Forex sisi lain: mengundi nasib dengan anak panah

February 25th, 2009

“Duh, bisnis forex-ku hari ini ancur…” kata Dul Koplak sambil memukul kepalanya sendiri
“Lho, jual beli itu khan kepuasan antara penjual dan pembeli. Lha ini kok…”
“Ah..ente kalo gak ngerti gak usah ngemeng!”






Selama 6 Bulan ini penulis sangat penasaran dengan Forex (foreign exchange) atau Valas (valuta asing), dan berusaha mencari tahu seperti apa prosesnya. Siapa yang tidak ngiler dengan pendapatan besar yang diperoleh bila kita pandai menganalisis fluktuasi nilai mata uang.

Hasil Googling dengan kata kunci: Hukum forex, diperoleh hasil pro kontra antara yang menghalalkan forex dengan yang mengharamkan.

Sebenarnya permasalahannya sangat sederhana, tetapi entah kenapa pembahasan kok malah diarahkan ke hukum praktik Jual-belinya. Praktik Jual beli Forex jelas-jelas HALAL, seperti halnya sistem jual beli manual, yaitu ada penjual, pembeli dan barang yang diperjual belikan (mata uang asing).
Yang sering kali luput dari pengamatan (atau memang sengaja dilupakan); jual beli yang halal adalah dengan nilai jual/beli pada saat itu. Kesepakatan terjadi dengan nilai saat itu baru dilakukan akad. Tetapi ternyata Forex yang menggiurkan ini adalah praktik akad terlebih dahulu lalu nilai yang disepakati menyusul kemudian, akhirnya ada dua kemungkinan; pembeli untung atau pembeli rugi.

Pemahaman Bodoh-bodohne;
Hari ini Genghis Khun menjual kambing pada si Deden dengan kesepakatan; memakai nilai harga besoknya.
Harga hari ini Rp 500.000, bila besoknya harga naik si Deden rugi, tetapi bila turun maka si deden untung banget, ya iyalah dia khan beli 100 ekor kambing. Genghis Khun nangis…

Lha trus apa bedanya ma JUDI ye?





MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam fatwanya sebagai berikut:
Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Alhamdulillah, penulis belum pernah terjebak untuk transaksi dengan nilai jual/beli menyusul kemudian.
Anda-anda silahkan jujur menjawab, Transaksi bisnis forex yang bagaimana yang anda praktikkan? dengan nilai saat itu lalu transaksi ataukah transaksi dulu lalu menunggu hasil nilai jual/beli kemudian?
Bagi Genghis Khun, investasi paling aman tentu saja dengan emas, terutama Dinar.
Dinar adalah satu-satunya mata uang yang disebut dalam Al Quran:
QS Ali Imran 75:
75 Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.

KESIMPULAN
Kesimpulannya sederhana saja,
Jual beli Wajar/ Halal bila proses jual beli; kesepakatan nilai jual/beli -> lalu akad
Terlarang/ Judi/ Haram bila prosesnya; akad dulu -> lalu kesepakatan nilai jual/beli menyusul

Akhirnya, maaf bila ada yang kurang berkenan…

Genghis Khun

PS. Oiya lupa, tentang judul “mengundi nasib dengan anak panah” itu maksudnya adalah pointer di layar komputer itu khan berbentuk anak panah, untuk meng-Klik tombol sell/ Buy (akad) dengan nilai harga menyusul :) .











ARTIKEL TERKAIT


4 Responses to “Forex sisi lain: mengundi nasib dengan anak panah”

  1. bob royan on February 28, 2009 2:27 pm

    i think it will be inspire many people who read this post. thanks to webmaster

  2. ganes on February 28, 2009 3:06 pm

    menarik bos, tapi menurutku sisi tidak halalnya forex bukan seperti itu.

    forex trading bukanlah transaksi dengan model “beli sekarang” barang kemudian.

    transaksi forex trading bahkan bisa disamakan dengan transaksi jual beli kambing sebagaimana dicontohkan diatas.

    let’s say Rp-USD
    Si A beli 1 USD, dengan membayar rp 12.000 (asumsi kurs sekarang), maka A memperoleh 1 USD tunai.

    kalau besok nilai USD meningkat, maka ketika A akan untung bila ia menjual USD miliknya tadi
    kalau besok nilai USD menurun, makan A akan rugi bila ia menjual USD nya

    shortly, bukan perihal “jual-beli” nya yg membuat forex trading berada di wilayah abu-abu

    selain itu, forex-trading berbeda dengan foreign exchange. Transaksi di pasar spot tidak bisa disamakan dengan forex-trading, demikian pun istilah forward transaction maupun Swap. Apalagi Option…
    =============================
    Genghis Khun:
    Komentar:
    “kalau besok nilai USD meningkat, maka ketika A akan untung bila ia menjual USD miliknya tadi
    kalau besok nilai USD menurun, makan A akan rugi bila ia menjual USD nya”

    Hahaha.. :D si A bego banget yah? sudah tahu USD turun kok malah dijual……

    eits, mungkin saya yang kurang paham?
    Bisa diperjelas, penjualan USD miliknya tadi bagaimana?
    A. Setelah kesepakatan nilai => lalu transaksi,
    B. ataukah transaksi dulu => baru menunggu munculnya nilai?

    ini yang nantinya akan membedakan jual beli wajar/ judi
    Btw, trims atas komentarnya

  3. ganes on March 1, 2009 2:04 am

    sebagaimana halnya perdagangan yg lain, dalam fx trading berlaku:

    harga –> transaksi

    ================================================
    Genghis Khun:
    Mari kita buktikan di artikel selanjutnya

    FOREX pada saat CLOSE;
    I. Transaksi untuk CLOSE => lalu nilai yang disepakati menyusul
    II. Klik Close => Kemungkinan Slippage => Nilai akhir

    ALUR itu berbeda dengan jual beli biasa.
    Komentar anda TIDAK BENAR. (Mohon koreksi bila saya yang salah)

  4. FX Street on May 9, 2009 9:04 am

    Hebat!!! Saya salut dengan anda, seorang DOKTER yang membahas Forex secara islam. Saya kira saya akan lebih appreciate apabila anda menulis artikel tentang hal yang menjadi kompetensi anda, BUKAN hal yang TIDAK dalam kompetensi anda. Walaupun mungkin anda secara otodidak mempelajari tentang Islam dan Ekonomi, hal ini saya kira pembahasan anda hanya berdasarkan asumsi asumsi yang kurang mendasar. Apalagi jika mengikuti tulisan anda yang baru masuk dunia FOREX mencoba melalui situs seperti marketiva dsb. Sangat premature sekali apa yang anda bicarakan, artinya anda hanya melihat forex dari sisi anda. Seperti pepatah “dua orang buta diminta untuk mendeskripsikan gajah dari apa yang mereka pegang. Tentu saja akan berbeda, karena yang satu memegang belalai, yang satu memegang kakinya”. Walaupun anda memberikan dasar-dasar nash Quran maupun Hadits, namun saya kira anda terlalu menggunakan emosi anda untuk menyitir dasar dasar tersebut untuk ‘kepentingan’ pengharaman forex menurut asumsi anda. Setelah melihat sekilas blog anda, saya salut, ternyata anda memang penulis produktif, kaya akan ide, namun anda kadang terlalu merasa ’pintar dan benar sendiri’ dalam hal hal yang BUKAN merupakan KOMPETENSI anda. Saya kira semua akan setuju bahwa kita akan lebih dihargai apabila kita bekerja dan menyikapi sesuatu dengan KOMPETENSI kita, sebagai contoh bila saya seorang penyandang gelar sarjana ekonomi, apakah kira kira saya akan dipercaya bila saya memberikan komentar tentang penggunaan antibiotika secara rasional? Walaupun saya bisa mendapatkan sumber-sumber bacaan di internet dan textbook, namun itu BUKAN bidang KOMPETENSI saya, sehingga sayapun menyadari saya TIDAK akan mebahas tentang hal tersebut, karena untuk membahas tersebut, tidak hanya dibutuhkan pemahaman sekilas tentang artikel antibiotika rasional, namun saya perlu mengetahui secara KOMPREHENSIF ranah ilmu farmakologi, lethal dose, fisiologi tubuh, struktur kimia, biokimia tubuh, sensitifitas, spesifitas, dll yang tentunya saya harus ’minimal’ berkompeten (baca: lulus) beberapa kurikulum yang sesuai dengan ranah bidang keilmuan tersebut, bukankah begitu kawan? Terus terang sepertinya saya merasakan ada yang aneh dengan tulisan-tulisan anda. Sepertinya anda sangat dikecewakan oleh forex (bisa jadi mungkin karena permasalahan kepentingan anda yang kecewa dengan forex; misalnya wanita yang anda idam-idamkan lebih memilih menambatkan hatinya dengan pengusaha forex yang kaya raya, atau mungkin anda pernah tertipu oleh oknum-oknum forex black market yang pada waktu lampau sering terjadi) Namun apapun motif anda, berusahalah untuk menjadi obyektif terhadap sesuatu. Apalagi hal tentang halal dan haram itu saya kira bukan KOMPETENSI anda untuk membahasnya. Anda perlu belajar lebih mendalam tentang asbabun nuzul, fiqih, syariah dan diskursus mengenai kenapa hadits tersebut di nash-kan, belum juga anda harus memahami nahwu dan shorof untuk memahami lebih lanjut tentang Al-Quran dan hadits. Mengerti tentang hal-hal tersebut, dibutuhkan pemahaman mendalam, bukan hanya scaming dan scaning dari internet maupun buku-buku agama. Bolehlah jika anda punya keyakinan halal dan haram, karena saya MENGHORMATI keyakinan anda. Disisi lain mohon jangan menggunakan ayat-ayat dan dalil sesuai emosi anda, saya terganggu dengan hal tersebut. Mohon maaf jika artikel ini mengganggu anda, semua hanya bisa terjadi karena hukum aksi-reaksi. Sayapun terganggu dengan tulisan anda dan saya hanya bereaksi atasnya. Semoga respon saya membukakan wawasan anda untuk lebih obyektif melihat sesuatu. Apabila memang anda seorang yang PICIK dan BERWAWASAN SEMPIT, silahkan hapus komentar saya, namun apabila anda seorang yang mampu menerima kritik secara terbuka, biarkanlah komentar ini mampir dihalaman anda dan biarkan publik yang menilai. Jazakumullah khairan katsiran….

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam Kenal,
    Trims atas komentar dan nasehatnya.
    Langsung saja kawan (to the point);
    1. Koreksi ISI artikel saya di atas.
    2. Segera beri pencerahan; siapa yang berKOMPETEN membahas JUDI? (sekaligus gelar minimalnya kawan).
    Bukan berputar-putar, atau asumsi/ praduga yang tidak ilmiah dan menggelikan (ILMU KIROLOGI ??), seperti;

    “…kecewa dengan forex; misalnya wanita yang anda idam-idamkan lebih memilih menambatkan hatinya dengan pengusaha forex yang kaya raya, atau mungkin anda pernah tertipu oleh oknum-oknum forex black market yang pada waktu lampau sering terjadi”

    3. Kenapa anda tidak berani menunjukkan identitas diri? alamat e-mail pun tidak bisa dihubungi. Padahal kita dianjurkan saling mengenal. Anda tentu bukan seorang PENGECUT khan?

    Mohon beri penjelasan agar tuduhan PICIK dan BERWAWASAN SEMPIT tidak berbalik arah kawan…

    PS
    Baca juga yang menyorot Forex di sisi lain, klik:
    http://www.zaharuddin.net/content/view/655/100/

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind