transaksi trading dengan beberapa ketentuan (spot, leverage 1:1, kontan dan serah terima secara langsung), maka ini menurut beliau tidak ada masalah secara syariah alias tidak haram. Saya juga setuju yang ini. KLOP.</p>
<p>quote:<br />
&#8220;Pandangan : Wallahu&#8217;alam, jika semunya dilaksanakan dengan jelas dan perancangan yang betul. Setakat ini saya tidak nampak adanya masalah Shariah dalam tindakan ini, kerana apa yag dilakukan adalah membuka kaunter baru, kalau sebelum ini ia membuka kaunter jual sahaja, maka apabila di posisi jual didapati boleh membawa kerugian, ia dengan segera mebuka kaunter beli, bagi memperolehi keuntungan pula. Semuanya adalah harus jika dilaksanakan menurut syarat di atas tadi, tiada leverage, tiada tangguh, dan wang yang telah diperolehi boleh dikeluarkan pada bila-bila masa. Wallahu&#8217;alam.&#8221;(Ustadz Zaharuddin)</p>
<p>Penjelasan bagian kedua diatas selaras dengan penjelasan beliau di link youtube yang saya berikan sebelumnya.<br />
<a href="http://www.youtube.com/watch?v=pXHIr_xOGpo&#038;feature=related" rel="nofollow">http://www.youtube.com/watch?v=pXHIr_xOGpo&#038;feature=related</a></p>
<p>Namun bila anda masih kesulitan mendengarkannya, anda bisa mendengarkan nya melalui link mp3 berikut,<br />
<a href="http://www.4shared.com/account/audio/Du34kAXB/Hukum_Forex_Yang_Halal_-_Ustad.html" rel="nofollow">http://www.4shared.com/account/audio/Du34kAXB/Hukum_Forex_Yang_Halal_-_Ustad.html</a></p>
<p>Bila anda masih kesulitan mendengarkannya juga, saya akan kirimkan melalui email anda. Please let me know. </p>
<p>Jadi jelas disitu bahwa tidak ada masalah syariah tentang forex online dengan beberapa persyaratan sebagaimana penjelasan ustadz Zaharuddin pada bagian kedua diatas.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Genghis Khun:<br />
1. Tapi ternyata isi fatwa tentang Forex tsb “harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang)” dan “tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung)”. Lalu SUMBER darimana anda tafsirkan sbg “transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1)”???<br />
(di link yang anda berikan tafsir tsb tidak ada, tapi muncul dikomentar ini)</p>
<p>No Leverage:<br />
Pak, bila anda  punya tafsir yang berbeda, silakan, its OK, I don&#8217;t mind.</p>
<p>Untuk penjelasan transfer antar rekening termasuk serah terima langsung, silakan buka link berikut:<br />
<a href="http://www.alsofwah.or.id/cetakekonomi.php?id=82&#038;idjudul=1" rel="nofollow">http://www.alsofwah.or.id/cetakekonomi.php?id=82&#038;idjudul=1</a></p>
<p>quote:<br />
&#8220;Yang dimaksudkan dengan serah terima langsung dalam kasus ini adalah perpindahan dari tangan ke tangan. Dan sifatnya masih mutlak menurut syariat. Bagaimanapun yang diistilahkan oleh masyarakat sebagai serah terima langsung, maka itu dapat dijadikan acuan dan sahnya perjanjian didasari oleh serah terima tersebut. </p>
<p>Transfer dalam rekening bank bisa dikategorikan sebagai serah terima langsung. Kalau seorang nasabah datang ke bank dan memberikan kepadanya mata uang asing untuk ditransfer, lalu pihak memulai proses pengirimannya dan memasukkan ke dalam rekeningnya, sistem kerja itu dianggap sah. Tidak disyaratkan pihak nasabah harus memegangnya dengan tangannya sendiri terlebih dahulu, baru dimasukkan ke dalam rekeningnya.&#8221; (Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi)  </p>
<p>Untuk proses serah terima didalam perusahaan forex onlinenya sendiri silakan bisa dibaca di FAQnya Tadawulfx.com<br />
&#8220;All withdrawal requests are processed the same working day we receive them. A Moneybookers or PayPal withdrawal appears in your account the same working day.&#8221; (less than 2&#215;24 hour)<br />
<a href="http://www.tadawulfx.com/public/faq/faq.html" rel="nofollow">http://www.tadawulfx.com/public/faq/faq.html</a></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Genghis Khun:<br />
2. kita tahu dalam Transaksi Spot terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2 x 24 jam. Seandainya tafsir anda benar, maka transaksi SPOT dalam Forex termasuk yang dilarang karena tidak “secara langsung”. Padahal menurut anda “hanya transaksi forex spot yang halal”. Jadi yang bener mana nih? </p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
Maaf kali ini pertanyaan anda retoris dan kurang berbobot ilmiah. Memang betul hanya transaksi SPOT yang halal dan serah terimanya harus secara langsung. Anda pun mengatakan &#8220;terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2&#215;24 jam&#8221;, lantas apa masalahnya? Bukankah anda sendiri sudah mengatakan &#8220;bisa dimaklumi&#8221;. Penjelasan saya adalah persis sama dengan jawaban mengapa anda mengatakan &#8220;bisa dimaklumi&#8221;.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
3. Anda terlewat satu hal pak, bagaimana cara anda membedakan antara Judi dengan Bukan Judi? mari kita diskusikan bersama. trims</p>
<p>No Leverage:<br />
Ciri judi:<br />
1. Judi tidak melibatkan pasar, dengan kata lain judi terpisah dari dinamika pasar.<br />
2. Dalam judi tidak ada komoditas yang bisa diperjualbelikan secara berulang-ulang.<br />
3. Dalam judi tidak ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia untuk sebuah komoditas.<br />
4. Hasil perjudian tidak akan mempengaruhi besarnya harga suatu komoditas.<br />
5. Penentuan kemenangan/keuntungan hanya berdasarkan perilaku penjudi dan alat judi (dadu, pengocok kartu, pemutar bola nomor, lemparan panah, dsb)</p>
<p>Ciri bukan judi:<br />
1. Melibatkan pasar<br />
2. Ada komoditas yang diperjualbelikan secara berulang-ulang<br />
3. Ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia terhadap sebuah komoditas.<br />
4. Besarnya supply and demand akan mempengaruhi harga komoditas tersebut.<br />
5. Tingkat harga komoditas tersebut akan mempengaruhi keuntungan para pedagang.</p>
<p>Contoh bukan judi:</p>
<p>Pedagang cabe.</p>
<p>Nilai tukar KOMODITAS cabe 1 kg terhadap rupiah, di PASAR cabe pada bulan puasa adalah (e.g) Rp.50ribu per kg. Si pedagang cabe lalu berspekulasi, nilai tukar cabe akan menguat menjadi lebih tinggi dari Rp. 50rb per kg saat lebaran nanti. Hal ini karena menurut statistik biasanya DEMAND cabe meningkat setiap menjelang lebaran. Maka si pedagang pun memutuskan untuk &#8220;BUY&#8221; cabe sebanyak 1000 kg cabe dan menyimpannya untuk sementara waktu didalam gudang dengan harapan pada hari-hari mendekati lebaran ia bisa &#8220;SELL&#8221; diatas Rp. 50ribu per kg sehingga ia akan mendapatkan untung yang lumayan. Namun demikian, pergerakan nilai cabe masih akan dipengaruhi oleh aktifitas petani cabe yang akan menSUPPLY KOMODITAS cabe menjelang lebaran nanti di pasar cabe. Makin tinggi SUPPLY cabe di PASAR cabe maka makin turun HARGA cabe. Makin turun HARGA cabe, maka makin kecil keuntungan yang bisa diperoleh oleh pedagang cabe.</p>
<p>Pertanyaan: apakah pedagang cabe diatas sedang berjudi?<br />
Jawaban saya: TIDAK.</p>
<p>Wallahua&#8217;lam.<br />
Semoga membantu.</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Terimakasih mr. No Leverage atas penjelasannya.<br />
Sepertinya kita mulai ada titik temu, hanya saja masih ada kesalahpahaman.<br />
Saya coba membuat kesimpulan ringkas diskusi kita:<br />
&#8220;Tidak semua Forex Online adalah HALAL, hanya yang memenuhi syarat, yaitu transaksi Spot, No leverage, dan bukan cuma untuk investasi&#8221;.<br />
Di titik ini kita sudah KLOP. mohon koreksi kalau saya salah. </p>
<p>1. Saya pribadi tentu tidak berani menafsirkan fatwa sendiri kecuali ada rujukan. Rujukan anda dari Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih &amp; Prof.Dr.Shalah ash-Shawi telah saya baca berulangkali, tapi tidak menemukan bahwa ulasan tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, maaf, mungkin akal saya yg kurang. </p>
<p>2. Maksud pertanyaan saya sederhana sekali, ulasan prof2 tidak menunjukkan tafsir dari fatwa kedua syaikh sebelumnya. Lalu darimana bisa anda simpulkan bahwa tulisan prof2 tsb merupakan tafsir dari fatwa Syaikh&#8230;?? bahwa &#8220;serah terima langsung&#8221; adalah &#8220;kurang dari 2&#215;24 jam&#8221;.   </p>
<p>3. &#8220;Ciri bukan judi:<br />
1. Melibatkan pasar<br />
2. Ada komoditas yang diperjualbelikan secara berulang-ulang<br />
3. Ada supply and demand dari berbagai tempat di dunia terhadap sebuah komoditas.<br />
4. Besarnya supply and demand akan mempengaruhi harga komoditas tersebut.<br />
5. Tingkat harga komoditas tersebut akan mempengaruhi keuntungan para pedagang.&#8221;</p>
<p>3a. Contoh kasus: si A dan B bertaruh mengenai harga komoditas Z dua minggu lagi. A yakin akan naik, sedangkan B yakin akan turun. Mereka bertaruh mobil. Berdasarkan syarat anda ini tidak termasuk Judi karena memenuhi &#8220;ciri bukan judi&#8221; ??</p>
<p>3b. Jenis transaksi forex selain spot adalah haram berdasarkan fatwa MUI, karena menjurus ke arah maisir/ perjudian.<br />
Sedangkan berdasarkan definisi anda ttg judi spt tsb di atas, artinya SEMUA jenis transaksi forex tidak bisa dikategorikan Judi, karena memenuhi &#8216;ciri bukan judi&#8217;. Padahal anda juga setuju bahwa hanya transaksi Spot yang halal. Lalu apa yg mendasari pengharaman jenis transaksi yg lain?? (Forward, Option, &#8230;)</p>
<p>4. Kisah pedagang Cabe tsb jelas BUKAN Judi, karena proses jual dan beli cabe tsb terpisah, kulakan terpisah, jual jg terpisah, ndak dijual juga tidak apa-apa, busuk yo ndak laku. Kisah tsb TIDAK bisa dianalogikan ke Forex online, karena proses jual dan beli dalam satu paket, kulakan dan HARUS dijual, ndak dijual TIDAK BOLEH, HARUS TERJUAL walaupun SUDAH BUSUK.<br />
Ijinkan saya perbaiki&#8230;<br />
Pedagang cabe ala Forex Online.</p>
<p>Nilai tukar KOMODITAS cabe 1 kg terhadap rupiah, di PASAR cabe pada bulan puasa adalah (e.g) Rp.50ribu per kg. Si pedagang cabe lalu berspekulasi, nilai tukar cabe akan menguat menjadi lebih tinggi dari Rp. 50rb per kg saat lebaran nanti. Hal ini karena menurut statistik biasanya DEMAND cabe meningkat setiap menjelang lebaran. Maka si pedagang pun memutuskan untuk &#8220;BUY&#8221; cabe sebanyak 1000 kg cabe DISERTAI transaksi &#8220;SELL&#8221; dengan seseorang, sebut saja mr. Z, dengan harga menyusul di masa depan. </p>
<p>Cabe disimpan saja di dalam gudang, tidak bisa di SELL ke orang lain lagi karena transaksi SELL sudah khusus utk si Z.  Menjelang busuk pun cabe tidak bisa dipakai atau disumbangkan ke panti asuhan. Ya karena sudah ditransaksikan SELL dengan si Z.</p>
<p>Namun demikian, pergerakan nilai cabe masih akan dipengaruhi oleh aktifitas petani cabe yang akan menSUPPLY KOMODITAS cabe menjelang lebaran nanti di pasar cabe. Makin tinggi SUPPLY cabe di PASAR cabe maka makin turun HARGA cabe. Makin turun HARGA cabe, maka makin kecil keuntungan yang bisa diperoleh oleh pedagang cabe.<br />
Bolehkah cabe batal dijual? TIDAK BISA. SELL harus tetap dilakukan, baik kondisi cabe masih bagus maupun sudah busuk penuh belatung.<br />
Bila belum di SELL juga, dan semakin turun harga cabe melebihi sisa modal pedagang, maka sisa modal bisa disita oleh si Z. (Margin Call) </p>
<p>Pertanyaan: apakah pedagang cabe diatas sedang berjudi?<br />
Jawaban saya: IYA. karena mereka bersepakat untuk SELL utk nilai yg belum diketahui. silahkan dikoreksi&#8230;</p>
<p>6. Ini berhubungan dengan point 5 tapi sengaja saya pisah:<br />
Dalam Forex Online, aktifitasnya adalah jual-beli atau beli-jual dalam satu paket.<br />
Beli saja atau jual saja TIDAK BISA.<br />
Setelah Open diharuskan untuk Close dengan harga yang belum diketahui<br />
Uang hasil OPEN POSITION tidak bisa dipakai/ manfaatkan (Floating position), misalnya untuk usaha dagang.<br />
JAdi kasus cabe di atas cabe itu tidak boleh diotak-atik.<br />
Floating position bisa lebih dari 2&#215;24 jam, apakah uang bisa cair sendiri bila belum di Close lebih dari 2&#215;24 j?? TIDAK BISA. </p>
<p>Ini jelas bukan cuma spot, Ini adalah campuran, antara spot (Open) dengan bukan spot (CLOse), karena transaksi Close dilakukan dengan nilai yang belum diketahui. sedangkan kaidah spot, tangan ke tangan atau secara langsung adalah harga disepakati lebih dulu baru dilakukan transaksi. </p>
<p>KAlau anda belum mengerti maksud saya, mudahnya begini; mr. No Leverage akan membeli cabe ke saya, tapi harus dijual lagi, bisa ke orang lain bisa ke saya lagi. Ndak boleh batal lho&#8230;harga menyusul ikut harga yg akan datang..<br />
Silahkan dikoreksi</p>
<p>7. Tadawul fx rujukan anda ternyata terdapat LEVERAGE padahal menurut Ust. Zaharudin &#8220;penggunaan leverage 1:1 sahaja yang dibenarkan&#8221; (<a href="http://www.tadawulfx.com/public/services/currency-trading.html" rel="nofollow">http://www.tadawulfx.com/public/services/currency-trading.html</a>). Jadi berdasarkan Ust. Zaharudin, tadawulfx belum syar&#8217;i karena masih memfasilitasi leverage hingga 1:500.</p>
<p>Wallahua&#8217;lam.<br />
Semoga membantu.<br />
</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: No Leverage</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4760</link>
		<dc:creator>No Leverage</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Dec 2010 12:08:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4760</guid>
		<description>Sebagai tambahan, ada pendapat ulama lain yang berbeda dengan pendapat para ulama MUI.

Menurut pendapat ulama ini, diperbolehkan membeli valuta asing dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan (tidak mengharuskan adanya suatu keperluan, sebagaimana fatwa MUI), menyimpannya untuk sementara waktu (tidak ada batasan harus disimpan sendiri, bisa juga melalui kerjasama investasi dengan pihak lain) dan kemudian dijual kembali dilain waktu dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai tukar.

Silakan lihat pendapat dari Syekh Utsaimin dan Bin Baz berikut ini:

Hukum Jual Beli Valuta (1)
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa – apa hukumnya.

Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar Amerika, maka hal ini tidak apa – apa SEKALIPUN DIA INGIN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN NANTINYA akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.

Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam riba nasi’ah.

(Kitab ad Da?wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)


Hukum Jual Beli Valuta (2)
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Hal itu tidak apa – apa, yakni bila seseorang MEMBELI DOLLAR atau MATA UANG LAINNYA lalu MENYIMPANNYA kemudian MENJUALNYA LAGI bila NILAI TUKARNYA NAIK, tidak apa – apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasi’ah (tempo). 

Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan. 

WallaHul Musta’an.

(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)

Maraji’ :
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.
(c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.

http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/04/07/fatwa-fatwa-ulama-tentang-jual-beli-valas-forex/

Jadi bila forex yang seperti ini (serah terima langsung yakni transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1) tetap anda anggap sebagai sesuatu yang Haram, ya silakan saja. Pendapat anda tidak saya ikuti. Pendapat yang saya ikuti adalah pendapatnya dua syekh diatas.  

Wallahua&#039;lam bishshawwab

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Salam kenal mr. No Leverage,
Trims atas link-nya. 
Tiap ulama tentu harus dihargai, karena apalah artinya ilmu kita bila dibandingkan dengan mereka.
Kita tahu bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hidup SEZAMAN dengan kita, zaman yang penuh dengan teknologi. Dan tentu saja beliau-beliau lebih tahu bahwa transaksi modern bisa secara langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui internet, banking, ATM dsb.

1. Tapi ternyata isi fatwa tentang Forex tsb &quot;harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang)&quot; dan &quot;tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung)&quot;. Lalu SUMBER darimana anda tafsirkan sbg &quot;transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1)&quot;???
(di link yang anda berikan tafsir tsb tidak ada, tapi muncul dikomentar ini)

2. kita tahu dalam Transaksi Spot terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2 x 24 jam. Seandainya tafsir anda benar, maka transaksi SPOT dalam Forex termasuk yang dilarang karena tidak &quot;secara langsung&quot;. Padahal menurut anda &quot;hanya transaksi forex spot yang halal&quot;. Jadi yang bener mana nih?   

3. Anda terlewat satu hal pak, bagaimana cara anda membedakan antara Judi dengan Bukan Judi? mari kita diskusikan bersama. trims&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sebagai tambahan, ada pendapat ulama lain yang berbeda dengan pendapat para ulama MUI.</p>
<p>Menurut pendapat ulama ini, diperbolehkan membeli valuta asing dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan (tidak mengharuskan adanya suatu keperluan, sebagaimana fatwa MUI), menyimpannya untuk sementara waktu (tidak ada batasan harus disimpan sendiri, bisa juga melalui kerjasama investasi dengan pihak lain) dan kemudian dijual kembali dilain waktu dalam rangka untuk mendapatkan keuntungan dari selisih nilai tukar.</p>
<p>Silakan lihat pendapat dari Syekh Utsaimin dan Bin Baz berikut ini:</p>
<p>Hukum Jual Beli Valuta (1)<br />
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin</p>
<p>Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad. Bila at Taqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa – apa hukumnya.</p>
<p>Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar Amerika, maka hal ini tidak apa – apa SEKALIPUN DIA INGIN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN NANTINYA akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.</p>
<p>Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke dalam riba nasi’ah.</p>
<p>(Kitab ad Da?wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)</p>
<p>Hukum Jual Beli Valuta (2)<br />
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz</p>
<p>Hal itu tidak apa – apa, yakni bila seseorang MEMBELI DOLLAR atau MATA UANG LAINNYA lalu MENYIMPANNYA kemudian MENJUALNYA LAGI bila NILAI TUKARNYA NAIK, tidak apa – apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan secara langsung), bukan secara nasi’ah (tempo). </p>
<p>Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak yaitu harus dari tangan ke tangan. </p>
<p>WallaHul Musta’an.</p>
<p>(Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)</p>
<p>Maraji’ :<br />
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.<br />
(c) Hak Cipta PengusahaMuslim.com, dilarang mengcopy, memperbanyak dan menyalin tanpa menyebutkan pengusahamuslim.com sebagai sumbernya serta dilarang keras mengedit artikel tanpa izin tertulis dari kami.</p>
<p><a href="http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/04/07/fatwa-fatwa-ulama-tentang-jual-beli-valas-forex/" rel="nofollow">http://kewirausahaansyariah.wordpress.com/2009/04/07/fatwa-fatwa-ulama-tentang-jual-beli-valas-forex/</a></p>
<p>Jadi bila forex yang seperti ini (serah terima langsung yakni transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1) tetap anda anggap sebagai sesuatu yang Haram, ya silakan saja. Pendapat anda tidak saya ikuti. Pendapat yang saya ikuti adalah pendapatnya dua syekh diatas.  </p>
<p>Wallahua&#8217;lam bishshawwab</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Salam kenal mr. No Leverage,<br />
Trims atas link-nya.<br />
Tiap ulama tentu harus dihargai, karena apalah artinya ilmu kita bila dibandingkan dengan mereka.<br />
Kita tahu bahwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz hidup SEZAMAN dengan kita, zaman yang penuh dengan teknologi. Dan tentu saja beliau-beliau lebih tahu bahwa transaksi modern bisa secara langsung maupun tidak langsung. Bisa melalui internet, banking, ATM dsb.</p>
<p>1. Tapi ternyata isi fatwa tentang Forex tsb &#8220;harus ada at Taqabudh (barang yang masih dipegang)&#8221; dan &#8220;tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung)&#8221;. Lalu SUMBER darimana anda tafsirkan sbg &#8220;transfer antar rekening, langsung update perubahan saldo di account terdaftar, dan kontan yakni leverage 1:1)&#8221;???<br />
(di link yang anda berikan tafsir tsb tidak ada, tapi muncul dikomentar ini)</p>
<p>2. kita tahu dalam Transaksi Spot terdapat tempo yang bisa dimaklumi yaitu 2 x 24 jam. Seandainya tafsir anda benar, maka transaksi SPOT dalam Forex termasuk yang dilarang karena tidak &#8220;secara langsung&#8221;. Padahal menurut anda &#8220;hanya transaksi forex spot yang halal&#8221;. Jadi yang bener mana nih?   </p>
<p>3. Anda terlewat satu hal pak, bagaimana cara anda membedakan antara Judi dengan Bukan Judi? mari kita diskusikan bersama. trims</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: No Leverage</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4754</link>
		<dc:creator>No Leverage</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Dec 2010 23:17:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4754</guid>
		<description>Salam kenal Pak,

Logika, asumsi dan kesimpulan yang anda kemukakan masih debatable Pak, saya menghargai itu. Namun biarkan pula orang lain memiliki logika dan asumsi serta kesimpulan yang berbeda.

Janganlah memaksa atau mengoreksi agar orang lain sesuai dengan asumsi, logika dan kesimpulan anda karena belum tentu aturan yang ada dalam agama Islam dibatasi oleh asumsi, logika dan kesimpulan anda.

Pendapat dari MUI adalah pendapat dari sebagian ulama yang ada di dunia ini dan sependek pengetahuan saya dalil yang digunakan adalah dalil-dalil umum, tidak secara khusus menyampaikan dalil tetang haramnya forex. 

Saya setuju bahwa hanya transaksi forex spot yang halal sebagaimana pendapat MUI tersebut 

Berkaitan dengan batasan dan kategori spekulasi, untung-untungan dan judi, itu hanyalah pendapat MUI dan pendapat orang bisa beragam, niat dan motivasi orang juga bisa beragam. Selama tidak ada dalil (ayat Qur&#039;an atau hadits Nabi) yang menyatakan bahwa forex termasuk spekulasi, judi, dsb maka itu terpulang kepada niat pribadi masing-masing.

Ustadz Zaharuddin, sebagaimana yang anda referensikan di tanggapan anda sebelumnya, memiliki pendapat lain, menurut beliau, membuka account forex, kemudian bertransaksi forex, berspekulasi, dan mendapat untung dari situ maka hal itu hukumnya HALAL dan termasuk transaksi spot. Silakan klik link video berikut:

Ustadz Zaharuddin, forex yang halal:
http://www.youtube.com/watch?v=pXHIr_xOGpo&amp;feature=related

Sebagai informasi, dalam Tadhawul Forex, terdapat account facility dengan leverage 1:1 (alias tidak ada leverage sehingga tidak ada riba).

Jadi bila anda masih tetap berpendapat bahwa forex yang seperti ini adalah Haram silakan saja. Dan pendapat anda tidak saya ikuti. Pendapat yang saya ikuti adalah pendapatnya Ustadz Zaharuddin sebagaimana dalam video diatas.

Wallahu a&#039;lam bishshawwab.

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Salam kenal mr. No Leverage,
Maaf akses internet saya tidak memungkinkan untuk membuka video Youtube. Tapi semoga link di bawah ini cukup mewakili:
&lt;a href=&quot;http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=649&amp;Itemid=72&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&amp;task=view&amp;id=649&amp;Itemid=72&lt;/a&gt;

&quot;Justeru MELABUR MODAL ( BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU UNTUNG SAHAJA) dan di dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi untung melalui cara FOREX adalah tidak halal di sisi Islam.&quot; &lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal Pak,</p>
<p>Logika, asumsi dan kesimpulan yang anda kemukakan masih debatable Pak, saya menghargai itu. Namun biarkan pula orang lain memiliki logika dan asumsi serta kesimpulan yang berbeda.</p>
<p>Janganlah memaksa atau mengoreksi agar orang lain sesuai dengan asumsi, logika dan kesimpulan anda karena belum tentu aturan yang ada dalam agama Islam dibatasi oleh asumsi, logika dan kesimpulan anda.</p>
<p>Pendapat dari MUI adalah pendapat dari sebagian ulama yang ada di dunia ini dan sependek pengetahuan saya dalil yang digunakan adalah dalil-dalil umum, tidak secara khusus menyampaikan dalil tetang haramnya forex. </p>
<p>Saya setuju bahwa hanya transaksi forex spot yang halal sebagaimana pendapat MUI tersebut </p>
<p>Berkaitan dengan batasan dan kategori spekulasi, untung-untungan dan judi, itu hanyalah pendapat MUI dan pendapat orang bisa beragam, niat dan motivasi orang juga bisa beragam. Selama tidak ada dalil (ayat Qur&#8217;an atau hadits Nabi) yang menyatakan bahwa forex termasuk spekulasi, judi, dsb maka itu terpulang kepada niat pribadi masing-masing.</p>
<p>Ustadz Zaharuddin, sebagaimana yang anda referensikan di tanggapan anda sebelumnya, memiliki pendapat lain, menurut beliau, membuka account forex, kemudian bertransaksi forex, berspekulasi, dan mendapat untung dari situ maka hal itu hukumnya HALAL dan termasuk transaksi spot. Silakan klik link video berikut:</p>
<p>Ustadz Zaharuddin, forex yang halal:<br />
<a href="http://www.youtube.com/watch?v=pXHIr_xOGpo&#038;feature=related" rel="nofollow">http://www.youtube.com/watch?v=pXHIr_xOGpo&#038;feature=related</a></p>
<p>Sebagai informasi, dalam Tadhawul Forex, terdapat account facility dengan leverage 1:1 (alias tidak ada leverage sehingga tidak ada riba).</p>
<p>Jadi bila anda masih tetap berpendapat bahwa forex yang seperti ini adalah Haram silakan saja. Dan pendapat anda tidak saya ikuti. Pendapat yang saya ikuti adalah pendapatnya Ustadz Zaharuddin sebagaimana dalam video diatas.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawwab.</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Salam kenal mr. No Leverage,<br />
Maaf akses internet saya tidak memungkinkan untuk membuka video Youtube. Tapi semoga link di bawah ini cukup mewakili:<br />
<a href="http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=649&#038;Itemid=72" rel="nofollow">http://www.zaharuddin.net/index.php?option=com_content&#038;task=view&#038;id=649&#038;Itemid=72</a></p>
<p>&#8220;Justeru MELABUR MODAL ( BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU UNTUNG SAHAJA) dan di dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi untung melalui cara FOREX adalah tidak halal di sisi Islam.&#8221; </font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Fikrimatahati</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4064</link>
		<dc:creator>Fikrimatahati</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Oct 2010 23:53:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4064</guid>
		<description>Saya sampaikan terimakasih kepada Genghis Khun atas penjelasan dan argumentasinya berkaitan dengan masalah forex online ini. 

Saya ingin menyambung diskusi ini dengan  menyampaikan hal-hal dibawah ini:

1. Masalah &#039;FLOATING POSITION&#039;

Genghis Khun:
&quot;Permasalahannya adalah Forex Online mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah OPEN harus CLOSE. Dan ternyata terbukti bahwa saat Close bukanlah transaksi SPOT !
Juga, mata uang asing yang kita beli tidak bisa dipakai/ gunakan (floating position), sehingga harus dijual lagi ke mata uang asli.&quot;

Saya ingin memberikan analogi sebagai berikut:

Ada seorang pengusaha dan sebuah bank melakukan kesepakan untuk sebuah bisinis krupuk. Dimana bank memberikan pinjaman kepada pengusaha tersebut sebagai TAMBAHAN MODAL bisnisnya dengan beberapa persyaratan diantaranya:

- pinjaman tersebut TANPA BUNGA (interest free)
- dana pinjaman tersebut haruslah digunakan hanya untuk bisnis krupuk, tidak boleh untuk bisnis yang lain, jadi dana tersebut terkunci dan ter&#039;floating&#039; pada bisnis krupuk saja.
- bank dan pengusaha akan mendapatkan profit sharing ataupun juga loss sharing (hingga batas tertentu sebagaimana yang disepakati oleh bank dan pengusaha) dari bisnis krupuk tersebut.
- dana pinjamanpun akan dikembalikan kepada kepada bank dalam jangka waktu tertentu secara fleksible (sebagaimana disepakati oleh bank dan pengusaha tersebut) yang mana tergantung kepada performance dari bisnis tersebut.

Nah, dari contoh diatas, apakah pengusaha tersebut melakukan yang sesuatu yang haram? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang? (ada bisnis forex online yang TANPA BUNGA sampai undetermined time dan bersedia loss sharing)

2. Masalah &#039;SPEKULASI&#039; (Untung-untungan?)

Genghis Khun:
&quot;walaupun melakukan transaksi Spot tapi bila hanya untuk Spekulasi atau mengambil keuntungan dari selisih nilai mata uang, maka termasuk juga dilarang.&quot;

Saya ingin memberikan analagi sebagai berikut:

- bank dan pengusaha tadi telah sepakat melakukan kerjasama bisnis dibidang produksi krupuk. Namun demikian bank dan pengusaha tadi tidak memiliki kepastian 100% apakah bisnis mereka akan benar-benar menghasilkan keuntungan atau tidak (kalau tahu 100% untung enak dong, semua orang mungkin sudah kaya raya). Tapi yang mereka miliki adalah keyakinan. Keyakinan bahwa berdasarkan analisa bisnis dan pasar yang ada, mereka bakal memperoleh keuntungan. Jadi mereka  sama-sama mengivestasikan sumber daya yang ada demi suatu harapan keuntungan yang belum tentu (spekulasi) mereka dapat. Tapi walaupun begitu mereka tentu saja akan bekerja keras agar bisnis tersebut menguntungkan.   

Nah apakah mereka berdua melakukan sesuatu yang haram? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang?

3. Masalah &#039;mengambil keuntungan dari SELISIH nilai mata uang&#039;.

Saya ingin memberikan analogi sebagai berikut::

- Pengusaha krupuk tadi dalam proses bisnis berikutnya melakukan suatu perhitungan-perhitungan sehingga didapatlah harga produksi untuk krupuk tersebut. Selanjutnya agar bisinisnya menguntungkan maka pengusaha tadi menetapkan suatu harga jual minimal, yang lebih tinggi dibanding harga produksi. Dengan demikian pengusaha tesebut telah menetapkan selisih minimal yang harus dipenuhi antara harga produksi dan harga jual agar bisnis krupuknya menguntungkan. Setiap datang permohonan krupuk dengan harga permintaan dibawah harga produksi, maka itu akan ditolak oleh pengusaha tersebut. Namun demikian adakalanya pengusaha krupuk mengalami salah perhitungan, yaitu karena adanya kompetitor lainnya dan over supply sehingga harga jual krupuk dipasaran menjadi lebih rendah dari harga produksi. Jadi berhubung krupuk sudah terlanjur diproduksi dengan jumlah yang banyak, maka agar terhindar dari kerugian yang lebih besar maka krupuk tersebut di jual ke pasar dengan harga dibawah harga produksi. Penjualan harga dibawah harga produksi ini juga dimaksudkan agar modal pengusaha yang berupa pinjaman dari bank tadi tidak tergerus lebih banyak akibat kerugian tadi.

Nah, apakah pengusaha diatas melakukan sesuatu yang diharamkan? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang?

Berkaitan dengan tentang transaksi forex yang bertujuan hanya untuk mengambil keuntungan dari selisih harga, terdapat sebuah fatwa dari seorang syekh berikut: 

Question:

Is it permissible for the Muslim to buy dollars or other currencies at a cheap price and then, after the price goes up sell them?  

Answer:

There is no harm in that if he buys the dollars or any other currency and keeps it with him. Then he sells them after that when the price goes up. There is no harm in that. However, he must buy them hand to hand (by paying up front) and not on credit to be paid later. He buys the dollars with Saudi riyals or Iraqi dinars (for example) hand to hand. Currency must be paid for up front just like buying gold with silver, hand to hand. And Allah is the One Who is sought for help. 

Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz  
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol:4 page no.415  

http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&amp;ID=1039


4. Masalah &#039;MARGIN CALL&#039;

Saya akan memberikan analogi sebagai berikut:

- Pengusaha krupuk tadi dalam menjalankan bisnisnya, tentu selalu dalam pantauan dan penilaian dari partner bisinisnya yaitu bank, sang pemberi pinjaman. Menurut data yang terkini yang dimiliki bank, pengusaha tersebut sudah terlalu sering mengalami kerugian akibat penjualan krupuknya nya yang terkadang dibawah harga produksi karena salah management dalam produksi krupuk dan tingginya tingkat persaingan di pasaran dan krupuk pun sering tidak laku terjual. Nah dengan kondisi demikian, hingga pada suatu titik, bank merasa perlu melakukan pemanggilan kepada si pengusaha berkaitan dengan posisi keuangannya dalam bisnis krupuk tersebut. Dan kemudian bank pun membuat keputusan untuk membatasi kerugiannya hingga batas tertentu sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Nah, apakah pengusaha diatas melakukan sesuatu yang diharamkan? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang?


5. Masalah transaksi &#039;CLOSE&#039; dan &#039;SLIPPAGE&#039; sehingga dianggap bukan transaksi SPOT.

- Bagaimana bila kejadiannya seperti ini, dalam transaksi CLOSE tersebut, sebelum membuat keputusan CLOSE investor diberitahukan dahulu nilai confirmed CLOSEnya dan kemudian bisa mereviewnya lebih dulu? sehingga bila investor cocok maka proses CLOSE bisa dilanjutkan dengan harga yang sudah terkonfirmasi dan bila tidak cocok, maka proses CLOSE bisa dibatalkan

Nah, bila ada bisnis forex online dengan kondisi transaksi seperti diatas, apakah investor forex online melakukan hal yang haram? (di bagian selanjutnya akan saya beritahukan tentang adanya forex online dengan kondisi seperti diatas)


6. Kemudian berkaitan dengan persyaratan &#039;hand on hand&#039; and full payment transaction dalam forex. 

- Sesuai fatwa MUI maka waktu penyerahan dananya maksimum adalah dua hari sejak transaksi dibuat. Dalam forex online, sebagaimana yang saya ketahui penyerahannya adalah saat itu juga (yakni setelah posisi transaksi close confirmed) dan pembayarannya juga secara lunas (tidak ada lagi hutang setelah posisi close confirmed)  


7. Lalu mungkin anda bertanya, adakah saat ini forex online yang memenuhi semua persyaratan syariah?

Silakan anda kunjungi halaman forex online berikut, yang mana sependek pengetahuan saya, saya belum menemukan hal-hal yang dilarang secara syariah dalam foex online tersebut,

visit: http://www.tadawulfx.com/public/trading-accounts/islamic-forex-account.html

Islamic Forex Accounts – Islamic Forex Trading with TDFX

Islamic forex accounts are a specific category of forex trading accounts also known as interest free or swap free forex accounts.

Islamic forex trading accounts permit clients of Islamic religion to trade on interest free accounts (SWAP free or Roll Over fee) with no extra charge or penalty for the ability to trade in adherence with Islamic religious principles. Clients can open and close positions at any time within the Tadawul FX Metatrader 4 system without being constrained to holding them for a defined period.

Some common Islamic forex trading account conditions include:

No Riba Policy: 
Clients benefiting from the Tadawul FX No Riba policy may hold positions for an undetermined time at the original opening price until they are closed and no charges will occur. Tadawul FX may revoke the ‘No Riba’ policy in case of abuse with a 48 hour notice by email.

Musharaka or commonly called joint venture:
This refers to a partnership or joint venture for a specific business with a profit motive, whereby the distribution of profits will be apportioned according to an agreed ratio. In the event of losses, both parties will share the losses on the basis of the agreed ratio.

Hibah (Gift or Donation): The term ‘hibah’ refers to gifts awarded voluntarily in return for a loan given. Tadawul FX will select different organizations in order to enable investors to donate a percentage of their profits to them.

At Tadawul FX, we offer clients the possibility to choose Islamic Forex Trading conditions for any of our Forex account types including Mini, Standard or Premium accounts, regardless of base currency or leverage offered. Islamic trading accounts may also be used for Managed forex accounts, as the only determining factor is the religion of the client that the trading account belongs to. TDFX enables its clients to trade with no swap charges and with no other additional charges, spread or hidden fees, ‘simply fair and ethical trading conditions for all’.

The Islamic Accounts offered by Tadawul FX are not the same as the Islamic Accounts generally offered by other Forex companies. They differ based on the fact that TDFX offers SWAP free accounts with no other additional charges, whereas most other companies transfer this fee by widening the spread on Islamic Accounts. In order to abide by Islamic religious beliefs, one must not pay interest but if that interest charge is transferred to a different type of fee, it is basically still a charge to cover the interest. This is also referred to as a SWAP fee in disguise. Tadawul FX does not do this, again demonstrating that TDFX offers fair and ethical trading conditions.

To open an Islamic Forex account with TDFX, simply complete our online forex trading account opening form and select the &#039;swap-free&#039; option.

8. Berkaitan dengan masalah transaksi &#039;CLOSE&#039; dan kemungkinan SLIPPAGE dari TDFX diatas, maka dari Terms and Condition mereka bisa diperoleh info berikut, (Clause 7.2 - mohon diperhatikan kalimat terakhirnya):

&quot;7.2 The transaction (opening or closing a position) is executed at the &quot;BID&quot; / &quot;ASK&quot; prices offered to the Client. The Client chooses the desirable operation and makes a request for the transaction confirmation by the Company. The transaction is executed at the prices the Client can see on the screen. Due to the high volatility of the markets during the confirmation process the price may change, and the Company has the right to offer the Client a new price. In the event the Company offers the Client a new price the Client can either accept the new price and execute the transaction or refuse the new price, thus cancelling the execution of the transaction.&quot;

source: http://www.tadawulfx.com/public/documents/tdfx_terms_and_conditions.pdf

Sebagai penutup, saya ingin tambahkan sebuah kaidah yang sering saya dengar kurang lebih sebagai berikut:

- untuk urusan muamalah/dunia: segala sesuatu hukum asalnya adalah BOLEH, kecuali ada larangannya.
- untuk urusan peribadatan/akhirat: segala sesuatu hukum asalnya adalah TERLARANG, kecuali ada perintahnya.

Jadi, berpegang pada kaidah diatas maka saya pribadi tidak ingin secara gegabah mengharamkan sesuatu (pada urusan muamalah dunia) ataupun menghalalkan sesuatu (pada urusan ibadah akhirat) selama itu masih dalam tataran diskusi, perbedaan asumsi dan pendapat, serta tidak secara tegas tertuang dalam hukum Islam. 

Demikianlah yang bisa saya sampaikan untuk melengkapi diskusi-diskusi sebelumnya.

Yang benar dari Allah SWT, yang salah dari saya pribadi.
Wallahu a&#039;lam bish-shawwab.

Wassalam

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Terima kasih atas penjelasannya.

1. Masalah ‘FLOATING POSITION’
Analogi anda sepertinya kurang pas pak.
Di Forex Online, Mata uang TIDAK BISA dicairkan dan dimanfaatkan selama Floating position.  

ijinkan saya memperbaiki analogi forex online sbb:
Bank memberikan pinjaman TAMBAHAN MODAL ke pengusaha untuk membeli perusahaan krupuk milik bank, dengan syarat perusahaan krupuk HARUS dijual lagi ke Bank. 
====================================
Harga perusahaan krupuk Rp. 100 juta
Modal asli Pengusaha cuma Rp. 20 juta
Pinjaman Bank Rp. 95 juta (leverage)
Jadi pengusaha cukup mengeluarkan modal tambahan 5 juta untuk membeli perusahaan Krupuk senilai 100 juta (enak khan?).
Sisa modal pengusaha Rp 15 juta untuk &#039;jaga-jaga&#039;.
====================================
Di Harga berapa perusahaan krupuk dijual lagi? itu menyusul, yang penting akad dulu.
  
- Pinjaman tersebut TANPA BUNGA (interest free), tapi TIDAK BISA dicairkan
- Dana pinjaman tersebut haruslah digunakan hanya untuk membeli perusahaan krupuk, tidak boleh untuk bisnis yang lain, jadi dana tersebut terkunci. (Lha wong dananya memang ndak cair)
- Yang floating position adalah perusahaan Krupuk: tidak bisa diotak-atik/ dijalankan aktifitasnya karena HARUS dijual lagi. 
- Waktu penjualan Perusahaan Krupuk, TIDAK ADA SHARING profit/ loss. Profit atau loss ditanggung pengusaha sepenuhnya, bank tidak ikut terkena. Yang penting &#039;pinjaman&#039;nya dikembalikan utuh, dan bila Perusahaan krupuk belum terjual dan harga perusahaan krupuk turun melebihi 85 juta, maka bank akan menyita sisa modal pengusaha yang Rp. 15 juta (MARGIN CALL, sekaligus menjawab point no.4). 

Bank= Broker
Perusahaan Krupuk= mata uang asing
Kalau mengikuti analogi anda akan kesulitan menjelaskan bagian mana &#039;bisnis krupuk&#039; dalam Forex online.  

Tampak jelas sekali bahwa bisnis ini cuma main-main...
1. Pinjaman &#039;ghaib&#039;, kamuflase  karena TIDAK PERNAH CAIR
2. Perusahaan krupuk &#039;ghaib&#039; karena floating position, tidak bisa dijalankan/ manfaatkan.
3. Yang nyata cuma uang 20 juta (milik pengusaha), untuk di&#039;mainkan&#039; :)
4. Transaksi Jual perush. Krupuk sudah dilakukan sebelum nilai jualnya diketahui. ini tidak wajar.


2 &amp; 3. Masalah ‘SPEKULASI’ (Untung-untungan?) &amp; ‘mengambil keuntungan dari SELISIH nilai mata uang’
=&gt; Tujuan berniaga pada dasarnya memang mencari untung sebanyak-banyaknya, termasuk niaga paling halal hingga niaga PALING HARAM.
Kasus (analogi) yang anda ceritakan termasuk salah satu contoh niaga, yang perlu dikaji dulu: bagaimana kehalalan ikatan kerjasamanya, kehalalan perniagaannya, bahan mentahnya dsb...  
Namun khusus jual beli mata uang, MUI melarang untuk tujuan Spekulasi (untung-untungan), mengambil keuntungan dari selisih nilai mata uang. 
Contoh Kasus; jual beli via money Changer untuk tujuan untung-untungan, ini dilarang.
Lho Kenapa dilarang padahal khan termasuk transaksi Spot dan transaksi Spot dibolehkan? 
Kalau anda bertanya ke saya itu salah alamat, bukan saya yang membuat fatwa.

kemudian mengenai Fatwa Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz, &quot;....he must buy them hand to hand....&quot; Bukannya malah mempersulit ruang gerak Forex Online??? 
Okelah bisa dipelintir bahwa &quot;hand on hand&quot; di zaman modern ini bisa diartikan &quot;secara Online-klik on klik&quot; :) .
Tapi bukankah maksudnya dilakukan setelah adanya KEJELASAN NILAI TUKAR? Padahal transaksi Close yang dilakukan bersamaan dgn transaksi Open di Forex online belum ada kejelasan nilai tukar. 

4. Masalah ‘MARGIN CALL’
Maaf, Analogi anda sepertinya juga kurang pas, baca lagi point. 1:
- Perusahaan Krupuk floating position: tidak bisa diotak-atik/ dijalankan aktifitasnya karena HARUS dijual lagi. 
- Bila Perusahaan krupuk belum terjual dan harga perusahaan krupuk turun melebihi 85 juta, maka bank akan menyita sisa modal pengusaha yang Rp. 15 juta (MARGIN CALL). 


5. Masalah transaksi ‘CLOSE’ dan ‘SLIPPAGE’ sehingga dianggap bukan transaksi SPOT.
(sekaligus menjawab point. 8)
Boleh saja suatu ketika Close dibatalkan, tapi apa bisa BATAL SELAMANYA seperti via money Changer lalu duit cair? tidak bisa.
Trader DIPAKSA HARUS Close dengan nilai yg belum diketahui.
Lho Kenapa HARUS Close? karena akad untuk Close sudah dilakukan pada waktu Open.


6. Kemudian berkaitan dengan persyaratan ‘hand on hand’ and full payment transaction dalam forex.
Fikrimatahati:
&quot;Dalam forex online, sebagaimana yang saya ketahui penyerahannya adalah saat itu juga (yakni setelah posisi transaksi close confirmed) dan pembayarannya juga secara lunas (tidak ada lagi hutang setelah posisi close confirmed)&quot;

Genghis Khun:
=&gt; Bagaimana dengan setelah OPEN CONFIRMED? dimana dan kemana dana itu? mari jujur pak... 
Atau dana tersebut bisa cair dengan sendirinya bila setelah dua hari belum di Close? mustahil... :)

7. &quot;Adakah saat ini forex online yang memenuhi semua persyaratan syariah?&quot;
(Kalimat anda ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada mulanya Forex online memang tidak islami :) )
=&gt; Dalam Fatwa MUI, penentuan halal haram transaksi Forex dipengaruhi oleh JENIS TRANSAKSI; ada 4 jenis, 3 diantaranya haram. Bukan dari ada tidaknya &quot;interest free&quot; or &quot;swap free&quot;. 

Klaim syar&#039;i hanya karena &quot;interest free or swap free forex accounts&quot; sepertinya terlalu menyederhanakan masalah. 
FOREX Online, bila ditinjau dari berbagai sisi sebenarnya semuanya meragukan, menuai pro kontra. Sisi-sisi tersebut adalah:

A.JENIS Barang yang diperjual belikan, apakah boleh menjual uang dengan uang? Tentu saja menuai Pro Kontra. Tetapi MUI telah berfatwa BOLEH asalkan… (bersyarat, baca baik-baik syaratnya)
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&amp;Itemid=90&amp;limitstart=30

B.KEBERADAAN Barang yang diperjual belikan= tidak nyata. Pro Kontra.

C.Tujuan Jual Beli, pergi ke luar negerikah atau hanya untung-untungan? Mohon jujur..

D.Judi 1, yaitu HARUS menjual kembali &#039;perusahaan krupuk&#039; dengan harga yang belum diketahui.

E.Judi 2= Kemungkinan Slippage, Yaitu order yang ‘meleset’ sejauh beberapa point dari titik yang kita order. Kesepakatan harga kok meleset. Kenapa bisa terjadi?

F.LEVERAGE, Pro-Kontra terjadi karena pinjaman yang tidak nyata, uang hantu, pinjaman bersyarat, Dua akad dalam satu waktu.
Ustadz Zaharudin dari Malaysia sangat keras menyoroti sisi ini.
http://www.zaharuddin.net/content/view/655/100/

G.Rollover/ Swap/ Interest/ Bunga. Interest ini dikenakan harian berdasarkan jumlah lot –bila floating position—” 

Kalau mau aman sebenarnya mudah saja, bikin Money Changer Online agar &quot;Clients can ONLY open or ONLY close positions at any time without being constrained to holding them for a defined period.&quot; Ini secara otomatis point B, D, E, G akan hilang.


8. Berkaitan dengan masalah transaksi ‘CLOSE’ dan kemungkinan SLIPPAGE dari TDFX.
(Lihat lagi jawaban point 5)
Boleh saja suatu ketika Close dibatalkan, tapi apa bisa BATAL SELAMANYA seperti via money Changer lalu duit cair? tidak bisa.
Trader DIPAKSA HARUS CLOSE dengan nilai yg belum diketahui.
Lho Kenapa HARUS Close? karena akad untuk Close sudah dilakukan pada waktu Open.

(Membedakan antara HARUS dengan TIDAK HARUS ini seperti membedakan hitam-putih, laki-perempuan, langit-bumi) 

9. Ada yang kelupaan pak, bagaimana prinsip anda dalam mengenali sesuatu itu judi atau bukan judi?

Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Yang benar dari Allah SWT, yang salah dari saya pribadi.
Wallahu a’lam bish-shawwab.

Wassalam&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sampaikan terimakasih kepada Genghis Khun atas penjelasan dan argumentasinya berkaitan dengan masalah forex online ini. </p>
<p>Saya ingin menyambung diskusi ini dengan  menyampaikan hal-hal dibawah ini:</p>
<p>1. Masalah &#8216;FLOATING POSITION&#8217;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
&#8220;Permasalahannya adalah Forex Online mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah OPEN harus CLOSE. Dan ternyata terbukti bahwa saat Close bukanlah transaksi SPOT !<br />
Juga, mata uang asing yang kita beli tidak bisa dipakai/ gunakan (floating position), sehingga harus dijual lagi ke mata uang asli.&#8221;</p>
<p>Saya ingin memberikan analogi sebagai berikut:</p>
<p>Ada seorang pengusaha dan sebuah bank melakukan kesepakan untuk sebuah bisinis krupuk. Dimana bank memberikan pinjaman kepada pengusaha tersebut sebagai TAMBAHAN MODAL bisnisnya dengan beberapa persyaratan diantaranya:</p>
<p>- pinjaman tersebut TANPA BUNGA (interest free)<br />
- dana pinjaman tersebut haruslah digunakan hanya untuk bisnis krupuk, tidak boleh untuk bisnis yang lain, jadi dana tersebut terkunci dan ter&#8217;floating&#8217; pada bisnis krupuk saja.<br />
- bank dan pengusaha akan mendapatkan profit sharing ataupun juga loss sharing (hingga batas tertentu sebagaimana yang disepakati oleh bank dan pengusaha) dari bisnis krupuk tersebut.<br />
- dana pinjamanpun akan dikembalikan kepada kepada bank dalam jangka waktu tertentu secara fleksible (sebagaimana disepakati oleh bank dan pengusaha tersebut) yang mana tergantung kepada performance dari bisnis tersebut.</p>
<p>Nah, dari contoh diatas, apakah pengusaha tersebut melakukan yang sesuatu yang haram? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang? (ada bisnis forex online yang TANPA BUNGA sampai undetermined time dan bersedia loss sharing)</p>
<p>2. Masalah &#8216;SPEKULASI&#8217; (Untung-untungan?)</p>
<p>Genghis Khun:<br />
&#8220;walaupun melakukan transaksi Spot tapi bila hanya untuk Spekulasi atau mengambil keuntungan dari selisih nilai mata uang, maka termasuk juga dilarang.&#8221;</p>
<p>Saya ingin memberikan analagi sebagai berikut:</p>
<p>- bank dan pengusaha tadi telah sepakat melakukan kerjasama bisnis dibidang produksi krupuk. Namun demikian bank dan pengusaha tadi tidak memiliki kepastian 100% apakah bisnis mereka akan benar-benar menghasilkan keuntungan atau tidak (kalau tahu 100% untung enak dong, semua orang mungkin sudah kaya raya). Tapi yang mereka miliki adalah keyakinan. Keyakinan bahwa berdasarkan analisa bisnis dan pasar yang ada, mereka bakal memperoleh keuntungan. Jadi mereka  sama-sama mengivestasikan sumber daya yang ada demi suatu harapan keuntungan yang belum tentu (spekulasi) mereka dapat. Tapi walaupun begitu mereka tentu saja akan bekerja keras agar bisnis tersebut menguntungkan.   </p>
<p>Nah apakah mereka berdua melakukan sesuatu yang haram? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang?</p>
<p>3. Masalah &#8216;mengambil keuntungan dari SELISIH nilai mata uang&#8217;.</p>
<p>Saya ingin memberikan analogi sebagai berikut::</p>
<p>- Pengusaha krupuk tadi dalam proses bisnis berikutnya melakukan suatu perhitungan-perhitungan sehingga didapatlah harga produksi untuk krupuk tersebut. Selanjutnya agar bisinisnya menguntungkan maka pengusaha tadi menetapkan suatu harga jual minimal, yang lebih tinggi dibanding harga produksi. Dengan demikian pengusaha tesebut telah menetapkan selisih minimal yang harus dipenuhi antara harga produksi dan harga jual agar bisnis krupuknya menguntungkan. Setiap datang permohonan krupuk dengan harga permintaan dibawah harga produksi, maka itu akan ditolak oleh pengusaha tersebut. Namun demikian adakalanya pengusaha krupuk mengalami salah perhitungan, yaitu karena adanya kompetitor lainnya dan over supply sehingga harga jual krupuk dipasaran menjadi lebih rendah dari harga produksi. Jadi berhubung krupuk sudah terlanjur diproduksi dengan jumlah yang banyak, maka agar terhindar dari kerugian yang lebih besar maka krupuk tersebut di jual ke pasar dengan harga dibawah harga produksi. Penjualan harga dibawah harga produksi ini juga dimaksudkan agar modal pengusaha yang berupa pinjaman dari bank tadi tidak tergerus lebih banyak akibat kerugian tadi.</p>
<p>Nah, apakah pengusaha diatas melakukan sesuatu yang diharamkan? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang?</p>
<p>Berkaitan dengan tentang transaksi forex yang bertujuan hanya untuk mengambil keuntungan dari selisih harga, terdapat sebuah fatwa dari seorang syekh berikut: </p>
<p>Question:</p>
<p>Is it permissible for the Muslim to buy dollars or other currencies at a cheap price and then, after the price goes up sell them?  </p>
<p>Answer:</p>
<p>There is no harm in that if he buys the dollars or any other currency and keeps it with him. Then he sells them after that when the price goes up. There is no harm in that. However, he must buy them hand to hand (by paying up front) and not on credit to be paid later. He buys the dollars with Saudi riyals or Iraqi dinars (for example) hand to hand. Currency must be paid for up front just like buying gold with silver, hand to hand. And Allah is the One Who is sought for help. </p>
<p>Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz<br />
Fatawa Islamiyah Darussalam Vol:4 page no.415  </p>
<p><a href="http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&#038;ID=1039" rel="nofollow">http://fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&#038;ID=1039</a></p>
<p>4. Masalah &#8216;MARGIN CALL&#8217;</p>
<p>Saya akan memberikan analogi sebagai berikut:</p>
<p>- Pengusaha krupuk tadi dalam menjalankan bisnisnya, tentu selalu dalam pantauan dan penilaian dari partner bisinisnya yaitu bank, sang pemberi pinjaman. Menurut data yang terkini yang dimiliki bank, pengusaha tersebut sudah terlalu sering mengalami kerugian akibat penjualan krupuknya nya yang terkadang dibawah harga produksi karena salah management dalam produksi krupuk dan tingginya tingkat persaingan di pasaran dan krupuk pun sering tidak laku terjual. Nah dengan kondisi demikian, hingga pada suatu titik, bank merasa perlu melakukan pemanggilan kepada si pengusaha berkaitan dengan posisi keuangannya dalam bisnis krupuk tersebut. Dan kemudian bank pun membuat keputusan untuk membatasi kerugiannya hingga batas tertentu sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.</p>
<p>Nah, apakah pengusaha diatas melakukan sesuatu yang diharamkan? bagaimanakah bila hal yang sama terjadi pada jual/beli atau investasi mata uang?</p>
<p>5. Masalah transaksi &#8216;CLOSE&#8217; dan &#8216;SLIPPAGE&#8217; sehingga dianggap bukan transaksi SPOT.</p>
<p>- Bagaimana bila kejadiannya seperti ini, dalam transaksi CLOSE tersebut, sebelum membuat keputusan CLOSE investor diberitahukan dahulu nilai confirmed CLOSEnya dan kemudian bisa mereviewnya lebih dulu? sehingga bila investor cocok maka proses CLOSE bisa dilanjutkan dengan harga yang sudah terkonfirmasi dan bila tidak cocok, maka proses CLOSE bisa dibatalkan</p>
<p>Nah, bila ada bisnis forex online dengan kondisi transaksi seperti diatas, apakah investor forex online melakukan hal yang haram? (di bagian selanjutnya akan saya beritahukan tentang adanya forex online dengan kondisi seperti diatas)</p>
<p>6. Kemudian berkaitan dengan persyaratan &#8216;hand on hand&#8217; and full payment transaction dalam forex. </p>
<p>- Sesuai fatwa MUI maka waktu penyerahan dananya maksimum adalah dua hari sejak transaksi dibuat. Dalam forex online, sebagaimana yang saya ketahui penyerahannya adalah saat itu juga (yakni setelah posisi transaksi close confirmed) dan pembayarannya juga secara lunas (tidak ada lagi hutang setelah posisi close confirmed)  </p>
<p>7. Lalu mungkin anda bertanya, adakah saat ini forex online yang memenuhi semua persyaratan syariah?</p>
<p>Silakan anda kunjungi halaman forex online berikut, yang mana sependek pengetahuan saya, saya belum menemukan hal-hal yang dilarang secara syariah dalam foex online tersebut,</p>
<p>visit: <a href="http://www.tadawulfx.com/public/trading-accounts/islamic-forex-account.html" rel="nofollow">http://www.tadawulfx.com/public/trading-accounts/islamic-forex-account.html</a></p>
<p>Islamic Forex Accounts – Islamic Forex Trading with TDFX</p>
<p>Islamic forex accounts are a specific category of forex trading accounts also known as interest free or swap free forex accounts.</p>
<p>Islamic forex trading accounts permit clients of Islamic religion to trade on interest free accounts (SWAP free or Roll Over fee) with no extra charge or penalty for the ability to trade in adherence with Islamic religious principles. Clients can open and close positions at any time within the Tadawul FX Metatrader 4 system without being constrained to holding them for a defined period.</p>
<p>Some common Islamic forex trading account conditions include:</p>
<p>No Riba Policy:<br />
Clients benefiting from the Tadawul FX No Riba policy may hold positions for an undetermined time at the original opening price until they are closed and no charges will occur. Tadawul FX may revoke the ‘No Riba’ policy in case of abuse with a 48 hour notice by email.</p>
<p>Musharaka or commonly called joint venture:<br />
This refers to a partnership or joint venture for a specific business with a profit motive, whereby the distribution of profits will be apportioned according to an agreed ratio. In the event of losses, both parties will share the losses on the basis of the agreed ratio.</p>
<p>Hibah (Gift or Donation): The term ‘hibah’ refers to gifts awarded voluntarily in return for a loan given. Tadawul FX will select different organizations in order to enable investors to donate a percentage of their profits to them.</p>
<p>At Tadawul FX, we offer clients the possibility to choose Islamic Forex Trading conditions for any of our Forex account types including Mini, Standard or Premium accounts, regardless of base currency or leverage offered. Islamic trading accounts may also be used for Managed forex accounts, as the only determining factor is the religion of the client that the trading account belongs to. TDFX enables its clients to trade with no swap charges and with no other additional charges, spread or hidden fees, ‘simply fair and ethical trading conditions for all’.</p>
<p>The Islamic Accounts offered by Tadawul FX are not the same as the Islamic Accounts generally offered by other Forex companies. They differ based on the fact that TDFX offers SWAP free accounts with no other additional charges, whereas most other companies transfer this fee by widening the spread on Islamic Accounts. In order to abide by Islamic religious beliefs, one must not pay interest but if that interest charge is transferred to a different type of fee, it is basically still a charge to cover the interest. This is also referred to as a SWAP fee in disguise. Tadawul FX does not do this, again demonstrating that TDFX offers fair and ethical trading conditions.</p>
<p>To open an Islamic Forex account with TDFX, simply complete our online forex trading account opening form and select the &#8216;swap-free&#8217; option.</p>
<p>8. Berkaitan dengan masalah transaksi &#8216;CLOSE&#8217; dan kemungkinan SLIPPAGE dari TDFX diatas, maka dari Terms and Condition mereka bisa diperoleh info berikut, (Clause 7.2 &#8211; mohon diperhatikan kalimat terakhirnya):</p>
<p>&#8220;7.2 The transaction (opening or closing a position) is executed at the &#8220;BID&#8221; / &#8220;ASK&#8221; prices offered to the Client. The Client chooses the desirable operation and makes a request for the transaction confirmation by the Company. The transaction is executed at the prices the Client can see on the screen. Due to the high volatility of the markets during the confirmation process the price may change, and the Company has the right to offer the Client a new price. In the event the Company offers the Client a new price the Client can either accept the new price and execute the transaction or refuse the new price, thus cancelling the execution of the transaction.&#8221;</p>
<p>source: <a href="http://www.tadawulfx.com/public/documents/tdfx_terms_and_conditions.pdf" rel="nofollow">http://www.tadawulfx.com/public/documents/tdfx_terms_and_conditions.pdf</a></p>
<p>Sebagai penutup, saya ingin tambahkan sebuah kaidah yang sering saya dengar kurang lebih sebagai berikut:</p>
<p>- untuk urusan muamalah/dunia: segala sesuatu hukum asalnya adalah BOLEH, kecuali ada larangannya.<br />
- untuk urusan peribadatan/akhirat: segala sesuatu hukum asalnya adalah TERLARANG, kecuali ada perintahnya.</p>
<p>Jadi, berpegang pada kaidah diatas maka saya pribadi tidak ingin secara gegabah mengharamkan sesuatu (pada urusan muamalah dunia) ataupun menghalalkan sesuatu (pada urusan ibadah akhirat) selama itu masih dalam tataran diskusi, perbedaan asumsi dan pendapat, serta tidak secara tegas tertuang dalam hukum Islam. </p>
<p>Demikianlah yang bisa saya sampaikan untuk melengkapi diskusi-diskusi sebelumnya.</p>
<p>Yang benar dari Allah SWT, yang salah dari saya pribadi.<br />
Wallahu a&#8217;lam bish-shawwab.</p>
<p>Wassalam</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Terima kasih atas penjelasannya.</p>
<p>1. Masalah ‘FLOATING POSITION’<br />
Analogi anda sepertinya kurang pas pak.<br />
Di Forex Online, Mata uang TIDAK BISA dicairkan dan dimanfaatkan selama Floating position.  </p>
<p>ijinkan saya memperbaiki analogi forex online sbb:<br />
Bank memberikan pinjaman TAMBAHAN MODAL ke pengusaha untuk membeli perusahaan krupuk milik bank, dengan syarat perusahaan krupuk HARUS dijual lagi ke Bank.<br />
====================================<br />
Harga perusahaan krupuk Rp. 100 juta<br />
Modal asli Pengusaha cuma Rp. 20 juta<br />
Pinjaman Bank Rp. 95 juta (leverage)<br />
Jadi pengusaha cukup mengeluarkan modal tambahan 5 juta untuk membeli perusahaan Krupuk senilai 100 juta (enak khan?).<br />
Sisa modal pengusaha Rp 15 juta untuk &#8216;jaga-jaga&#8217;.<br />
====================================<br />
Di Harga berapa perusahaan krupuk dijual lagi? itu menyusul, yang penting akad dulu.</p>
<p>- Pinjaman tersebut TANPA BUNGA (interest free), tapi TIDAK BISA dicairkan<br />
- Dana pinjaman tersebut haruslah digunakan hanya untuk membeli perusahaan krupuk, tidak boleh untuk bisnis yang lain, jadi dana tersebut terkunci. (Lha wong dananya memang ndak cair)<br />
- Yang floating position adalah perusahaan Krupuk: tidak bisa diotak-atik/ dijalankan aktifitasnya karena HARUS dijual lagi.<br />
- Waktu penjualan Perusahaan Krupuk, TIDAK ADA SHARING profit/ loss. Profit atau loss ditanggung pengusaha sepenuhnya, bank tidak ikut terkena. Yang penting &#8216;pinjaman&#8217;nya dikembalikan utuh, dan bila Perusahaan krupuk belum terjual dan harga perusahaan krupuk turun melebihi 85 juta, maka bank akan menyita sisa modal pengusaha yang Rp. 15 juta (MARGIN CALL, sekaligus menjawab point no.4). </p>
<p>Bank= Broker<br />
Perusahaan Krupuk= mata uang asing<br />
Kalau mengikuti analogi anda akan kesulitan menjelaskan bagian mana &#8216;bisnis krupuk&#8217; dalam Forex online.  </p>
<p>Tampak jelas sekali bahwa bisnis ini cuma main-main&#8230;<br />
1. Pinjaman &#8216;ghaib&#8217;, kamuflase  karena TIDAK PERNAH CAIR<br />
2. Perusahaan krupuk &#8216;ghaib&#8217; karena floating position, tidak bisa dijalankan/ manfaatkan.<br />
3. Yang nyata cuma uang 20 juta (milik pengusaha), untuk di&#8217;mainkan&#8217; <img src='http://genghiskhun.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
4. Transaksi Jual perush. Krupuk sudah dilakukan sebelum nilai jualnya diketahui. ini tidak wajar.</p>
<p>2 &#038; 3. Masalah ‘SPEKULASI’ (Untung-untungan?) &#038; ‘mengambil keuntungan dari SELISIH nilai mata uang’<br />
=> Tujuan berniaga pada dasarnya memang mencari untung sebanyak-banyaknya, termasuk niaga paling halal hingga niaga PALING HARAM.<br />
Kasus (analogi) yang anda ceritakan termasuk salah satu contoh niaga, yang perlu dikaji dulu: bagaimana kehalalan ikatan kerjasamanya, kehalalan perniagaannya, bahan mentahnya dsb&#8230;<br />
Namun khusus jual beli mata uang, MUI melarang untuk tujuan Spekulasi (untung-untungan), mengambil keuntungan dari selisih nilai mata uang.<br />
Contoh Kasus; jual beli via money Changer untuk tujuan untung-untungan, ini dilarang.<br />
Lho Kenapa dilarang padahal khan termasuk transaksi Spot dan transaksi Spot dibolehkan?<br />
Kalau anda bertanya ke saya itu salah alamat, bukan saya yang membuat fatwa.</p>
<p>kemudian mengenai Fatwa Shaykh `Abdul-`Azeez Bin Baz, &#8220;&#8230;.he must buy them hand to hand&#8230;.&#8221; Bukannya malah mempersulit ruang gerak Forex Online???<br />
Okelah bisa dipelintir bahwa &#8220;hand on hand&#8221; di zaman modern ini bisa diartikan &#8220;secara Online-klik on klik&#8221; <img src='http://genghiskhun.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  .<br />
Tapi bukankah maksudnya dilakukan setelah adanya KEJELASAN NILAI TUKAR? Padahal transaksi Close yang dilakukan bersamaan dgn transaksi Open di Forex online belum ada kejelasan nilai tukar. </p>
<p>4. Masalah ‘MARGIN CALL’<br />
Maaf, Analogi anda sepertinya juga kurang pas, baca lagi point. 1:<br />
- Perusahaan Krupuk floating position: tidak bisa diotak-atik/ dijalankan aktifitasnya karena HARUS dijual lagi.<br />
- Bila Perusahaan krupuk belum terjual dan harga perusahaan krupuk turun melebihi 85 juta, maka bank akan menyita sisa modal pengusaha yang Rp. 15 juta (MARGIN CALL). </p>
<p>5. Masalah transaksi ‘CLOSE’ dan ‘SLIPPAGE’ sehingga dianggap bukan transaksi SPOT.<br />
(sekaligus menjawab point. <img src='http://genghiskhun.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /><br />
Boleh saja suatu ketika Close dibatalkan, tapi apa bisa BATAL SELAMANYA seperti via money Changer lalu duit cair? tidak bisa.<br />
Trader DIPAKSA HARUS Close dengan nilai yg belum diketahui.<br />
Lho Kenapa HARUS Close? karena akad untuk Close sudah dilakukan pada waktu Open.</p>
<p>6. Kemudian berkaitan dengan persyaratan ‘hand on hand’ and full payment transaction dalam forex.<br />
Fikrimatahati:<br />
&#8220;Dalam forex online, sebagaimana yang saya ketahui penyerahannya adalah saat itu juga (yakni setelah posisi transaksi close confirmed) dan pembayarannya juga secara lunas (tidak ada lagi hutang setelah posisi close confirmed)&#8221;</p>
<p>Genghis Khun:<br />
=> Bagaimana dengan setelah OPEN CONFIRMED? dimana dan kemana dana itu? mari jujur pak&#8230;<br />
Atau dana tersebut bisa cair dengan sendirinya bila setelah dua hari belum di Close? mustahil&#8230; <img src='http://genghiskhun.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>7. &#8220;Adakah saat ini forex online yang memenuhi semua persyaratan syariah?&#8221;<br />
(Kalimat anda ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa pada mulanya Forex online memang tidak islami <img src='http://genghiskhun.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  )<br />
=> Dalam Fatwa MUI, penentuan halal haram transaksi Forex dipengaruhi oleh JENIS TRANSAKSI; ada 4 jenis, 3 diantaranya haram. Bukan dari ada tidaknya &#8220;interest free&#8221; or &#8220;swap free&#8221;. </p>
<p>Klaim syar&#8217;i hanya karena &#8220;interest free or swap free forex accounts&#8221; sepertinya terlalu menyederhanakan masalah.<br />
FOREX Online, bila ditinjau dari berbagai sisi sebenarnya semuanya meragukan, menuai pro kontra. Sisi-sisi tersebut adalah:</p>
<p>A.JENIS Barang yang diperjual belikan, apakah boleh menjual uang dengan uang? Tentu saja menuai Pro Kontra. Tetapi MUI telah berfatwa BOLEH asalkan… (bersyarat, baca baik-baik syaratnya)<br />
<a href="http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&#038;Itemid=90&#038;limitstart=30" rel="nofollow">http://www.mui.or.id/index.php?option=com_docman&#038;Itemid=90&#038;limitstart=30</a></p>
<p>B.KEBERADAAN Barang yang diperjual belikan= tidak nyata. Pro Kontra.</p>
<p>C.Tujuan Jual Beli, pergi ke luar negerikah atau hanya untung-untungan? Mohon jujur..</p>
<p>D.Judi 1, yaitu HARUS menjual kembali &#8216;perusahaan krupuk&#8217; dengan harga yang belum diketahui.</p>
<p>E.Judi 2= Kemungkinan Slippage, Yaitu order yang ‘meleset’ sejauh beberapa point dari titik yang kita order. Kesepakatan harga kok meleset. Kenapa bisa terjadi?</p>
<p>F.LEVERAGE, Pro-Kontra terjadi karena pinjaman yang tidak nyata, uang hantu, pinjaman bersyarat, Dua akad dalam satu waktu.<br />
Ustadz Zaharudin dari Malaysia sangat keras menyoroti sisi ini.<br />
<a href="http://www.zaharuddin.net/content/view/655/100/" rel="nofollow">http://www.zaharuddin.net/content/view/655/100/</a></p>
<p>G.Rollover/ Swap/ Interest/ Bunga. Interest ini dikenakan harian berdasarkan jumlah lot –bila floating position—” </p>
<p>Kalau mau aman sebenarnya mudah saja, bikin Money Changer Online agar &#8220;Clients can ONLY open or ONLY close positions at any time without being constrained to holding them for a defined period.&#8221; Ini secara otomatis point B, D, E, G akan hilang.</p>
<p>8. Berkaitan dengan masalah transaksi ‘CLOSE’ dan kemungkinan SLIPPAGE dari TDFX.<br />
(Lihat lagi jawaban point 5)<br />
Boleh saja suatu ketika Close dibatalkan, tapi apa bisa BATAL SELAMANYA seperti via money Changer lalu duit cair? tidak bisa.<br />
Trader DIPAKSA HARUS CLOSE dengan nilai yg belum diketahui.<br />
Lho Kenapa HARUS Close? karena akad untuk Close sudah dilakukan pada waktu Open.</p>
<p>(Membedakan antara HARUS dengan TIDAK HARUS ini seperti membedakan hitam-putih, laki-perempuan, langit-bumi) </p>
<p>9. Ada yang kelupaan pak, bagaimana prinsip anda dalam mengenali sesuatu itu judi atau bukan judi?</p>
<p>Demikianlah yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat.<br />
Yang benar dari Allah SWT, yang salah dari saya pribadi.<br />
Wallahu a’lam bish-shawwab.</p>
<p>Wassalam</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Young Teguh</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4035</link>
		<dc:creator>Young Teguh</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 10:35:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4035</guid>
		<description>Analisa Anda bahwa Forex modern ini adalah judi memang mantab ! Tetap semagat bro..

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Ralat Forex modern = FOREX ONLINE, yaitu khusus Transaksi mata uang Online yang mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah Open HARUS Close. trims
&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Analisa Anda bahwa Forex modern ini adalah judi memang mantab ! Tetap semagat bro..</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Ralat Forex modern = FOREX ONLINE, yaitu khusus Transaksi mata uang Online yang mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah Open HARUS Close. trims<br />
</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ngayogyakarto</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-4017</link>
		<dc:creator>ngayogyakarto</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2010 00:56:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-4017</guid>
		<description>kalau gue sih ngikutin fatwanya MUI aja yang mengatakan forex kagak haram, dan ulama2 MUI kan pentolan2xnya organisasi keagamaan terbesar di indonesia,dan mereka adalah orang2 yang punya pemahaman agama yang sangat baik dan pasti punya alasan yang kuat untuk menghalalkan forex, itu aja komentar saya.

=================================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Salam kenal Pak/ Bu Ngayogyakarta... :)
Banyak pihak berdalih bahwa MUI telah memperbolehkan Forex. Apa benar?
Isi fatwa sbb:
&quot;Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk SPEKULASI (untung-untungan).
b…
c….
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1. Transaksi Spot…halal..(telah jelas)
2. Transaksi Forward, ….dst.. Hukumnya adalah haram, …dst…
3. Transaksi Swap, …dst..Hukumnya haram,….
4. Transaksi Option, ….Hukumnya haram, ….&quot;
Baca selengkapnya di: http://www.mui.or.id/konten/fatwa-dsn/fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang

Terlihat bahwa dari 4 jenis transaksi, HANYA 1 (SATU) yg dihalalkan yaitu spot.
Jadi kalau ada yang bilang bahwa (keseluruhan) transaksi Forex diperbolehkan itu artinya telah berdusta atas nama MUI.
Permasalahannya adalah Forex Online mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah OPEN harus CLOSE. Dan ternyata terbukti bahwa saat Close bukanlah transaksi SPOT !
Juga, mata uang asing yang kita beli tidak bisa dipakai/ gunakan (floating position), sehingga harus dijual lagi ke mata uang asli. artinya, tidak ada fungsi lain selain UNTUNG-UNTUNGAN/ hanya mencari selisih nilai. Di sinilah letak ketidakwajaran Forex online.
Permasalahan kedua fatwa MUI, walaupun melakukan transaksi Spot tapi bila hanya untuk Spekulasi atau mengambil keuntungan dari selisih nilai mata uang, maka termasuk juga dilarang. 
&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kalau gue sih ngikutin fatwanya MUI aja yang mengatakan forex kagak haram, dan ulama2 MUI kan pentolan2xnya organisasi keagamaan terbesar di indonesia,dan mereka adalah orang2 yang punya pemahaman agama yang sangat baik dan pasti punya alasan yang kuat untuk menghalalkan forex, itu aja komentar saya.</p>
<p>=================================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Salam kenal Pak/ Bu Ngayogyakarta&#8230; <img src='http://genghiskhun.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Banyak pihak berdalih bahwa MUI telah memperbolehkan Forex. Apa benar?<br />
Isi fatwa sbb:<br />
&#8220;Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
a.Tidak untuk SPEKULASI (untung-untungan).<br />
b…<br />
c….<br />
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.</p>
<p>Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing<br />
1. Transaksi Spot…halal..(telah jelas)<br />
2. Transaksi Forward, ….dst.. Hukumnya adalah haram, …dst…<br />
3. Transaksi Swap, …dst..Hukumnya haram,….<br />
4. Transaksi Option, ….Hukumnya haram, ….&#8221;<br />
Baca selengkapnya di: <a href="http://www.mui.or.id/konten/fatwa-dsn/fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang" rel="nofollow">http://www.mui.or.id/konten/fatwa-dsn/fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang</a></p>
<p>Terlihat bahwa dari 4 jenis transaksi, HANYA 1 (SATU) yg dihalalkan yaitu spot.<br />
Jadi kalau ada yang bilang bahwa (keseluruhan) transaksi Forex diperbolehkan itu artinya telah berdusta atas nama MUI.<br />
Permasalahannya adalah Forex Online mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Setelah OPEN harus CLOSE. Dan ternyata terbukti bahwa saat Close bukanlah transaksi SPOT !<br />
Juga, mata uang asing yang kita beli tidak bisa dipakai/ gunakan (floating position), sehingga harus dijual lagi ke mata uang asli. artinya, tidak ada fungsi lain selain UNTUNG-UNTUNGAN/ hanya mencari selisih nilai. Di sinilah letak ketidakwajaran Forex online.<br />
Permasalahan kedua fatwa MUI, walaupun melakukan transaksi Spot tapi bila hanya untuk Spekulasi atau mengambil keuntungan dari selisih nilai mata uang, maka termasuk juga dilarang.<br />
</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: blog bisnis online</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-3926</link>
		<dc:creator>blog bisnis online</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Sep 2010 16:43:47 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-3926</guid>
		<description>anda pernah main forex tidak sih ? kalau anda bilang untung untungan sama seperti judi, saya juga tidak setuju forex, tapi tahu kah anda forex bisa di prediksi pergerakan harga  menggunakan sebuah ilmu pengetahuan  dan ini sangat kuat.
berbeda dengan pacuan kuda atau lainnya.
swap atau bunga sekarang sudah banyak broker tidak memakainya.

=====================================
&lt;em&gt;&lt;font color=&quot;#aa0000&quot;&gt;&lt;b&gt;Genghis Khun:&lt;/b&gt;
Salam kenal pak Dedy Anwari..
- TUJUAN Forex Online adalah untung-untungan, mencari selisih dari nilai mata uang.
Bukti: hasil Open position tidak bisa dicairkan (withdraw) sampe Close lagi (kembali ke mata uang semula). Ini berbeda dengan Money Changer.

- Sedangkan masalah bisa prediksi atau tidak, itu adalah CARA dalam mencapai tujuan tersebut.
Tahukah anda, Judi bola/ pacuan kuda juga bisa di prediksi menggunakan sebuah ilmu pengetahuan dan ini sangat kuat. Apakah karena bisa diprediksi menjadikannya bukan Judi?? tentu tidak.
Btw, trims atas komentarnya
&lt;/font&gt;&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>anda pernah main forex tidak sih ? kalau anda bilang untung untungan sama seperti judi, saya juga tidak setuju forex, tapi tahu kah anda forex bisa di prediksi pergerakan harga  menggunakan sebuah ilmu pengetahuan  dan ini sangat kuat.<br />
berbeda dengan pacuan kuda atau lainnya.<br />
swap atau bunga sekarang sudah banyak broker tidak memakainya.</p>
<p>=====================================<br />
<em><font color="#aa0000"><b>Genghis Khun:</b><br />
Salam kenal pak Dedy Anwari..<br />
- TUJUAN Forex Online adalah untung-untungan, mencari selisih dari nilai mata uang.<br />
Bukti: hasil Open position tidak bisa dicairkan (withdraw) sampe Close lagi (kembali ke mata uang semula). Ini berbeda dengan Money Changer.</p>
<p>- Sedangkan masalah bisa prediksi atau tidak, itu adalah CARA dalam mencapai tujuan tersebut.<br />
Tahukah anda, Judi bola/ pacuan kuda juga bisa di prediksi menggunakan sebuah ilmu pengetahuan dan ini sangat kuat. Apakah karena bisa diprediksi menjadikannya bukan Judi?? tentu tidak.<br />
Btw, trims atas komentarnya<br />
</font></em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: vijay</title>
		<link>http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi#comment-3609</link>
		<dc:creator>vijay</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2010 08:14:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://genghiskhun.com/?p=149#comment-3609</guid>
		<description>Salute buat Genghis Khun
FOREX adalah HARAM</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salute buat Genghis Khun<br />
FOREX adalah HARAM</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

