Perbedaan ALUR JUDI dengan JUAL BELI Biasa

May 9th, 2009

Semua kaum beragama pasti setuju bila Judi adalah haram, tetapi bila kita inventarisir apa saja bentuk judi, pasti akan menuai Pro-Kontra.
“Ente bilang Bukan judi, tapi belum tentu bagi ane, sedangkan menurut ente Judi eits…ane gak sepakat :)

Mari kita simak kasus berikut:






“Tekanan-tekanan yang begitu hebat akhirnya memaksa Soeharto mencabut ijin SDSB yang merupakan kelanjutan dari system tebak-tebakan dalam olah raga bernama Porkas. Penyelenggaranya sama, yaitu Yayasan Dana Bakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). Yayasan ini tampil dengan wajah dermawan. Setiap tahun, milyaran rupiah dikucurkan untuk proyek kemanusiaan dan keagamaan. Departemen Sosial saja, untuk pembinaan Olah Raga dan sosial, menerima sumbangan sekitar Rp 125 milyar per tahun. YDBKS dimana-mana aktif berkampanye bahwa SDSB bukan judi.

Seorang ulama yang sempat “berfatwa” bahwa Porkas bukan judi adalah (alm) Prof. KH Ibrahim Hosen. Namun, ketika itu para ulama dari berbagai organisasi Islam menentang pendapat Ibrahim Hosen, dan menyatakan Porkas adalah judi. Yang sangat aktif menentang Porkas dan SDSB ketika itu adalah Badan Kerjasama Pondok Pesantren Jawa Barat, yang dikomandani oleh (alm) KH Sholeh Iskandar. Saya ingat, dalam berbagai kesempatan, KH Sholeh Iskandar selalu mengingatkan pemerintah akan bahasa Porkas dan SDSB yang merusak moral masyarakat, sampai ke pelosok-pelosok desa.”

Lalu, apakah tolok ukur Judi gara-gara ada protes dari masyarakat?
Hmm pasti ada yang salah di kehidupan kita.
Artikel sebelumnya membahas tentang beda Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi, meyimpulkan letak perbedaannya terdapat pada ALUR.(Baca: Forex sisi lain: mengundi nasib dengan anak panah)
ALUR JUAL BELI WAJAR: Harga disepakati -> lalu transaksi
ALUR JUAL BELI JUDI: Transaksi dulu -> Harga yang disepakati menyusul

Dari perbedaan alur ini akhirnya dapat disimpulkan bahwa aktifitas Forex (yang sedang disorot penulis) mengandung sisi Judi pada posisi CLOSE; yaitu menyepakati untuk CLOSE pada posisi yang belum diketahui. Sedangkan posisi OPEN= BUKAN JUDI.

Kemudian ada komentar dari salah satu TS:
“Akhun, gimana dengan makan nasi pecel di Bu Kawit.
Saat akad, permintaan akan sepiring nasi pecel, belum disepakati berapa harganya.
Setelah masuk perut, baru nanya harganya.
Bu sega pecel setunggal, kalih mendowan, kalih tahu susur, kalih kerupuk, kalih eh tes. Pinten Bu?
Bu Kawit menghitung sepiring nasi pecel + 1 mendowan + 1 tahu susur + 1 kerupuk + segelas es teh. (Pdhl ngambil mendowannya kalih (2), tahu susur kalih (2), kerupuk kalih (2). Hehehe…

Salam,
Bagus”

Entah pertanyaan polos ataukah pancingan :) tapi bisa juga pertanyaan wajar dan serius karena kesimpulan alur tersebut MASIH KURANG!
Kasus lain juga, bagaimana dengan kasus pasien berobat ke dokter? pasien bertransaksi berobat namun harganya belum ditetapkan.
atau kasus Deden yang sedang memancing?
atau kasus-kasus yang lain? judikah?
Oke mari kita bahas lebih detail.









Definisi JUDI
wikipedia menulis tentang Gambling sebagai berikut:
Gambling is the wagering of money or something of material value on an event with an uncertain outcome with the primary intent of winning additional money and/or material goods. Typically, the outcome of the wager is evident within a short period.

Sedangkan Program Dictionary dalam sistem Operasi Mac OS X:
Gambling is play games of chance for money

Thesaurus dictionary:
Place/ lay a bet on something, stoke money on something

Bagi yang muslim, definisinya sebagai berikut:
Judi (Maisir/Qimar). Menurut Ibrahim Anis dkk dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758:
“judi adalah setiap permainan (la’b[un]) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah)”.

Menurut Al-Jurjani dalam kitabnya At-Ta’rifat hal. 179:
“Judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang”.

Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279);
“judi adalah setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

Yusuf Al-Qardhawi (1990:417) dalam Halal dan Haram dalam Islam mengatakan;
“judi adalah setiap permainan yang mengandung untung atau rugi bagi pelakunya”.

Dengan demikian, dalam judi terdapat tiga unsur :
(1) adanya harta/materi yang dipertaruhkan,
(2) ada suatu permainan, yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah, dan
(3) pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.

Ini ternyata tidak terlalu jauh berbeda dengan alur yang telah dibuat penulis dalam artikel sebelumnya.
1. Adanya harta/materi.
2. Akad/ transaksi lebih dulu, lalu
3. Nilai yang disepakati.
Kurang= salah satu pihak ada yang dirugikan dan satu pihak diuntungkan.

Model Skema
Transaksi => Nilai ditentukan => Satu pihak untung, satu pihak rugi

Kasus bu Kawit atau memancing;
1. Pihak Bu Kawit tidak mungkin/ TIDAK PERNAH rugi. kecuali setelah makan bu kawit kita sodori lempar koin.
“Kalo keluar gambar saya bayar makanan dua kali lipat, tapi kalo keluar angka saya tidak bayar :)
Jika Bu Kawit setuju, maka kedua pihak sudah terjebak ke judi.

2. Pihak Pemancing, tidak pernah modalnya (pancing) ‘tertarik’ ke dalam air (kecuali sengaja dibuang). Ikan besar pun paling2 hanya mematahkan batang pancingnya.

Nah, kesimpulan sederhana di atas mungkin sudah bisa kita sepakati, Gus?
ops belum juga?? beri pencerahan donk.. :)

Akhirnya, dengan memahami alur ini nanti kita tahu perbedaan:
1. Judi atau bukan
2. Jual beli Wajar yang telah berubah menjadi JUDI, atau
3. JUDI yang telah menjadi jual beli wajar/ sekedar sumbangan.
Contoh kasus SDSB, kita hanya membeli kuponnya, isinya dikosongkan! SUmbangan khan…. :)

Di sini prinsip kita akan tetap terjaga walaupun nanti akan muncul JUDI BENTUK BARU dengan istilah-istilah yang baru pula.
Bagi yang tidak memahami alur ini akan terjebak kebingungan.
Bagi yang sudah terlanjur untung sih tidak pernah bingung, malah berusaha mempertahankan ‘kursinya’. (kayak anggota dewan aja :P )

FOREX
Dalam Wikipedia, keterangan mengenai Forex ditulis sebagai berikut:
“Some speculative investment activities are particularly risky, but are still usually considered separately from gambling”

Namun sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut kalimat; …still usually considered separately..
Ada Blog milik pemain forex yang menulis beda antara Forex dengan Judi sebagai berikut:
“Pada perjudian, keuntungan dan kerugian bergantung pada spekulasi. Mungkin ada faktor analisanya tapi lebih besar faktor coba-cobanya dibandingkan analisa (spekulasi > analisa).”
sangat menggelikan, darimana kesimpulan tersebut diperoleh?
Menurutnya;
Judi= spekulasi > analisa.
Forex= Analisa > spekulasi.

Pemain judi kawakan pasti akan marah bila dikatakan aktifitas judinya tanpa analisis dan Tafsir mimpi :)
argumentasi tersebut makin lemah ketika tidak dijelaskan lebih lanjut; tolok ukur antara spekulasi dan analisa.
Maksudnya, apa yang menjadi tolok ukur bahwa spekulasi lebih besar dari analisa?
Pertanyaan lebih menohok, bila permainan judi dilakukan dengan analisa-analisa. Masih pantaskah disebut judi?

Beberapa tulisan yang lain tentang forex mengupas sisi halal haramnya barang yang diperjual belikan,ah ini sih beda tema :) .
Btw, Singkatnya, banyak tulisan tentang Forex berisi upaya-upaya pembenaran, jauh dari obyektifitas.

Padahal bila mau jujur, di Forex, Judinya terletak pada posisi CLOSE!
Kita bertransaksi/ menyetujui untuk CLOSE entah pada posisi yang tidak diketahui.
Tetapi jangan khawatir, Forex akan berubah menjadi BUKAN JUDI, bila hanya posisi OPEN saja, tanpa CLOSE. Ada yang Beranikah??

MOney Changer
Ust Ahmad syarwat di website era Muslim menjelaskan tentang Money Changer:
“…Bursa saham dan money changer. Kedua model akad ini secara mendasar adalah halal. Tetapi hukum itu berubah jika sudah mengarah pada maisir (gambling), yaitu motivasi jual beli saham untuk mencari selisih keuntungan, bukan penyertaan modal.

Begitu juga pada jual beli mata uang, motivasinya untuk mencari keuntungan dari selisih harga tersebut bukan untuk kebutuhan, misalnya keluar negeri dan lain-lain. Maka hukum kedua jenis transaksi tersebut berubah dari halal menjadi haram, karena sudah masuk pada judi yang diharamkan Allah.”

Perhatikan, Ini adalah Money Changer, dalam Forex malah lebih parah karena terdapat Margin Call!

KESIMPULAN AKHIR
ALUR JUDI: Transaksi dulu -> nilai yang disepakati menyusul -> salah satu pihak dirugikan.

Ada tambahan?

Genghis Khun

Rujukan:
1. Adian Husaini, Menunggu Legalisasi Judi di Indonesia? www.Hidayatullah.com
2. http://en.wikipedia.org/wiki/Gambling
3. Dictionary, Thesaurus, Mac Os X (Leopard)
4. M. Shiddiq Al-Jawi, MAYSIR DAN UNDIAN, diakses di: http://futuh.blogspot.com/
5. http://www.belajar-forex.info/Forex = Judi _ – Rumor Negatif Mengenai Forex.htm
6. Ahmad Sarwat, Lc. eramuslim [23/06/2004]















ARTIKEL TERKAIT


63 Responses to “Perbedaan ALUR JUDI dengan JUAL BELI Biasa”

  1. FX Street on May 10, 2009 5:19 pm

    Hebat!!! Saya salut dengan anda, seorang DOKTER yang membahas Forex secara islam. Saya kira saya akan lebih appreciate apabila anda menulis artikel tentang hal yang menjadi kompetensi anda, BUKAN hal yang TIDAK dalam kompetensi anda. Walaupun mungkin anda secara otodidak mempelajari tentang Islam dan Ekonomi, hal ini saya kira pembahasan anda hanya berdasarkan asumsi asumsi yang kurang mendasar. Apalagi jika mengikuti tulisan anda yang baru masuk dunia FOREX mencoba melalui situs seperti marketiva dsb. Sangat premature sekali apa yang anda bicarakan, artinya anda hanya melihat forex dari sisi anda. Seperti pepatah “dua orang buta diminta untuk mendeskripsikan gajah dari apa yang mereka pegang. Tentu saja akan berbeda, karena yang satu memegang belalai, yang satu memegang kakinya”. Walaupun anda memberikan dasar-dasar nash Quran maupun Hadits, namun saya kira anda terlalu menggunakan emosi anda untuk menyitir dasar dasar tersebut untuk ‘kepentingan’ pengharaman forex menurut asumsi anda. Setelah melihat sekilas blog anda, saya salut, ternyata anda memang penulis produktif, kaya akan ide, namun anda kadang terlalu merasa ’pintar dan benar sendiri’ dalam hal hal yang BUKAN merupakan KOMPETENSI anda. Saya kira semua akan setuju bahwa kita akan lebih dihargai apabila kita bekerja dan menyikapi sesuatu dengan KOMPETENSI kita, sebagai contoh bila saya seorang penyandang gelar sarjana ekonomi, apakah kira kira saya akan dipercaya bila saya memberikan komentar tentang penggunaan antibiotika secara rasional? Walaupun saya bisa mendapatkan sumber-sumber bacaan di internet dan textbook, namun itu BUKAN bidang KOMPETENSI saya, sehingga sayapun menyadari saya TIDAK akan mebahas tentang hal tersebut, karena untuk membahas tersebut, tidak hanya dibutuhkan pemahaman sekilas tentang artikel antibiotika rasional, namun saya perlu mengetahui secara KOMPREHENSIF ranah ilmu farmakologi, lethal dose, fisiologi tubuh, struktur kimia, biokimia tubuh, sensitifitas, spesifitas, dll yang tentunya saya harus ’minimal’ berkompeten (baca: lulus) beberapa kurikulum yang sesuai dengan ranah bidang keilmuan tersebut, bukankah begitu kawan? Terus terang sepertinya saya merasakan ada yang aneh dengan tulisan-tulisan anda. Sepertinya anda sangat dikecewakan oleh forex (bisa jadi mungkin karena permasalahan kepentingan anda yang kecewa dengan forex; misalnya wanita yang anda idam-idamkan lebih memilih menambatkan hatinya dengan pengusaha forex yang kaya raya, atau mungkin anda pernah tertipu oleh oknum-oknum forex black market yang pada waktu lampau sering terjadi) Namun apapun motif anda, berusahalah untuk menjadi obyektif terhadap sesuatu. Apalagi hal tentang halal dan haram itu saya kira bukan KOMPETENSI anda untuk membahasnya. Anda perlu belajar lebih mendalam tentang asbabun nuzul, fiqih, syariah dan diskursus mengenai kenapa hadits tersebut di nash-kan, belum juga anda harus memahami nahwu dan shorof untuk memahami lebih lanjut tentang Al-Quran dan hadits. Mengerti tentang hal-hal tersebut, dibutuhkan pemahaman mendalam, bukan hanya scaming dan scaning dari internet maupun buku-buku agama. Bolehlah jika anda punya keyakinan halal dan haram, karena saya MENGHORMATI keyakinan anda. Disisi lain mohon jangan menggunakan ayat-ayat dan dalil sesuai emosi anda, saya terganggu dengan hal tersebut. Mohon maaf jika artikel ini mengganggu anda, semua hanya bisa terjadi karena hukum aksi-reaksi. Sayapun terganggu dengan tulisan anda dan saya hanya bereaksi atasnya. Semoga respon saya membukakan wawasan anda untuk lebih obyektif melihat sesuatu. Apabila memang anda seorang yang PICIK dan BERWAWASAN SEMPIT, silahkan hapus komentar saya, namun apabila anda seorang yang mampu menerima kritik secara terbuka, biarkanlah komentar ini mampir dihalaman anda dan biarkan publik yang menilai. Jazakumullah khairan katsiran….

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam Kenal,
    Trims atas komentar dan nasehatnya.
    Langsung saja kawan (to the point);
    1. Koreksi ISI artikel saya di atas.
    2. Segera beri pencerahan; siapa yang berKOMPETEN membahas JUDI? (sekaligus gelar minimalnya kawan).
    Bukan berputar-putar, atau asumsi/ praduga yang tidak ilmiah dan menggelikan (ILMU KIROLOGI ??), seperti;

    “…kecewa dengan forex; misalnya wanita yang anda idam-idamkan lebih memilih menambatkan hatinya dengan pengusaha forex yang kaya raya, atau mungkin anda pernah tertipu oleh oknum-oknum forex black market yang pada waktu lampau sering terjadi”

    3. Kenapa anda tidak berani menunjukkan identitas diri? alamat e-mail pun tidak bisa dihubungi. Padahal kita dianjurkan saling mengenal. Anda tentu bukan seorang PENGECUT khan?

    Mohon beri penjelasan agar tuduhan PICIK dan BERWAWASAN SEMPIT tidak berbalik arah kawan…

    PS
    Baca juga yang menyorot Forex di sisi lain, klik:
    http://www.zaharuddin.net/content/view/655/100/

  2. GayuhSuper on May 23, 2009 2:52 pm

    Mantap !
    tahnk’s

  3. rasajati on May 30, 2009 5:45 pm

    bagaimana dengan jual dan beli emas di pasar bukannya disitu terdapat praktek2 seprti halnya forex, yg dianggap judi, dari sisi toko emas dipasar (sebagai broker) dan pembeli atau penjual nya (sebagai trader) waktu beli harga disepakati tapi waktu jual harga belum jelas karena harga emas yg fluktuatif (naik/turun), bukannya hal ini sama persis di forex, tapi kenapa perdagangan emas di pasa2r tidak ada yg mengharamkan, hal ini juga merugikan si pembeli bila harga emas itu turun…..terima kasih untuk jawabannya…

    ====================================
    Genghis Khun:
    Pertanyaan bagus Pak..
    Perbedaan tersebut sangatlah mencolok.
    Dalam Jual beli Emas:
    1. Setelah beli, terserah kita, mau dijual lagi atau tidak tidaklah masalah. Bila mau dijual lagi pasti didahului oleh adanya kesepakatan nilai/ kecocokan harga.
    Alurnya= Kesepakatan nilai –> akad/ transaksi (=>Ini Jual Beli Wajar)
    Walaupun kesepakatan nilai waktu JUAL ini lebih kecil daripada waktu BELI, tetapi dua belah pihak tetap menyepakati nilai lebih dulu (yang berlaku saat itu), baru dilakukan akad/ transaksi.*

    Dalam FOREX:
    1. FOREX mensyaratkan ada DUA aktifitas jual beli: Seteah OPEN harus CLOSE.
    Pada nilai berapa CLOSE? nah ini ditentukan kemudian, kita bisa untung bisa rugi.
    Alurnya= Akad/ transaksi dulu –> Kesepakatan Nilai menyusul –> salah satu untung, salah satu rugi.(=>Ini Jual Beli JUDI)
    Oleh karena itu ada istilah STOP LOSS dan LIMIT, untuk membatasi besarnya laba/ rugi karena ’salah tembak’ :)

    2. Bagaimana bila kita tidak mau CLOSE? saldo anda akan terkena MARGIN CALL, dan bisa-bisa malah habis ludes ;)

    Semoga jawaban singkat ini memuaskan.

    Info sedikit tentang perbedaan antara jual beli emas pada umumnya dengan kampanye Dinar Dirham:
    * Jual beli Dinar Dirham tidak mengambil keuntungan dari nilai Emasnya. Baik naik/ turun jual beli tetap berjalan karena laba diambil dari bagi hasil BIAYA OPERASIONAL. Silahkan baca di Http://Geraidinar.com

  4. Rasajati on June 7, 2009 3:35 am

    penjelasan anda tidak menjelaskan apa-apa, diatas sudah saya bilang apabila harga emas turun drastis (karena harga yg selsalu fluktuatif), seperti contoh kasus di atas, si pemegang emas tetap saja rugi karena tidak sesuai dengan harga waktu ia beli, jikalau ada nominal harga yg di sepakati oleh kedua belah pihak itu karena si penjual pasti sedang butuh uangnya, dengan terpaksa ia jual juga walaupun rugi, begitu pula forex, trader bisa saja cut lose karena ia takut harga jual (Close) makin minim/jatuh dengan sangat terpaksa di close juga (rugi), dan kesimpulan saya, kedua kasus di atas tetap saja sama, hanya beda berhadapan dengan broker langsung dan tidak, dan dalam posisi apapun di forex sudah bisa dikatakan persetujuan dari kedua belah pihak, dari mulai open sampai close, apapun resikonya. bisa kita bayangkan bila kita beli emas dengan harga 200rib kemudian turun sampai 75rb misalnya, apakah anda tidak bisa dikatakan merugi…?

    ================================================
    Genghis Khun:
    Anda benar pak, saya ngerti maksud anda. Bila harga jual lebih kecil dari harga beli, itu jelas merugi. Berlaku untuk SEMUA benda yang diperjual belikan.
    Yang membedakan antara jual beli wajar dengan Jual beli Judi adalah ALUR-nya.

    # Jual Beli WAJAR: menyepakati nilai dulu –> lalu transaksi
    # Jual Beli JUDI : transaksi dulu –> nilai ditentukan kemudian –> salah satu pihak untung/ rugi.

    (Mungkin bapak punya pendapat lain perbedaan antara Jual beli WAJAR dengan jual beli JUDI? silahkan.. saya terbuka)

    Dalam Forex (Forex Online/ Modern), Judi itu ada DUA;
    JUDI 1
    Transaksi Open DAN Close bersamaan.
    Waktu Open bukan judi, tapi waktu CLOSE itu judi karena nilai close belum disepakati.
    Dalam Jual beli Wajar, ‘Open’ dan ‘CLOSE’ itu terpisah. TIDAK di ‘close’ pun boleh. Kalau di ‘close’; harga akan disepakati lebih dulu –> lalu di CLOSE.

    JUDI 2
    Anda tentunya mengenal istilah SLIPPAGE. Ini terjadi karena alur jual belinya memang sudah TIDAK WAJAR dari awal. Perhatikan alur ini:
    Transaksi dulu –> harga ditentukan kemudian –> ketika harga HAMPIR disepakati –> Bisa terjadi Slippage –> nilainya ‘terpeleset’, berubah.

    Seninya tinggi bukan? :), juga menantang, tetapi sayang itu JUDI.
    Bila anda menghendaki alur yang aman, ya cara tradisional seperti MONEY CHANGER, OPEN dan CLOSE terpisah.
    Mohon koreksi bila salah. Trims.

    Keterangan:
    OPEN : Belanja/ Kulakan
    CLOSE: DiJual lagi

  5. Rasajati on June 12, 2009 12:36 pm

    oke, menurut saya, segala bidang usaha apapun saya katakan “JUDI” karena di situ ada faktor “Untung dan “RUGI” mengapa demikian, jika saya berpatokan dengan pendapat anda, semua bidang usaha termasuk kedalamnya, contoh : saya pernah beli 180 unit komputer dengan harga 1.500 rb itu dulu, sementara komputer saya ini lakunya lama, sampai sekarang harga telah berubah, menjadi 800rb per unit (SLIPPAGE), dan mau tidak mau harus dijual, walaupun lose, dengan terpaksa nilai itu disepakati, nah ini saya namakan jual beli tradisional, adapun forex sangat mirip dengan contoh kasus diatas, cuma bedanya digital dan tidak. terima kasih….

    # Jual Beli WAJAR: menyepakati nilai dulu –> lalu transaksi (itu untuk barang konvensional, contoh barang yg ada di pasar tradisional)
    # Jual Beli JUDI : transaksi dulu –> nilai ditentukan kemudian –> salah satu pihak untung/ rugi. (itu saya bilang juga wajar, untuk barang yg tergantug kepada nilai tukar dolar yg nilainya selalu fluktuatif). dan bukan Judi)

  6. Rasajati on June 12, 2009 12:53 pm

    Judi atau Bukan Judi Itu Tergantung sudut anda memandang Suatu Kasus, Contoh saya berikan yang terjadi Di pasa tradisional, katakanlah tukang cabe kriting, di pasar tradisional juga mengenal “spekulasi”, dia mengira cabe akan tinggi harganya besok, maka ia beli beberapa ton, nah ternyata harga hari ini turun, lalu apa yang ia dapat, kecuali kerugian, dan pertanyaan saya, apakah ini tidak termasuk kedalam Jual Beli Judi, karena bila saya berpatokan seperti anda :

    “# Jual Beli JUDI : transaksi dulu –> nilai ditentukan kemudian –> salah satu pihak untung/ rugi.”

    kasus ini termasuk dalam katagori tersebut, bukan begitu? mohon di koreksi bila salah. saya juga akan terbuka. terima kasih telah menampung opini saya.

    ================================================
    Genghis Khun:
    Diskusi yang makin menarik pak.
    Anda menulis, “Judi atau bukan tergantung sudut anda memandang suatu kasus”
    Sepakat pak, saya tawarkan sudut pandang ALUR.
    Alur yang anda sebutkan pada kasus komputer/ penjual Cabe keriting itu tidak benar.
    Mari kita kupas lebih detail:

    Pak Rasajati, (modalnya 1 juta) hari ini membeli cabe di Genghis Khun dengan harga Rp. 800rb/ ton.

    Besoknya, ternyata harga turun menjadi Rp. 600/ ton. Pak Rasajati sebagai pedagang pintar akan menimbun dulu cabe ini. Bila ada pembeli akan dibilang Cabe sedang langka.
    Tetapi karena butuh duit, akhirnya dijual. Saat dijual mungkin ada tawar menawar;
    “Pak/ Bu mohon keikhlasan dihargai lebih sedikitlah, Rp.700rb/ton atau lebih, sebab saya belanjanya mahal…dst”

    Tawar menawar-> Kesepakatan harga -> transaksi -> Sama2 puas= JUAL BELI WAJAR

    Dalam FOREX Online mekanismenya sebagai berikut:
    Pada saat membeli cabe, pak Rasajati diHARUSKAN segera menjual Cabe itu dengan nilai jual yang belum diketahui. (Lho, bukankah mo dijual atau ditimbun itu haknya pak Rasajati?)
    Resikonya;
    1. Genghis Khun akan menarik BUNGA/ INTEREST harian bila tidak segera dijual.
    2. Jika harga cabe turun dibawah Rp. 600rb/hari dan Cabe belum terjual, maka sisa modal pak Rasajati akan disita oleh Genghis Khun. Ini karena sisa modal pak Rasajati hanya Rp. 200rb sudah terkena Margin Call.
    3. Bila sudah terkena Margin Call, Cabe juga diambil oleh Genghis Khun, duit Rp. 800rb dikembalikan ke Pak Rasajati.

    Enak khan jadi Genghis Khun? beli paksa dagangan orang sambil menyita duit :)
    Ini JUDI yang pertama

    Besoknya, eh ternyata harga cabe naik menjadi Rp. 900rb/ ton. Pada saat itu ada pembeli yang sudah siap menyerahkan uang. Mendadak terdengar kabar bahwa harga anjlok ke Rp. 500 ribu/ ton.

    Dalam jual beli WAJAR, harga cabe yang SAH adalah Rp. 900rb/ton. Baik pembeli dan penjual sama-sama puas.
    Dalam Forex Online/ JUDI, ternyata ‘dadu itu masih menggelinding’, ini biasa disebut Slippage. Harga yang SAH adalah 500rb/ton! Ini JUDI yang kedua; salah satu rugi, yang lain untung.

    Semoga bisa dimengerti.
    JUDI: Transaksi dulu => Nilai yg disepakati menyusul => salah satu rugi, yang lain untung
    Dengan memahami alur tersebut, Insya Allah jawabannya menjadi mudah. Walaupun nanti akan muncul bentuk judi baru dengan sistem yang lebih kompleks.

    Jujur pak, saya sebagai manusia biasa pengen banget ikutan Forex. Tapi ternyata hanya sampai account Virtual saya harus mengatakan bahwa FOREX ONLINE itu JUDI. Jadi lebih aman via Money Changer biasa. Tetapi jujur lagi, Money Changer belum pernah saya lakukan karena sampai saat ini belum perlu.

    Jadi, mari kita sepakati sudut pandang ALUR ini. Atau mungkin pak Rasajati punya sudut pandang lain dalam menyimpulkan sesuatu itu JUDI? Mari kita sharing..

  7. orang sawah on June 17, 2009 11:20 am

    wahhhhh, ternyata rame juga ya disini……
    coba ikut kasih pendapat ah…..

    OK, saya mulai penjelasanya…

    # Jual Beli WAJAR: menyepakati nilai dulu –> lalu transaksi

    Kalau dalam Forex, kita bisa kok menentukan harga ( menyepakati harga, kita bisa menggunakan SL ( Stop Lose ) dan TP ( Take Profit ).

    Dalam keadaan tersebut, pasti salah satu Harga yang kita tentukan akan tercapai, entah itu SL atau TP.

    Kita ambil contoh pada pedagang Cabe.
    Beli 800rb / ton, kemudian hrg keesokan harinya turun, nau tidak mau, kita harus menjualnya, kalau tidak mau, berarti cabe bisa busuk. Kalau busuk, maka kita akan rugi besar.

    Sama halnya dengan Forex, jika kita tidak mau rugi besar, bisa kita kasih SL, kalau kita tidak kasih SL, maka kita bisa terkena MC ( Margin Call ), kalau kita sejajarkan dengan cabe, kalau cabe busuk, dalam Forex sama saja dengan MC.

    ================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal,
    Perbedaan itu tetap mencolok dan berbatas TEGAS pak. Mari kita kupas:
    I. Anda membeli cabe ditempat Genghis Khun seharga Rp. 800rb/ton dengan syarat HARUS dijual kembali. (Membeli kok bersyarat, tetapi dalam cerita ini misalnya anda pasrah)
    Biar tidak rugi/ untung terlalu besar maka anda:
    - membatasi kerugian (STOP LOSS) misalnya Rp. 780rb/ton.
    - Membatasi keuntungan (TAKE PROFIT) misalnya Rp. 820rb/ton.
    Akhirnya anda dengan Genghis Khun menyepakati ini.

    ALUR-nya:
    Penentuan 2 nilai SL dan TP => Lalu Transaksi => 1 nilai akhirnya muncul

    Terlihat nilai yang disepakati tetap muncul SESUDAH transaksi. Ini Judi yang pertama.
    Ini bisa disamakan dengan, misalnya, JUDI LEMPAR KOIN atau DADU:
    Semua nomer (1 s/d 6) diisi duit taruhan => Transaksi => 1 nilai akhir muncul

    Dalam Jual Beli wajar proses Beli dan Jual Cabe itu TERPISAH, dan tidak bersyarat. Mau dijual atau dimakan sendiri terserah anda. Kalaupun dijual karena terpaksa, akan ada penentuan nilai dulu, penjual-pembeli setuju, lalu transaksi.

    II.
    FOREX pada kasus ekstrem, bila fluktuasi harga TIDAK PERNAH menyentuh SL dan TP berminggu-minggu, maka akan dikenai BUNGA/ INTEREST harian.
    Pada kasus Cabe dan Jual Beli Wajar Lainnya, tidak dikenai BUNGA harian.

    Paling aman tentu saja cara tradisional yaitu MONEY CHANGER.
    Semoga jawaban singkat ini memuaskan.
    Atau mungkin anda punya sudut pandang lain dalam menyimpulkan sesuatu itu JUDI?
    Mari kita sharing pak..

    Btw, Trims atas kunjungannya

  8. try on June 20, 2009 3:06 pm

    Bismillahirrahmanirrahim
    Wah, seru juga kayaknya. Saya mau ikutan memberikan pandangan saya terhadap forex ini. BTW Saya juga bukan yang ahli dalam hukum islam.

    Klo membaca dari posting sdr G. Khun, seolah2 dalam jual beli forex, broker adalah bandarnya atau tempat kita melakukan jual beli. Padahal setahu saya broker cm fasilitator yang kita percayai untuk mengolah uang yang kita depositkan, atau kasarnya kita sebut makelar. Karena memang broker tidak pengaruh apakah kita rugi atau untung, dia tetap mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual layaknya makelar pada umumnya.

    Jadi system pada forex klo bisa saya analogikan seperti ini: Sdr G. Khun punya uang Rp 1 jt. Kemudian sdr G. khun memberi kepercayaan kepada Tiva untuk mengelola uangnya dengan jual beli emas. Disinilah Sdr G.Khun memberi perintah kpd Tiva untuk membeli emas 2 Gram (saat harga emas Rp 300rb/gr), sekaligus kemudian menjual kembali klo harga emas naik di Rp 350/gr. Jadi ada 400rb buat pegangan si Tiva (sebagai margin klo di forex). Klo tnyata turun ya spy jgn rugi terlalu besar jual lagi klo harganya turun Rp menjadi Rp 250rb/Gr.
    Kemudian si Tiva kembali dgn membawa Rp 1,1jt klo harga naek, klo tnyata turun ya Rp 900rb saja.

    Jadi bukan kita dipaksa menjualnya kembali, tapi memang kita memberi kuasa penuh kepada broker sesuai yang kita perintahkan.

    Mungkin sisi judi di forex ini lebih kepada spekulasi ato prediksi terhadap harga kurs yang akan naik atau turun. Yang namanya prediksi ya belum tentu benar 100%.
    Hampir semua sisi kehidupan dihadapkan dengan spekulasi dan prediksi. Bagaimana hari esok, lusa, setahun kemudian….
    Tentu saja tidak asal prediksi, tapi dengan analisa.

    Jadi klo ragu dan kata hati nya menyebutkan cenderung kepada judi memang lebih baik jangan ikut
    trading forex.

    ================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal pak Try,
    Menarik sekali komentarnya.
    Ada empat point yang saya cermati dari komentar anda;
    1. Perintah kepada Fasilitator/ Broker
    2. Spekulasi dan Prediksi
    3. Analisa
    4. Ragu dan Kata Hati

    Mari kita bahas satu per satu
    1. PERINTAH kepada FASILITATOR/ BROKER
    Anda menulis, bahwa perintah kita kepada Broker sudah jelas;
    “…Utk membeli emas 2 g (saat harga emas Rp.300rb/g). sekaligus kemudian menjual kembali kalau harga naik jadi Rp. 350 rb/g…”

    Pasti pembaca bertanya-tanya;
    Lho kenapa malah dijual waktu harga turun?

    Kenapa? karena Jual Beli ini memang tidak wajar.
    Mari kita cerna lebih jernih:
    G. Khun punya duit Rp. 1 juta dan akan melakukan jual beli dengan Tiva.
    Harga emas saat itu Rp. 300rb/g

    JUAL BELI WAJAR
    Waktu Beli = Kesepakatan nilai emas Rp. 600rb/2g => Transaksi
    - Emas ini mau dijual atau disimpan tidak masalah. Rencana dijual kembali kalau harga naik.
    - Sisa Rp. 400rb tetap dibawa G. Khun.
    - Harga emas naik/ turun tidak berdampak pada sisa uang Rp. 400rb tsb.

    JUAL BELI FOREX
    Waktu Beli ada DUA transaksi:
    1. Kesepakatan BELI dengan nilai emas Rp. 600rb/2g => Transaksi
    2. Transaksi JUAL dengan nilai yang belum ditentukan => nilai jual menyusul

    - Sisa Rp. 400rb dibawa TIVA untuk jaga-jaga
    - Emas ini HARUS dijual karena sudah ada transaksi lebih dulu. Dengan resiko;
    1. Sisa duit Rp. 400 rb tergerus bila harga turun, bahkan bisa ludes terkena Margin Call disertai emas yang dipaksa jual!
    2. Terkena BUNGA/ INTEREST harian bila belum dijual.

    - DETIK-DETIK WAKTU Di JUAL pun pun masih bisa terkena SLIPPAGE, yaitu perubahan nilai Jual.

    Dari contoh pak Try di atas, karena TRANSAKSI sudah dilakukan lebih dulu (sebelum nilainya ditentukan) maka G Khun membatasi nilai jual tertinggi (Take Profit) dan terendah (Stop Loss) agar tidak terkena dampak Margin Call, yaitu Rp. 250rb/g dan Rp. 350 rb/g.
    Mirip judi lempar Koin/ dadu. Bedanya, bila fluktuasi belum mencapai nilai tersebut, misalnya seminggu, akan TERBEBANI LAGI dengan BUNGA/ INTEREST harian.

    Perbedaan alur ini sangat TEGAS pak, ini yang membedakan antara Jual Beli Wajar dengan JUDI.
    Perbedaan antara Money Changer dengan FOREX.
    Suatu saat bila muncul perdagangan dengan bentuk lain dengan sistem yang lain. Dengan ALUR sederhana ini Insya Allah kita bisa menentukan bahwa ini JUDI atau Wajar.

    2. Spekulasi/ Prediksi
    Spekulasi yang kita bahas disini dibatasi pada Proses Jual beli pak, bukan semua sisi kehidupan.
    PROSES ini ada penjual, pembeli dan barang yang diperjual belikan.
    Mohon tidak mengaburkan fatwa MUI yang berbunyi;

    Ketentuan Umum
    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).”
    …dst”


    Tulisan saya menunjukkan bahwa selain spekulasi, Forex juga Judi. Tetapi kalau anda masih tetap menghendaki spekulasi (mencari keuntungan dari selisih mata uang, walaupun MUI sudah melarangnya), saya sarankan yang bukan judi, yaitu Money Changer. Mohon dibedakan.

    3. Analisa
    Dengan analisa/ tanpa analisa pun, kita bisa terkena Slippage. Anda tentu paham istilah ini. Karena Jual beli ini memang tidak wajar.
    Kemudian, kalau suatu judi dilakukan dengan analisa cermat, apakah sisi Judinya menjadi hilang?

    4. Ragu dan Kata Hati
    Ini argumen paling lemah pak. Anda perhatikan di atas bahwa antara JUDI dan BUKAN JUDI itu BERBEDA pada ALURnya. Hujjah ini Insya Allah TEGAS untuk semua kasus (tidak cuma FOREX).
    Contoh membeli Kupon SDSB:
    1. Beli kupon saja tanpa diisi nomer => Judi berubah menjadi Jual beli kertas saja/ Sumbangan/ sedekah.
    2. Beli Kupon diisi nomer dengan keyakinan dan kata hati mantap bahwa itu BUKAN JUDI => tetap JUDI.

    Kesimpulan, Judi tidak berubah gara-gara keyakinan dan kata hati.
    Semoga bisa dimengerti.

  9. Rasajati on June 21, 2009 6:59 pm

    Sebenarnya Debat Seperti ini berbahaya, karena tidak ada dasar dari pasal2 atau ayat2 (kitab suci) dari agama, argumen ini hanya berdasarkan buah pikiran masing2 yg dijadikan ide untuk membuat suatu hukun agama, “halal atau haram” hal ini tentu tidak baik untuk di perdebatkan, coba untuk nara sumbernya berikan dasar daripada argument bapak yg mengatakan Forex itu haram, ataupun juga yg mengatakan halal, biar ga jauh melenceng dari norma2 agama masing2…, bila tidak ada, sampai kapanpun ga akan selesai, karena masing2 individu punya sudut pndang yg berbeda, dan pengertian yg berbeda pula. sekian dan terima kasih

    ================================================
    Genghis Khun:
    1. Awal diskusi anda menyebut bahwa Forex sama dengan jual beli pada umumnya; dagang emas, komputer, cabe keriting.
    Lalu saya tunjukkan BUKTI-BUKTI (bukan argumen pribadi) bahwa Forex Sangat Berbeda dengan yang anda sebutkan itu.
    Kalau BUKTI tersebut salah, mohon diluruskan.
    Tapi kalau benar, mari kita sepakati dulu bahwa Forex memang BERBEDA dengan Jual Beli biasa.
    Ini yang paling BERBAHAYA pak, ketika forex disamakan dengan Jual beli pada umumnya.

    2. Kemudian ARGUMEN PRIBADI saya menunjukkan bahwa FOREX mirip JUDI bila dilihat dari ALUR-nya.
    Saya yakin hujjah ini sangat kuat dipegang, baik oleh muslim maupun NON muslim.
    Kalau tidak setuju silahkan diluruskan, karena saya yakin anda pasti PUNYA SUDUT PANDANG LAIN dalam menentukan sesuatu itu Judi atau Bukan.
    Seperti kata anda; sudut pandang tiap individu berbeda.
    Nah, mari kita sharing di sini..

    Tambahan:
    Forex tidak bisa dilihat HANYA dari satu sudut pandang (Insya Allah akan saya kupas lebih komprehensif).
    JUDI hanya salah satu yang saya soroti.
    Forex bila ditinjau dari berbagai sisi semuanya MERAGUKAN:
    - Dua transaksi dalam satu akad, Transaksi Open dengan nilai jelas, tapi Transaksi Close dengan nilai yang belum jelas.
    - Tujuan Jual Beli, pergi keluar negeri kah?
    - Leverage, uang siluman
    - Margin Trading
    - Bunga Harian
    - Slippage, Judi yang kedua

    3. Kalau anda muslim dan membutuhkan dasar dari agama Islam, saya rasa fatwa MUI sudah cukup jelas dan bijak. Cuplikannya:

    Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.Tidak untuk SPEKULASI (untung-untungan).
    b…
    c….
    d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
    fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang


    Saya sangat menunggu jawaban anda; SUDUT PANDANG LAIN dalam menentukan sesuatu itu Judi atau Bukan.

  10. Rasajati on June 22, 2009 7:16 pm

    sebelum masuk kedalam hal yg objective, saya akan menekankan kepada hal yg subjective, yaitu :

    1. siapa anda..? ustad kah, kiyai kah? abuya kah…atau MUI itu sendiri…?, kok bisa2nya anda bisa menentukan hukun agama (dalam pandangan saya islam), tolong intropeksi diri sendiri.

    2. Masalah MUI, maaf sebelumnya, MUI selalu membuat fatwa yg kontroversial, contoh : masalah facebook diharamkan, anda termasuk orang yg tidak taat akan fatwa MUI, bukti: nanti nanti anda main Facebook Jugakan…

    3. forex bukanlah permainan atau anak panah yg anda maksud, Forex itu suatu peniagaan nilai tukar mata uang, dan tidak bisa di hapus selama di dunia ini masih ada manusia dengan negara yg berbeda dan mata uang yg berbeda, dan forex termasuk ciptaan Allah SWT juga, bukan ciptaan manusia, jadi jgn terlalu membenci dengan yg namanya Forex, (jika Allah Punya Mau Forex Bisa dihapus dengan sekali Kun-Fayakun) pasti anda setuju.

    nah sekarang untuk hal yg objective yaitu Forex (perniagaan nilai Tukar Uang)

    Al-quran Surat Annisa Ayat 29:

    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

    Di ayat ini sudah di tegaskan, masalah perniagaan, dan ga usah di otak atik lagi.

    bagi yg suka sama suka silakan, bagi yg ga suka ya ga usah ikut, dan ga perlu membuat penilaian kepada orang atau perniagan tersebut.

    oke sampai sekian dulu, kalau ada yg kurang nanti saya tambahkan…

    ================================================
    Genghis Khun:
    Wah, maaf, sepertinya pertanyaan saya tentang ‘SUDUT PANDANG’ sulit terjawab ya? kok jadi debat kusir dan tidak terarah..

    Tapi tetap saya coba jawab pertanyaan anda,
    1. Profil saya jelas dan Introspeksi sudah dan selalu dilakukan pak.
    2. Fatwa Facebook yang diharamkan beri link/ sumber-nya langsung pak. Setau saya itu cuma Isu.
    3. Saya SANGAT paham maksud anda, berkali-kali sudah saya bilang saya PAHAM maksud anda.
    Perniagaan Mata Uang itu BOLEH dan bisa jadi HARUS! karena dunia makin mengglobal.
    Bukan JENIS BARANG yang diperjual belikan yang disorot, tapi MEKANISME-nya! Mohon dibedakan..

    Waduh, memakai ayat Al Quran saya kurang berani pak. Terus terang saja ilmu agama saya kurang. Tapi akan coba saya tambahkan,
    Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat tersebut (Surat Annisa Ayat 29) tertulis:

    “Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan Judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara’, tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).”

    (silahkan rujuk Tafsir Ibnu Katsir Juz 5 hal 38)

    Kemudian tentang ’suka sama suka’, ini argumen sangat lemah pak.
    Judi, baik dilakukan dengan suka sama suka/ terpaksa, tetaplah Judi.
    Oleh karena itu mari kita sharing, apa sudut pandang anda dalam menilai sesuatu itu JUDI?
    Trims

  11. orang sawah on June 22, 2009 7:29 pm

    saya hanya menambahkan beberapa pandangan para pakar islam

    Yang pertama :

    FOREX DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

    ?????????? ???? ?????? ?????????????

    Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Ferex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

    Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

    Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

    HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

    1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima

    * Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
    * Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
    * Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

    2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:

    * Suci barangnya (bukan najis)
    * Dapat dimanfaatkan
    * Dapat diserahterimakan
    * Jelas barang dan harganya
    * Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
    * Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

    Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

    ????????????? ???????????? ???

    “Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

    Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

    ?? ???? ?????? ?????? ????????????

    “Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

    Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
    ?????? ???? ??????

    Kesulitan itu menarik kemudahan.

    Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

    JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

    Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya.

    Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

    Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
    Sumber : http://www.geocities.com/marzhus2000/forex/islam.htm

    YAng kedua :

    Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
    “Jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu”
    Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.

    Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

    Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa “tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang”. Baik dalam Al-Qur’an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat “larangan menjual barang yang belum ada”, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

    “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar”, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

    Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

    Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

    Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

    Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) - Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa’il al Mu’ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

    Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa’i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur’an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

    Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, “Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat”.

    Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: “al-Haqiqat fi al-’ayan la fi al-adzhan”. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
    Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur’an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-’adl.

    Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

    Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
    Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ‘ajl bi ‘ajil.

    Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut:
    Al-salam atau Al-salaf adalah bay’ ajl bi ‘ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-’mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: “akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad”.

    Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

    1. Rukun.

    Sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama dalam bay’ al-salam adalah:

    * Pihak-pihak pelaku transaksi (’aqid) yang disebut dengan istilah Muslim atau Muslim ilaih.

    * Objek transaksi ( ma’qud ilahi ), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ( ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih ).

    * Kalimat transaksi ( sighat a’qad ), yaitu ijab dan qabul. Yang perlu di perhatikan dari unsur-unsur tersebut adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka. Karena itu Ulama Syafi’iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli ( BUY ).

    2. Syarat-syarat.

    * Persyaratan menyangkut object transaksi, yaitu bahwa object transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: Jenisnya ( an yakun fi jinsin ma’lumin ), Sifatnya, Ukuran ( kadar), Jangka penyerahan, harga tukar, dan Tempat penyerahan.

    * Persyaratan yang harus di penuhi oleh harga tukar ( al-tsaman). Yaitu: Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu Dirham, Dinar, Rupiah atau Dollar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb. Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupiah, USD, EUR, CHF atau sebagainya. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk Kilogram, pond, atau lainnya.

    * Kejelasan dalam tentang kwalitas object transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al- ‘aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi.

    * Kejelasan Jumlah harga tukar. Penjelasan di atas nampaknya sudah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: “ma la yudrak kulluh la yudrak kulluh”, yaitu : Apa yang tidak dapat digunakan semuanya, maka tidak perlu di tinggalkan keseluruhannya.

    Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh di nyatakan dapat diterima, atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

    Sumber : http://borneo.blogsome.com/2007/02/22/forex-dalam-sudut-pandang-islam/

    Yang ketiga :
    Fatwa dari MUI

    FATWA
    DEWAN SYARI’AH NASIONAL
    NO: 28/DSN-MUI/III/2002
    Tentang
    JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

    Menimbang :
    Mengingat :
    Memperhatikan :
    MEMUTUSKAN :
    Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

    Pertama : Ketentuan Umum:
    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
    3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
    4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

    1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (?????? ??? ????? ??????) dan merupakan transaksi internasional.
    2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
    3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
    4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    Ketiga :
    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

    Sumber :
    http://mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2

    ================================================
    Genghis Khun:
    Tulisan tersebut sudah sering saya baca pak, dan saya SANGAT SEPAKAT dengan isinya.
    Pembahasan JENIS BARANG yang diperjual Belikan=> Boleh.
    Sedangkan saya membahas MEKANISME jual beli.
    Contoh; saya membahas apakah (mekanisme) SDSB itu Judi? tetapi anda malah berargumen dengan ‘Jual Beli kertas adalah BOLEH’
    Jawaban anda benar tapi mengaburkan inti permasalahan pak.

    Kemudian saya beri garis bawahi fatwa MUI:

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    2. …
    3. …
    4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.


    Mari kita renungkan bersama. Trims

  12. Rasajati on June 23, 2009 12:35 am

    maaf ya pak, bukannya saya tidak mau menimpali argumen bapak tentang sudut pandang, (itu hal yg mudah…!) sementara saya baca dari pembahasan bapak terhadap bapak try on June 20, 2009 3:06 pm, saja sudah salah “menurut saya” jadi saya tidak perlu lagi memberikan sudut pandang yang lain, dari tulisan diatas saja saya rasa sudah jelas banget, hanya saja bapak belum bisa menerimanya, itu saja, dari komentar bapak try saya rasa sudah jelas.

    untuk bahan pertimbangan saja pak, sebelum bapak membuat/menyimpulkan hukum :

    siapa yg membuat nilai mata uang itu bergerak..?
    kepada siapa kita bertransaksi jual beli mata uang..?

    menurut saya jawabannya bukan “BROKER” jadi ga perlu menitik beratkan argumen ini kepada broker.

    masalah mekanisme / alur menurut saya ga ada masalah asal suka sama suka, itu yg saya maksudkan kedalam ayat diatas, jadi bukan judi.

    sementara menurut bapak “Judi, baik dilakukan dengan suka sama suka/ terpaksa, tetaplah Judi”. disini letak ketidak adilan dari sebuah argumen, kita mau mencari titik/sudut pandang dulu, bapak malah sudah mem-vonis JUDI.

    kalau begitu malah saya bilang bapak lari dari kontek diatas. terima kasih, mohon adil dalam mencari titik temu, jangan langsung mem-vonis.

    ================================================
    Genghis Khun:
    Sepertinya Perbedaan Sudut Pandang ini mulai jelas pak.
    Saya coba simpulkan point2 diskusi kita sejak awal:

    1. Forex dan Money Changer itu suatu peniagaan nilai tukar mata uang, dan tidak bisa di hapus selama di dunia ini masih ada manusia dengan negara yg berbeda dan mata uang yg berbeda.

    2. MODEL/ MEKANISME Jual Beli Forex TIDAK SAMA dengan Money Changer/ Jual beli pd Umumnya (emas, komputer dan cabe keriting)

    SUDUT PANDANG TENTANG JUDI
    3. Sudut pandang saya menunjukkan bahwa FOREX adalah JUDI bila dilihat dari ALUR-nya. Sedangkan Money Changer BUKAN JUDI.

    KONSEKUENSINYA:
    Semua Jual Beli (termasuk togel, SDSB, PORKAS), bila ALUR-nya berubah, maka Judi bisa berubah menjadi bukan judi, atau sebaliknya.

    4. Sudut pandang anda menunjukkan bahwa selama perniagaan atas dasar suka sama suka, itu BUKAN JUDI.

    KONSEKUENSINYA:
    Semua Jual Beli (termasuk togel, SDSB, PORKAS), bila dilakukan atas dasar SUKA SAMA SUKA, maka bukan Judi.

    Saya tawarkan, mari kita sepakati lebih dulu, kemudian nanti kita uji masing-masing sudut pandang tsb. Jadi diskusi kita nanti bisa terarah. Gimana pak?

  13. Rasajati on June 26, 2009 4:28 pm

    saya setuju pak, teruskan…!, satu masukan dari saya, kita ga boleh lari dari TEMA, yaitu JUAL-BELI, dan masukan dari saya lagi: SDSB, PORKAS, TOGEL darimana anda lihat kalo ketiganya termasuk kedalam JUAL-BELI, saya bilang bukan, itu mutlak JUDI, yaitu, Undian NASIB

    beda FOREX dgn SDSB, PORKAS dan togel :

    forex = murni perniagaan (jual beli)
    SDSB dan sejenisnya = Undian Nasib (bukan Jual beli)

    itu dulu deh…!

    ================================================
    Genghis Khun:
    Diskusi makin menarik :)
    Forex = murni perniagaan (jual beli)
    Perniagaan Forex ini tidak murni pak. ada PEMAKSAAN untuk CLOSE.
    seharusnya CLOSE harus terpisah seperti niaga yang lain.
    Jadi OPEN terpisah sendiri, CLOSE juga terpisah. Tidak ada FLOATING POSITION.
    Tapi di Forex kalau tidak di close akan terkena margin call, dan atau Bunga harian.
    Ini yang harus kita perjuangkan pak, bila ingin niaga aman.

    SDSB dan sejenisnya = Undian Nasib (bukan Jual beli)
    SDSB dan sejenisnya adalah Jual Beli Judi, faktanya kita bertransaksi, ada penjual, ada pembeli, ada barang yang diperjual belikan (kertas berisi angka).
    Kemudian anda membedakan antara Jual Beli dengan Undian Nasib.
    Padahal Jual Beli itu khan Undian nasib juga pak?
    Masih ingat kasus anda sendiri: Emas, komputer, cabe keriting?
    Beli di harga tinggi, tapi ternyata harga lalu turun..

    Biasanya pertanyaan seperti ini akan dijawab;
    Dalam judi TIDAK ADA ANALISIS.
    Padahal dalam Judi pertandingan Tinju, Sepak Bola atau Pacuan Kuda, tidak asal ‘undian nasib’. Tentu mereka memakai ANALISA.
    Yaitu Analisis tentang track record pemain2 nya, kondisi fisik, kejadian sebelum bermain, cedera sebelumnya, faktor-faktor lain, dll.

    Argumen anda tentang perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Judi masih lemah pak.
    Padahal Perbedaan itu sudah sangat TEGAS pada perbedaan ALUR-nya.

  14. orang sawah on June 26, 2009 4:37 pm

    forex bukan judi

    Pada dasarnya perbedaan judi dgn “futures trading” Sbb

    1. FAKTOR PENGGERAK HARGA
    JUDI : 100% ditentukan oleh bandar
    FUTURE TRADING : Supply vs demand, dgn dasar alasan makro ekonomi yang jelas, serta pengaruh berita ekonomi, politik dsb…

    2. LEGALITAS
    JUDI : ILEGAL
    FUTURE TRADING : Sah dan Legal

    3. DASAR HUKUM
    JUDI : TIdak Ada
    FUTURE TRADING : UU no 32 Th 1997
    PP No 10 tgl 27 Januari 1999
    Keppres No 12 tgl 27 Januari 19999
    SK Kepala Bappebti
    Aturan & Regulasi BBJ dan KBI

    4. TINGKAT PROFIT
    JUDI : Dibatasi
    FUTURE TRADING : Tidak dibatasi, tergantung analisa & Strategi Trading tiap investor yg berbeda-beda.

    5. Risk Management
    JUDI : Tidak Ada
    FUTURE TRADING : Ada & sangat Fleksibel

    6. ANALISA
    JUDI : Umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung Subjektif dan tidak logis
    FUTURE TRADING : Ada & Objektif ( Analisa Teknika/grafikl dan fundamental/berita )

    7. TINGKAT SPEKULASI
    JUDI : 100% SPEKULASI
    FUTURE TRADING : Ada, tapi sangat kecli, krn kita bertransaksi berdasarkan analisa &”trading Plan”yang logis

    Forex dalam Pandangan Islam

    Aser Oswara wrote :
    Ada 3 tingkatan pengambilan sebuah keputusan baik itu keputusan dagang, investasi, atau yg lainnya:

    1. Spekulasi (ketidaktahuan) mencoba mendiskon masa depan,mengambil sebuah keputusan sebelum sebuah itu merupakan fakta/sebelum sebuah itu diputuskan oleh pihak penentu kebijakan sehingga menjadi untung-untungan.
    2. Hipotesis (prasangka) dalam ranah ini subyektif kita mulai mempertimbangkan segala macam kemungkinan2 (baik/buruk) karena dipengaruhi oleh faktor2 eksternal.
    3. Analisis (berdasar teori ilmiah) pengambilan keputusan secara obyektif berdasar apa yang telah menjadi sebuah fakta/telah diputuskan oleh pihak yang terkait dan bukan simpang siur lagi.

    Ketiga tahapan ini berdasar ceramah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan ini pendapat saya sendiri. Dua yang pertama adalah masuk kategori judi/gharar dan yang ketiga sudah dalam tahap ilmiah tetapi ini pun masih dipertentangkan antara Analisis Fundamental dan Analisis Teknikal dengan sifatnya masing-masing.
    Sesuatu dikatakan judi karena mencoba membeli masa depan, yaitu akad/kontrak pembelian/penjualan pada nilai barang saat itu yg belum pasti (contoh di BetOnMarkets pembelian kontrak didasarkan pada waktu ke depan dan bukan harga spot pada saat melakukan kontrak, dan judi2 lainnya), sedangkan investasi adalah mencoba mendapatkan nilai tambah ke depan dari suatu barang yang pembeliannya pada harga yang sudah jelas saat terjadinya akad.

    Adapun yang dimaksud gharar adalah ketidakpastian barang yang diperjual belikan pada waktu akadnya, contoh pada jaman jahiliyah yang tidak boleh diperjual belikan itu buah yang masih berada di pohonnya dan jual beli hasil laut sebelum diketahui jumlahnya secara pasti, di sini jelas ada unsur spekulasi/hipotesis dalam pengambilan keputusannya yang dapat merugikan kedua belah pihak, yang mana dalam melakukan jual-beli itu harus berkeadilan sesuai hukum Islam dan tidak ada pihak2 yang dirugikan, sedangkan dalam jual beli valas ini nilai yang diperjual-belikan itu jelas yaitu nilai spot pada saat melakukan jual/beli.

    Jadi disini jelas judi/gharar dalam forex itu sudah mentah dan tidak perlu dibahas lagi dan jual-beli valuta asing itu sah-sah saja walaupun keuntungan yang diperoleh berdasarkan spread tanpa ada usaha sedikitpun, seperti yang dilakukan para broker/perantara.

    Yang menjadi masalah di sini adalah proses jual-belinya itu sendiri di mana sebagian besar trader-trader Indonesia dan seluruh dunia dalam melakukan jual beli valuta asing adalah melalui OTC (over the counter/di luar bursa sentral) di mana trader satu melakukan jual-beli dengan trader lain melalui broker dan tidak pelak lagi adanya keuntungan trader satu dengan kerugian trader yang lain ini tidak berdasarkan keadilan.
    Ini yang dipertentangkan banyak pihak.

    Dalam Islam uang bukan untuk diperjual-belikan, melainkan sebagai alat tukar. Inipun masih rancu karena yang sebenarnya diperjual-belikan itu adalah mata uang asing yang nilainya jelas berbeda, yang tidak boleh adalah membeli rupiah dengan rupiah atau emas dengan emas dalam takaran yang sama.

    Jadi sekali lagi jual beli valas itu sah-sah saja selama membeli valas yang satu dengan yang lain dengan jumlah tunai sesuai dengan kurs yang berlaku.
    Dalam forex sudah jelas kita membeli pada harga spot (harga pada waktu transaksi kontrak, bukan masa depan), yang menjadi masalah adalah prosesnya yaitu perdagangannya yang benar2 tidak produktif, maksudnya tidak mencerminkan proses perdagangan fisik secara umum di mana inti perdagangan yaitu keuntungan untuk kedua belah pihak secara adil dan bermanfaat.

    Seperti yang kita ketahui sesuatu itu dikatakan halal/haram berdasarkan 2 hal yaitu halal/haram karena barangnya sendiri dan halal/haram berdasar prosesnya.
    Kesimpulannya adalah balik ke diri masing-masing berdasar kata hati.
    Kalau saya sih forex itu saya samakan seperti rokok yaitu sama2 masuk ke dalam ruang masalah kontemporer dan karena itu kita tidak bisa menentukan secara mutlak apakah halal/haram, melainkan hanya sebatas baik atau tidak baik bagi para pelaku industri ini.

    Semoga pemahaman kita-kita dapat diberi petunjuk oleh Yang Di Atas.

    Pendapat Lainnya

    Fabianto wrote:
    Ikutan komentar yah pak soal spekulasi dan investasi :D
    Saya setuju dengan definisi spekulasi Pak Aditya yang menekankan pentingnya manajemen resiko.
    Tapi kalau saya baca tulisan2 sebelumnya kesannya ada benturan antara spekulasi dan investasi padahal menurut saya tidak perlu ada pertentangan di antaranya.

    Investasi adalah suatu usaha mempercayakan sejumlah dana atau materi kepada pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari bertambahnya nilai uang atau materi yang dipercayakan tersebut. Nah menurut saya dalam investasi itu sendiri terkandung suatu spekulasi karena tidak seorang pun tahu masa depan.

    Contohnya kita beli tanah beberapa meter persegi atau beberapa hektar dengan harapan harga tanah akan naik di masa depan karena selama ini yang terjadi adalah seperti itu padahal ada resiko bahwa harga tanah akan turun entah karena apa. Jadi ketika kita membeli tanah memang kita menginvestasikan sejumlah uang kita dengan membeli tanah tapi di dalam investasi itu terkandung resiko di masa depan yang berarti kita berspekulasi bahwa harga tanah akan naik di masa depan.

    Contoh lain adalah kita menginvestasikan sejumlah uang kita dengan menjadi investor di sebuah perusahaan. Itu berarti kita mempercayakan uang tersebut untuk dikelola sehingga di masa depan menghasikan keuntungan untuk kita. Tapi di situ terkandung pula spekulasi karena kita berharap bahwa perusahaan tersebut dapat menjalankan bisnisnya dengan baik dan menghasilkan keuntungan padahal ada pula resiko bahwa perusahaan tersebut mengalami kerugian.

    Bagi saya suatu hal yang salah ketika menyamakan spekulasi dengan judi. Memang judi pun adalah suatu bentuk spekulasi tapi menurut saya judi itu adalah suatu bentuk spekulasi yang tidak bertanggung jawab yang di dalamnya hanya semata2 mengandalkan keberuntungan di masa depan, tidak ada usaha yang riil di dalamnya. Misalnya kita main lempar dadu atau main rolet, itu adalah suatu bentuk judi.

    Lalu apakah forex itu judi? Ada unsur spekulasi iya, tapi judi belum tentu.
    Jika seseorang hanya mengandalkan keberuntungan semata-mata maka forex menjadi judi bagi dirinya. Tapi dalam forex ada macam2 analisis berikut dengan kelemahan dan kelebihannya. Jadi di dalamnya ada usaha, bukan hanya mengandalkan keberuntungan. Di samping itu di balik forex ada yang menggunakan mata uang tersebut untuk sektor riil seperti yang dilakukan oleh pemain2 besar dalam hedging atau lindung nilai.
    Itulah mengapa forex menurut saya bukan zero sum game seperti pendapat beberapa orang karena ada usaha yang bergerak di belakang forex itu bukan hanya pihak yang rugi atau untung dari spekulasi forex.

    N. Muhammady wrote :
    Yup …
    memang ada sebagian masyarakat (muslim) yang memandang FX Trading adalah sebuah kegiatan judi yang haram hukumnya …. IMHO - In my Humble Opinion menurut saya perbedaan menyolok antara FX Trading & Judi adalah :
    Judi : Sepenuhnya tergantung pada nasib. kita tidak bisa memperkirakan apakah kita akan rugi atau untung dalam judi. Ketika dadu di lempar atau ketika nomor undian diacak .. maka sepenuhnya tergantung pada NASIB.
    SEBERAPA KERAS usaha kita untuk memprediksi, menalar dan sebagainya …. Kita TIDAK AKAN PERNAH TAHU apakah nomor kita yang akan keluar sebagai pemenang.
    Hal ini dilarang karena dalam Islam sendiri diajarkan jika kita menginginkan sesuatu maka kita harus ber-ikhtiar (BERUSAHA) semampu kita sesuai dengan apa yang ada di dalam diri kita (skill, ilmu, tenaga dan lain sebagainya), setelah itu barulah kita menyerahkan semuanya - berhasil atau tidaknya impian itu kepada Tuhan (tawakal) dengan cara berdoa dan lain sebagainya.
    FX Trading : Ini adalah sebuah kegiatan perdagangan (jual-beli).
    Produk yang ditawarkan adalah mata uang uang suatu negara dengan mata uang negara lain (euro/usd, usd/jpy dan lain sebagainya). Kenapa uang diperdagangkan? Saya kira kita semua sudah memahaminya kan?

    So .. dalam FX Trading ada hukum jual dan beli yang harus dipatuhi. Hanya saja perbedaan antara FX trading dengan kegiatan perdagangan yang lain adalah fluktuasi harga yang terus berubah ubah dengan sangat cepat. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian orang menganggap FX trading sebagai JUDI.
    Kenapa? Karena mereka menganggap bahwa perubahan tersebut tidak bisa diprediksikan. SALAH!
    Dalam FX trading kita berurusan dengan POLA PIKIR MANUSIA … tentang bagaimana orang akan bereaksi terhadap suatu hal atau kejadian dan ILMU untuk memahami itu semua ada dan bisa dipelajari secara ILMIAH.

    Oleh karena itu dalam FX Trading kita kenal adanya ILMU analisa - Technical dan juga Fundamental. (mungkin ada yang mau menjabarkan lebih lengkap tentang dua teknik ini?). Dari dua Teknik ini kita bisa memprediksikan ke mana harga akan bergerak hingga kita bisa mengambil keuntungan.

    Catatan. FX Trading bisa saja menjadi JUDI .. jika kita melakukan trading tanpa adanya usaha untuk mempelajarinya segala sesuatu yang menyangkut kegiatan ini …. tanpa adanya usaha untuk menganalisa, melakukan perhitungan dan lain lain.

    Kesimpulan : Jika saya ASAL pasang OP (pokoknya pasang, trus berharap untung) tanpa adanya perhitungan … tanpa adanya analisa dan lain sebagainya maka saat itu SAYA SEDANG BERJUDI.
    Tapi jika OP saya itu adalah hasil dari proses analisa, hitung hitungan super ruwet, berburu berita dan lain sebagainya … maka saya nggak bisa disebut sebagai penjudi dong! Karena di sini saya sudah BERUSAHA ….
    Oleh karena itu JADILAH SEORANG ANALYST!

    Jadi … ?

    Hal yang jadi pertimbangan lainnya, seandainya itu adalah perjudian maka tentulah investasi ini dilarang keberadaannya oleh pemerintah Indonesia maupun oleh pemerintah negara lainnya. Alih-alih dilarang, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.

    Di Indonesia sendiri keberadaannya diatur secara resmi melalui UU No. 32 Tahun 1997 yang membahas Margin Trading. Memang ada undang-undang mengenai perjudian yang isinya adalah melarang kegiatan perjudian. Sementara forex trading keberadaannya diatur oleh undang-undang, bukan dilarang.

    ================================================
    Genghis Khun:
    Wah makin menarik diskusinya, ada beberapa yang saya cermati dari tulisan panjang tersebut, terutama sisi ANALISA dan LEGALITAS

    1. FAKTOR PENGGERAK HARGA
    Ada artikel menarik di Priyadi.net

    tertulis;

    “Secara sederhana, para pelaku jual beli forex secara keseluruhan tidak rugi dan tidak untung. Untuk melakukan perdagangan forex, seorang pemain menyetorkan modalnya. Dengan modal ini pemain tersebut mengincar setoran modal dari pemain lainnya untuk memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya, seluruh pemain lain juga akan mengincar modal yang kita gunakan. Dengan kata lain, sesama pemain forex adalah lawan. Keuntungan satu pemain murni adalah kerugian pemain lainnya, dan sebaliknya.”

    2. LEGALITAS
    SDSB dan PORKAS dulunya adalah LEGAL. menjadi ILEGAL karena banyak yang protes.
    Akan muncul pertanyaan; apakah dulu waktu masih legal bukan judi?
    Artinya argumen ini lemah, tidak menentukan Judi atau Bukan Judi.

    3. DASAR HUKUM
    SDSB dan PORKAS yang dulunya diLEGALkan dan diatur oleh Pemerintah tentu saja punya dasar Hukum.

    4. TINGKAT PROFIT
    Ini berhubungan dengan nomer 1.

    “Keuntungan satu pemain murni adalah kerugian pemain lainnya, dan sebaliknya.”


    Artinya dalam Forex, profit itu ada batasnya.

    Lalu bila kita masuk ke Casino di Las vegas rutin berhari-hari, bukankah profit judi ini tak terbatas?

    5. Risk Management
    Dalam Judi dan Forex = tidak ada Risk Management.
    Money Changer = Ada Risk Management

    Masalah ini silahkan baca di:
    belajarforex.com

    Tertulis;

    “APAKAH UANG YANG SUDAH ANDA
    PERTARUHKAN BISA KEMBALI ATAU MINIMAL DAPAT DIMINIMALISASI KERUGIANNYA?? JAWABNYA TIDAK.
    ….
    MANAGEMEN RESIKO dalam FOREX hanyalah (Bagaimana) CARA bermain.
    sama artinya dengan CARA MENGGORENG KUETIAWNYA, bukan MENYIMPAN DALAM KULKAS (biar gak basi bila kuetiewnya tidak laku).

    6. ANALISA
    JUDI : Umumnya tidak ada, kalaupun ada cenderung Subjektif dan tidak logis(??)
    => Judi pertandingan tinju, sepak bola, pacuan kuda sudah pasti ada analisanya pak. Tidak asal tebak. Analisis tentang track record pemain2 nya, kondisi fisik, kejadian sebelum bermain, cedera sebelumnya, faktor-faktor lain, dll.
    artinya, dalam judi di atas juga ada analisis yang logis.

    7. TINGKAT SPEKULASI
    Arti spekulasi disini sesuai fatwa MUI adalah sekedar untung-untungan. Bukan untuk pergi ke luar negeri atau membeli sesuatu berdasarkan mata uang bersangkutan.
    Dalam Forex, sudah jelas, mencari keuntungan dari selisih antar mata uang.

    Tulisan berikutnya sebenarnya sudah jelas lho;

    Forex dalam Pandangan Islam
    Aser Oswara wrote :
    ….
    Sesuatu dikatakan judi karena mencoba membeli masa depan, yaitu akad/kontrak pembelian/penjualan pada nilai barang saat itu yg belum pasti (contoh di BetOnMarkets pembelian kontrak didasarkan pada waktu ke depan dan bukan harga spot pada saat melakukan kontrak, dan judi2 lainnya), sedangkan investasi adalah mencoba mendapatkan nilai tambah ke depan dari suatu barang yang pembeliannya pada harga yang sudah jelas saat terjadinya akad.

    Bila kita bikin diagram/ alur:
    #JUDI :
    Beli : Nilai jelas => Transaksi
    Jual : Transaksi dulu => nilai akhir menyusul

    #INVESTASI
    Beli : Nilai jelas => Transaksi
    Jual : Nilai jelas (lebih tinggi dari harga beli) => Transaksi

    Bagaimana dengan Forex?
    Open: Nilai jelas => Transaksi
    Close: Transaksi dulu => nilai akhir menyusul

    Sama dengan Judi.

    Catatan untuk Pembaca:
    Harap diperhatikan bahwa Diskusi di sini hanya membahas FOREX dari sisi Judi atau Bukan. sedangkan masih banyak sisi yang lain yang perlu di bahas, misalnya:
    - Leverage
    - Tujuan Jual Beli
    - Bunga/ Interest Harian

    Paling aman ya via Money Changer.

  15. Rasajati on June 28, 2009 1:44 am

    maaf pak saya belum setuju dengan tanggapan bapak terhadap argumen saya tentang jual beli dan JUDI, sementara argumen saya lemah itu juga masih vonis-an bapak, dan belum saya setujui….dan masih belum saya anggap selesai, sebelum sampai pada alur jual belinya, kita definisikan dulu kata “JUAL BELI” dari sudut pandang masing2 oke,..?

    JUAL BELI menurut saya, disini ada dua kata, jual dan beli, yg kita bahas sekarang adalah kegiatan/praktek jual beli yg di lakukan seseorang, sehingga orang itu bisa di katakan pedagan / Trader, begini saya ambil contoh saja biar lebih objektif ke sasaran, begini:

    JUAL BELI: cari untung/profit dari selisih jual dan beli di pasar tradisional ataupun digital online (forex), contoh prantek jual beli :

    beli motor -> Jual motor -> selisih harga = profit/rugi
    beli komputer -> jual komputer -> selisih harga = profit/rugi
    beli cabe -> jual cabe -> selisih harga = profit/rugi

    JUDI: menurut saya sama sekali bukan jual beli karena sifatnya konsumtif. dan satu arah yaitu hanya membeli sesuatu dan berharap dapat keberuntungan yg sifatnya bukan untung/profit, karena ga ada selisih harga.
    contoh: praktek JUDI

    Beli SDSB -> Jual..? (tidak ada) -> tidak ada selisih harga.
    beli Porkas -> Jual ? (tidak ada) -> tidak ada selisih harga.
    dll, jenis JUDI lainnya hanya bersifat konsumtif dan buat praktek Jual dan Beli, Maka itu saya katakan Beda.

    Judi hanya membeli sesuatu tiket Undian dan berharap keberuntungan bukan selisih harga yang dapat menghasilkan Profit/Rugi. sehingga orang yang melakukan kegiatan spt ini tidaklah bisa dikatakan pedagang/trader menurut saya. karena satu arah (konsumtif). karena setelah dia membeli sebuah tiket undian, dia tidak bisa menjualnya kembali kepada sesorang atau siapapun, dengan berharap ada selisih harga sehingga dapat untung/rugi.

    kembali kepada tema pembicaraan sebelumnya:
    Forex = memenuhi syarat untuk dikatakan “JUAL BELI”
    (wajar atau tidak wajar kita bicarakan lagi nanti pada topik “ALUR”)

    Judi (SDSD,PoRKAS,togel,Tinju dll) = tidak memnuhi syarat untuk bisa dikatakan “JUAL BELI” kalo ini anda katakan “HARAM” saya setuju, tapi kalau “JUAL BELI” saya tdk Sejutu 100%.

    Lalu bagaimana menurut anda pak, kalo Undian dan sebangsanya, anda bisa katakan “JUAL BELI” walau pun disitu ada si penjual dan si pembeli, tapi sipembeli tetap tdk bisa dikatakan pedagang/trader karena si pembeli tidak bisa menjual kembali, karena bersifat Konsumtif, tidak spt halnya Forex(trader). jauh beda menurut saya, dan perbedaan ini sangat mencolok dan tidak bisa dikatakan lemah, yg seperti penilaian bapak.

    itu dulu pak kalau setuju baru kita masuk kedalam systematis “ALUR” yg menjadi pedoman bapak.

    satu2 dibahas biar lebih teratur jalan diskusinya jgan asal langsung penilaian sepihak yg membuat diskusi menjadi membosankan, dan menjadi tidak seimbang…

    ================================================
    Genghis Khun:
    Batasan Jual Beli menurut anda; Dua arah.
    Batasan Judi; Satu Arah
    Menarik pak, sebab baru kali ini saya jumpai definisi seperti ini.

    Beberapa artikel yang mengupas tentang Definisi Jual Beli silahkan baca di:
    http://warnetdipo.blogspot.com
    http://hndwibowo.blogspot.com
    http://www.pesantrenvirtual.com

    Secara garis besar bisa disimpulkan, terpenuhi syarat jual beli bila:
    a. Ada Penjual
    b. Ada Pembeli
    c. Ada Transaksi
    d. Benda/ barang/ Jasa yang diperjualbelikan

    Dalam Jual Beli juga ada yang terlarang.

    Artikel saya di atas ada contoh;
    1. Membeli makanan di Warteg.
    2. Jasa berobat ke dokter.

    Contoh tersebut adalah Jual Beli SATU ARAH; makanan di Warteg sudah masuk ke perut tidak bisa dijual lagi.(konsumtif)

    Sedangkan Judi (SDSD,PoRKAS,togel,Tinju dll) ternyata terpenuhi syarat Jual Beli, tetapi dilarang.
    Tambahan:
    Mari kita tengok ulang Tafsir Ibnu Katsir tentang Surat Annisa Ayat 29 sebelumnya (tentang Perniagaan) yang tertulis:

    “Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan Judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara’, tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).”


    Jadi jelas di sini menurut Ibnu Katsir, Judi dan Riba termasuk perniagaan, tapi bathil.

  16. Erwan on July 15, 2009 2:16 am

    Ass…sebelumnya sy minta maaf, ini cuman saran dan bahan renungan saja.hal haram tentang jual/beli forex dibahas tidak akan ada habisnya, baik itu yg menyatakan haram atau menghalalkan forex tersebut. Pada intinya ALLAH SWT jua yg paling berhak menentukan halal dan haramnya forex. ajakan saya cuman 1 hal, mari eratkan tali persaudaraan sesama Muslim / umat beragama.jdkanlah perbedaan sebuah keindahan. intinya perbuatan apapun atau siapapun dia (manusia) akan di pertanggung jawabkan masing2 pihak yg melakukan hal baik/buruk…gimana???,trims…Wasallam

    ================================================
    Genghis Khun:
    Wa alaikum salam wr. wb.
    Salam kenal pak Erwan,
    Saya kurang setuju dengan istilah “Perbedaan Pendapat”. Alih-alih kita dapatkan “pendapat lain yang sama-sama kokoh”, tetapi yang ada hanya;
    - Pembenaran sepihak dengan dalil yang dipaksakan.
    - Ketidak jujuran informasi. Informasi yang disajikan tidak lengkap.

    Anda bisa membaca diskusi di atas; Forex disebutkan sama dengan jual beli pada umumnya (jual komputer, cabe keriting dll). Padahal FAKTA menunjukkan TIDAK SAMA.
    Jadi ini bukan perbedaan pendapat, tetapi bisa dikategorikan (maaf) penipuan.

    Mengenai Judi sendiri, barangkali anda punya pendapat lain; bagaimana memandang sesuatu itu Judi?

  17. heri on July 18, 2009 10:51 am

    pembahasan yang sangat cerdas pak…
    kita mainan adsense, review ama sell links aja ya yang sama2 untung.. :)

    ================================================
    Genghis Khun:
    Trims.
    Btw, saya sudah berkunjung ke blognya. 20510 total visit since February 20, 2009. Luar Biasa.
    Itu hobby saya waktu SMP. Sepertinya anda akan cocok dengan artikel saya di:
    Rahasia Rangkaian Mesin ElectroCauter rakitan

  18. Cool2Kang on July 19, 2009 3:58 am

    Assalamualaikum wr. wb.

    Salam kenal buat pak Genghis Khun..

    Saya numpang argumen ya pak..

    Sebenarnya semua sudah jelas didalamnya…Jika anda mau berpikir..!!

    Forex itu halal atau haram, semua tergantung kepada yang melakukannya..

    ‘Sekelumit HAL tentang rokok’, ada yang mengharamkan juga masih ada yang menganggapnya sebagai mubah..(padahal rokok juga merugikan orang lain!!Coba apa hukumnya jika seperti itu??)
    Tetapi sungguh ada banyak faktor didalamnya yang sangat rumit,untuk menjadikan rokok menjadi haram!..(mau membunuh semua petani tembakau, expedisi tembakau, pabrik tembakau apa, kalau mau MENGHARAMKAN rokok??)—Ayo berpikir!!

    Sama saja dengan forex, disini sudah pada baca fatwa MUI nggak?MUI kalo buat fatwa itu bener! Nggak pernah main2!!Kalo semua ngaku uda baca kok ya masi pada ribut sih?? Saya copi paste lagi ya biar dibaca lagi lebih seksama dan dipahami!!

    Pertama : Ketentuan Umum:
    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
    Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
    Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
    Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
    Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (?????? ??? ????? ??????) dan merupakan transaksi internasional.
    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
    Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    Ketiga :
    Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di : Jakarta
    Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

    Sudah dibaca dengan seksama?Sangat jelas kan apa yang dihalalkan dan apa yang diharamkan!Kalo masi belum jelas tak copi paste lagi biar tambah jelas!!

    HALAL :
    -Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (?????? ??? ????? ??????) dan merupakan transaksi internasional.
    -dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
    HARAM :
    -Ya sisannya yang disebut halal diatas!!

    Sekarang terserah anda mau merenung dan berpikir atau mau debat kusir?? Kalo saya sih mending berpikir dan tidak memojokkan oramg yang sama kolotnya dengan yang memojokkan..!!

    And The LAst… Kita manusia! Mahluk paling sempurna yang diciptakan ALLAH SWT, apa yang membuat kita sempurna?? Yaitu “AKAL dan PIKIRAN” jadi gunakanlah kesempurnaan kita itu, jangan dikalahkan oleh kepentingan kita, karena kita mati juga nggak akan bawa uang kita!! (Aq kasian dengan orang yang seperti itu)..

    Salam Super buat semua manusia yang mau berpikir..!!

    Wa’alaikum salam WR WB.

    …………..COOL2KANG……………..

    ================================================
    Genghis Khun:
    Wa alaikum salam wr. wb.
    Salam kenal juga
    Trims atas komentarnya.
    Fatwa MUI itu sudah BENAR dan anda pun benar, bahwa kita harus menggunakan akal dan pikiran.
    Saya copy paste ulang fatwa tersebut dengan penekanan pada huruf tebal:

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    2. …
    3. …
    4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

    1. Transaksi Spot…(telah jelas)
    2. Transaksi Forward, ….dst.. Hukumnya adalah haram, …dst…
    3. Transaksi Swap, …dst..Hukumnya haram,….
    4. Transaksi Option, ….Hukumnya haram, ….

    Jadi fatwa tersebut sudah jelas (bagi yang mau berpikir khan pak?) bahwa Money Changer berbeda dengan Forex Online.
    - Money Changer menyepakati harga pada saat itu, Jenis transaksinya SPOT. => Halal
    - Forex Online menyepakati harga CLOSE yang akan datang (belum diketahui). Termasuk Jenis transaksi Forward, Swap dan Option.
    = > Haram

    Oiya Ada yang kurang, anda belum menunjukkan pada saya;
    Anda jelas muslim dan tahu bahwa Judi itu ada, tetapi bagaimana cara anda menentukan sesuatu itu JUDI atau BUKAN JUDI?
    Mohon dijelaskan ya pak/ bu, sebab akal saya di sini sangat kurang..

  19. Cool2Kang on July 19, 2009 9:17 am

    Assalamualaikum wr. wb.

    Pak Genghis Khun sahabat saya..

    Maap ya pak GEnghis Khun, sungguh bukan maksud saya, untuk berbicara saya lebih berakal, saya cuma ingin mengajak untuk berpikir dengan akal bukan siapa yang lebih berakal atau kurang berakal, sungguh bukan itu tujuan saya… Maaf jika anda merasa tersinggung dengan posting saya.. Tapi tak ada sedikit pun maksud untuk menyinggung perasaan orang lain.. Kita memang harus kenal satu sama lain dengan lebih dekat…^_^

    Anda bertanya tentang bagaimana saya menentukan sesuatu itu JUDI atau BUKAN JUDI, maka saya akan menjawab tanpa mengutip ayat atau hadits pun sudah jelas jika judi itu sesuatu usaha untuk mempertaruhkan uang/jasa/benda/apapun itu yang menurut manusia mempunyai harga/nilai untuk mendapatkan hasil yang lebih dari apa yang telah dipertaruhkan..(bagaimana menurut anda?) Dan juga pasti judi itu menguntungkan salah satu pihak sekaligus merugikan pihak lain.

    Maaf sebelumnya ya pak Genghis Khun, kok rasanya anda kurang obyektif dalam hal ini? Apa karena anda sudah merasa didesak terus-menerus dengan posting2 sebelumnya atau bagaimana?

    Ayo kita baca lagi fatwa MUI sekali lagi agar kita dapat mengambil hikmah didalamnya…Sekali lagi bukan saya menganggap anda kurang akal, malah saya menganggap anda kehabisan akal disini.. Tetap sabar dan berkepala dingin bro untuk dapat menghasilkan sesutau yang positif..!!(sekali lagi maaf yaa!!) Begini bunyinya :
    Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati,kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

    To de point ya bro..Sangat jelas disini, jikalau forward dan langsung menentukan dimana titik kita rugi dan dimana titik untung itu bukanlah suatu judi, karena apa? Karena didalamnya sudah disepakati/agreement untuk menentukan suatu keuntungan/kerugian yang akan didapat ketika kita bertransaksi pada awalnya, jikalau sampai pada beberapa hari tidak tercapai kedua titik tersebut itu terserah pada yang bersangkutan..Jelas bukan?!! Ayo kita pikirkan lagi dengan obyektif!(kalau memang pemikiran saya salah mohon diluruskan, kalau memang bisa diterima ya mohon kekerasan kepalanya di kurangi^_^)

    Terima kasih atas kebesaran hatinya bro..Saya juga berterima kasih atas ilmunya juga ^_^

    Wa’alaikum salam wr. wb.

    ================================================
    Genghis Khun:
    Assalamualaikum wr. wb.

    Komentar yang bagus sekali pak S3no.
    Mari kita bahas per point.

    1. Jawaban anda tentang Judi sangat memuaskan saya :)

    ..judi itu sesuatu usaha untuk mempertaruhkan uang/jasa/benda/apapun itu yang menurut manusia mempunyai harga/nilai untuk mendapatkan hasil yang lebih dari apa yang telah dipertaruhkan..(bagaimana menurut anda?) Dan juga pasti judi itu menguntungkan salah satu pihak sekaligus merugikan pihak lain…

    Ini tidak berbeda dengan alur yang telah saya buat:
    Mempertaruhkan uang/jasa/benda/apapun itu (kesepakatan) => hasil lebih (saya tambahkan; atau hasil malah kurang, ini adalah nilai yang menyusul) => menguntungkan salah satu pihak sekaligus merugikan pihak lain.

    KLOP dah :)

    2. Transaksi Forward sudah jelas hukumnya haram KECUALI untuk “kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)”. Bisa anda sebutkan satu contoh kebutuhan tersebut? maaf saya tidak tahu. Pelaku jual beli valas yang tidak untuk Untung-untungan (Ketentuan MUI no 1) pasti tahu khan?

    3.

    “jikalau forward dan langsung menentukan dimana titik kita rugi dan dimana titik untung itu bukanlah suatu judi”


    Dengan kata lain; Judi bila kita tidak bisa menentukan titik untung/ rugi. benar?
    Padahal dalam judi secara keseluruhan (judi dadu, lempar koin, SDSB, sepak bola, balap kuda dll) bukankah kita bisa menentukan titik untung/ ruginya pak?
    Dalam SDSB kalau untung dapat 1 milyar, kalau rugi ya cuma selembar kertas. Maaf kalo saya salah.

    Wa’alaikum salam wr. wb.

    PS.
    Menurut anda saya “merasa didesak terus-menerus dengan posting2 sebelumnya atau …”
    Anda seharusnya bisa melihat bahwa banyak pertanyaan saya belum dijawab oleh “pendesak” tersebut:
    #comment-1079
    #comment-1084
    #comment-1626

    Dakwah kita seharusnya saling mengingatkan bila salah.
    Katakan benar walaupun itu pahit. Benar khan pak?

  20. myfx on July 28, 2009 7:18 am

    aneh bacax… ga tw mau komentar apa… baca sekilas, kalau judi adax faktor spekulasi… apa boleh buat… kegiatan ekonomi kita sehari-hari tidak lepas dari faktor ini, jd apapun kegiatan kita, selama itu bersifat mencari uang atau ekonomi adalah haram… aneh…

    kita mau investasi seperti membangun hotel, ruko, kost2an, tanah adalah tindakan spekulatif… yg gini jg ga boleh… bener2 aneh…

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal,
    Saya paham arah yang akan anda bicarakan, bahwa segala hal di kehidupan itu mengandung unsur spekulasi.
    Kita tidak tahu besok akan mati/ tidak..lusa juga tidak tahu..

    Fatwa MUI yang berbunyi;

    Ketentuan Umum
    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).”
    …dst”

    Jelas bahwa spekulasi yang dilarang adalah dalam JUAL BELI MATA UANG, bukan dalam seluruh kehidupan.
    Kemudian tulisan saya menunjukkan bahwa ada dua spekulasi; yaitu yang bukan judi dan ada spekulasi Judi. Perbedaan dua spekulasi ini ada pada perbedaan alurnya, maka Forex termasuk spekulasi yang Judi.
    Kalau anda masih tetap menghendaki spekulasi (mencari keuntungan dari selisih mata uang, walaupun MUI sudah melarangnya), saya sarankan yang bukan judi, yaitu Money Changer.
    Mohon dibedakan.
    Pertanyaan saya untuk anda;
    Bagaimana PRINSIP anda dalam menentukan sesuatu itu judi atau bukan?

  21. myfx on July 29, 2009 3:33 pm

    hhhmmm….

    saya rasa bapak tidak membahas akar masalah dari judi itu.

    para responder dapat memantapkan langkahx dengan menjawab 4 pertanyaan sederhana ke pribadi masing-masing.

    1. Apakah yg saya kerjakan merugikan keluarga?
    2. Apakah yg saya kerjakan merugikan orang lain?
    3. Apakah yg saya kerjakan memberikan manfaat kpd keluarga?
    4. Apakah yg saya kerjakan memberikan manfaat kpd orang lain?

    Insya Allah yg kita kerjakan Halalan Toyiban… Insya Allah…

    =================================================
    Genghis Khun:
    Pendapat yang menarik pak,
    Mari kita simak kasus berikut:

    # ABG2 yang menjual diri/ Para PSK
    1. Keluarga terbantu secara ekonomi.
    2. Tidak merugikan orang lain, bahkan kenikmatan
    3. keluarga mendapat manfaat dari perbaikan ekonomi
    4. Orang lain mendapat manfaat kepuasan
    => Walaupun tidak merugikan orang lain, perbuatan ini tetap Maksiat/ tidak halalan thoyiban.

    # Masih ingat kasus ketika Muhammad (SAW) mendakwa dirinya sebagai Nabi?
    1. Keluarganya jelas dirugikan karena diboikot secara ekonomi
    2. Masyarakat dirugikan karena hubungan kekerabatan mulai renggang dan saling curiga
    3. Saat itu sangat kecil kemungkinan terdapat manfaat, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

    Kasus kedua ini, malah banyak kerugian bagi kehidupan bertetangga. Tapi halalan Thoyyiban.
    artinya, perbuatan maksiat dan halalan Thoyiban itu TIDAK BISA dinilai dari rugi/ tidaknya keluarga/ orang lain.

    Dalam Judi, ada manfaat dan juga ada mudharat.
    Judi dilarang karena nilai mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.
    Anda tentu lebih hafal ayat ini; QS Al Baqarah 219
    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yg besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

    Btw, anda belum menjawab pertanyaan saya;
    Bagaimana prinsip anda dalam menentukan sesuatu itu judi atau bukan? mari kita sharing di sini..

  22. myfx on July 29, 2009 5:51 pm

    Prinsip saya menentukan judi adalah terletak dari ANALISA-nya…

    Tidak Ada Analisa dan berharap keuntungan = judi

    Contoh: Misalkan di daerah-A suka terhadap barang-A… Lalu kita coba bisnis di daerah-A tetapi malah jual Barang-B, tanpa ada analisa pasar… ini termasuk Judi…

    ok, dari penjelasan judi bapak diatas yg perlu saya garis bawahi adalah PERMAINAN, ok.

    Permainan -> Niat

    Kalau misalkan saya Trading adalah bisnis bagaimana?

    =================================================
    Genghis Khun:
    Dalam Judi pertandingan Bola, Balap Kuda, Tinju tentu saja memakai ANALISA.
    ANALISA masing-masing pemain, performa, kekuatan fisik, aktifitas sebelumnya yang mempengaruhi. Sehingga kita bisa dengan mudah menentukan pihak mana yang akan memenangkan pertandingan.
    Tetap saja mereka itu ber-JUDI, walaupun memakai analisa.
    Jadi faktor ANALISA tidak bisa untuk membedakan JUDI atau BUKAN.
    Lalu di antara penonton, bagaimana anda bisa membedakan apakh mereka itu pejudi atau cuma penonton biasa??
    Jawabannya terletak pada perbedaan ALUR dalam membeli tiket.
    1. Harga tiket => Transaksi beli (penonton doank)

    2. Harga tiket => Transaksi beli
    Bertaruh pemenang => Transaksi => nilai akhir/ pemenang ditentukan => salah satu pihak rugi.

    antara penonton, penyelenggara dengan penjudi niatnya bisa saja sama, untuk hiburan atau bisnis.

  23. myfx on July 29, 2009 6:04 pm

    Oh iya, dari 2 contoh bapak sebelumnya PSK dan Nabi Muhammad:

    1. PSK -> Kalau hamil, sapa yg dirugikan?
    2. Nabi Muhammad -> Merugikan keluarga dan orang lain? kalau gitu kita termasuk kaum yg merugi dong…

    =================================================
    Genghis Khun:
    1. PSK hamil tidak rugi pak, malah punya anak. Maka dia bisa Cuti dulu dari aktivitasnya atau memakai ‘cara lain’ dalam memuaskan pelanggannya. Yang penting suka sama suka dan tidak merugikan masing-masing pihak.
    2. Kasus Nabi Muhammad, saya tulis “….banyak kerugian bagi kehidupan bertetangga. Tapi halalan Thoyyiban” (perhatikan kalimat HALALAN THOYIBAN saya pertebal lagi hurufnya).

    Btw, anda belum menjawab pertanyaan saya;
    Bagaimana prinsip anda dalam menentukan sesuatu itu judi atau bukan? mari kita sharing di sini..

  24. andre on July 29, 2009 9:04 pm

    Assalamualaikum
    Tambahin dikit nih. Yang saya tau kalo kita tidak punya pengetahuan yang bagus tentang trading Forex, mending jangan bertrading di Forex karena forex adalah bisnis yang “High Risk High Return”. Analisa Fundamental dan teknikal adalah salah satu analisa yang bagus dalam bertrading forex. So, perlu waktu yang lama buat belajar sampai pinter mengenai analisa di Forex. Pesan saya sih jangan bertrading di Forex kalo ga punya pengetahuan yang cukup. Biar terhindar dari kerugian yang besar. Terima kasih.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Wa alaikum salam Wr. Wb.
    Pesan Genghis Khun:
    Dalam Jual beli Mata Uang Asing sebaiknya hindari:
    1. Untuk tujuan spekulasi (untung-untungan)
    => Fatwa MUI sepertinya sudah cukup jelas.

    2. Hindari Mekanisme JUDI.
    Mekanisme MoneyChanger bukan Judi. sedangkan mekanisme Forex itu JUDI.

    Jadi bila anda ingin jual beli untuk tujuan untung-untungan (walau sudah dilarang oleh MUI), sebaiknya dengan mekanisme bukan JUDI, yaitu Money Changer.

  25. myfx on July 30, 2009 6:14 pm

    Yg sangat jelas disini adalah ini adalah prinsip bapak… dan opini disini adalah trader vs non-trader…
    judi atau bukan judi, setiap individu disini tidak ada yg bisa menjawab baik anda dan kami semua… yg menjawab hanyalah WAKTU…

    OK, hayo semua trader balik ke platform dan chartx masing-masing… ga usah LEAVE COMMENT disini…

    =================================================
    Genghis Khun:
    “judi atau bukan judi, yg menjawab hanyalah WAKTU…”
    Dengan kata lain, hari ini Forex itu JUDI, bisa jadi bulan depan bukan JUDI.
    Tahun depan mungkin JUDI lagi…dst. Pendapat yang menarik. Trims.

    Padahal JUDI, sejak jaman dulu sampai sekarang ya tetap JUDI.
    Tidak menjadi HALAL oleh perjalanan WAKTU.
    Ini PRINSIP/ AQIDAh yang harus dijaga.

    Sebenarnya harapan saya sederhana saja pak,
    Kalo tulisan saya salah mohon dikoreksi, lalu diberi pencerahan apa sebenarnya bedanya judi dengan bukan JUDI. Itu saja.
    Bukankah kita hidup untuk saling mengingatkan?

  26. Wijanarko Adi on August 4, 2009 2:13 pm

    Saya ketawa liat komen paling atas dari FXStreet, yg mempermasalahkan kompetensi pak khun dalam forex, tapi dibandingin sama antibiotika. Ngaco bener dan sama sekali gak relevan. Ada yg pernah denger transaksi antibiotika online internasional? Wahahaha… Ya jelas aja org (dalam contoh si pengkomen, seorang sarjana ekonomi) gak mau repot2 jadi kompeten dlm hal antibiotika, lha wong gak ada pasarnya. Coba aja kalo antibiotika jadi komoditi, apa gak org berlomba2 jadi KOMPETEN?
    Dalam hal Forex, kebanyakan investornya malah berasal dari banyak sekali latar belakang yg gak KOMPETEN. Ada dokter,insinyur,petani,pedagang sayur,koruptor,maling ayam, dll… Tapi toh mereka berani2 aja ikutan, krn ada lebih dari cukup literatur di jagad ini yg bisa bikin org gak KOMPETEN jadi KOMPETEN. Kenapa segitu gampangnya? Ya karena tadi itu, ada pasarnya. Dan hal yg sama di bidang kedokteran juga, kalo suatu saat nanti antibiotika atau vaksin tamiflu jadi komoditi transaksi, saya yakin 100% kita semua bakalan bisa jadi ahli farmasi atau dokter cuma dengan training gratisan online di internet! Dan menurut saya, pak Genghis ini cukup kompeten dalam forex, karena beliau ya cuma ngikutin cara2 yg dipake sebagian besar org buat jadi kompeten dlm hal forex (ngaku aja deh, banyak dari kalian yg menobatkan diri KOMPETEN dgn cara ini).. yaitu dgn cara BACA-BACA! Hahahaha..
    Tentang judi atau nggak judi, halal atau haram, pengetahuan dan akal saya sangat dangkal soal ini. Tapi hukum2nya kan udh ada. Qur’an,Hadits,Fatwa MUI,Tafsir, dan seabrek lainnya. Memang penafsiran atas hukum2 tsb bisa macem2, tapi pendapat saya, pak khun ini sangat masuk akal pas bilang soal urut2an alur, mana yg duluan antara transaksi dan kesepakatan nilai. Sekali lagi, saya tekankan disini bahwa argumen penafsirannya masuk akal, bukan berarti bener atau salah. (Kompetennya juga cukup,menurut saya, karena udh baca-baca dgn rajin.. hahahaha…). Dan sebagai manusia, cukup sampai situ lah tugas kita,ngeyakinin diri dan ngikutin apa yg masuk akal dan logis (dalam konteks penafsiran terhadap hukum2 yg udh ada). Sedangkan yg nentuin bener atau salah ya tetep Gusti Yang Maha Kuasa. Dalam hal ini, saya memilih ngikutin pendapat pak Khun ajalah, drpd ngikutin org konyol yg banding2in forex ama antibiotika!! hahahaha…(sumpah, masih ngakak mulu).
    Ngomong2.. saya self-employed yg cari nafkah pake software bajakan buat ngasi makan anak-istri.. kyknya good idea buat next topic debatan halal atau haram nih.. hehehehe… imelin saya ya kalo ada topik ini. Thanx!

  27. FxOpen on August 12, 2009 4:30 pm

    Saya dukung pendapat Kang G Khun tentang judi di Forex dan prinsip-prinsip yang menentukan judi atau tidak.

    Terus berjuang Kang membenarkan pemahaman agar kita tetap dijalan yang benar dalam mencari nafkah.

    Wassalam,

  28. BeBEN on August 22, 2009 1:39 pm

    kalo saya, masi setengah2 antara halal/haram ttg forex. tapi yang mau saya komentari disini, kalo dibilang barangnya jelas, jelas2 kita gak terima barangnya. kita beli, terus jual lagi. jadi jual beli selisih disini (maRGIN), bukan jual beli mata uang.

    dan forex mirip dengan taruhan, misal kita bertaruh pada pertandingan bola, pilih tim A(USD) berharap menang. ternyata B(YEN) menang. yaudah rugi. kita samakan kalo kita pasang pair USDYEN, kita berharap dolar menguat terhadap yen, e ternyata melemah. yaudah kita rugi kalo close pada saat itu. Bedanya kalo pertandingan bola udah jelas kapan harus “closed”, kalo forex nggak. jadi bisa aja nanti dollar menguat setelah menurun tadi.

    kalo forex dibilang ada yg untung ada yg rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril. gak harus ditradingkan juga dah terasa koq.. misalnya rupiah melemah terhadap dollar, ya yg megang rupiah (umumnya org Indonesia) akan rugi dan yg megang dollar akan untung (untung/rugi pada saat itu).. jadi ya unsur untung rugi, yang satu untung, yang satu rugi pasti ada, gak hanya di forex, tapi dalam dunia yg lbh luas juga mengalaminya…….jadi kalo dibilang ada satu pihak yg untung dan satu lagi rugi itu judi, gak sepenuhnya bisa jadi landasan. contohnya tadi, satu pihak rugi (pemegang rupiah), satu pihak untung (pemegang dollar) pada saat itu juga.toh itu juga dibentuk oleh jual beli(supply n demand) dan terbentuk keseimbangan harga baru.

    dan bedanya kalo jual beli barang, ada penambahan nilai jual (misalnya dikemas, dibentuk), dan margin keuntungan yg diharapkan. So, keuntungannya dari hasil itu, bukan dengan fluktuatifnya harga.
    tapi ada juga yg cuma kulakan barang, dipajang, terus ambil untung. misalny pedagang laptop. dia beli laptop dari pabrik, terus gak diapa2in dijual lagi. itu namanya jual jasa juga.
    nah kalo forex ini bisa gak dibilang jual jasa gak..
    waktu kita open, udah pasti ada selisih antara jual n beli, itu fee jasa mereka. pas closed ya itu yg berlaku pada saat itu. sama kayak
    penjual laptop tadi. pas mau jual kurs rupiah menguat drastis. sedangkan dia beli sesuai dgn kurs dollar juga. jadi ya bisa dibilang, pada saat rupiah menguat, dia pun harus menurunkan harga jualnya. kalo harga beli lebih mahal daripada harga jual, ya dia rugi.

    Jadi sebenarnya mata uang ini berpengaruh pada semua sektor. dan forex ini kebetulan berhubungan forex itu juga. efeknya sama dengan penjual2 yang menggunakan kurs sebagai patokan. Soo???

    kalo forex ini yg pasti ada brokernya. tujuannya apa? untuk memfasilitasi jual beli margin mata uang. nah produk margin mata uang ini pulalah,halal atau haram. ada gak yg jual beli misalnya margin harga kambing? margin harga tanah? margin harga baju (cuma marginnya, barang realnya gak ada)?? ya kalo pun iya ya mirip2 forex itu tadi, margin emas.
    nah broker ini mengumpulkan dulu hasil transaksinya, baru kemudian mereka totalan terjadi transaksi apa aja, dan hasil akhirnya berapa yen skg, berapa dollar skg yang mereka miliki. jadi mereka bukan bandar, melainkan mereka itu sendiri termasuk pihak kedua (pihak pertama kita).dan yg lain kita bilang juga pihak pertama, terhadap pihak kedua. jadi gak adaa hubungannya, kalo pada saat itu kita closed, yang itu urusan dgn broker, gak berhubungan dgn orang lain.dan broker ini sendiri kemudian mengumpulkan duit dari investor ke bursa atau ke bank2 besar.

    bedanya ma saham, kalo saham, dengan membeli saham, berarti membeli kepemilikan perusahaan itu juga. ( mungkin kalo proporsi sahamnya gede baru terasa ya pengaruh kepemilikan saham kita terhadap itu perusahaan).

    kalo forex, bisa gak kita dibilang ada kepemilikan terhadap dollar atau yen itu tadi? bisa saja dibilang gt, akan tapi toh harus dikonversikan ke mata uang basic kita deposit, misal USD. jadi?

    kalo dibilang haram / halal karena alasan pake analsis, gak cuma adu peruntungan, menurut saya juga gak bisa dijadiin landasan. dalam forex ada indikator2 yang bisa dijadiin analisis, di taruhan bola juga ada berdasarkan track record.
    tapi kalo misalnya beli tanah gak pake analisis apa itu haram? apa kalo beli motor karena kemakan rayuan SPG, haram, padahal gak sempat mikir untung ruginya beli motor, spesifikasi motor itu gimana (mungkin karena saking banyaknya duit ya jadi gak mikir). atau pengen beli roti gak pake dianalis dulu haram, tertarik pengen beli karena warnanya atau bentuk nya.. apa harus kita analsis dulu kalo beli roti, ini dari bahan apa, takarannya apa, dampaknya terhadap kesehatan, boleh dicicipi dulu gak (wah bisa antri panjang kalo tiap orang kayak gini dulu misalnya di Break T***)
    jadi alasan pake analisis or gak dalam menentukan halal/haram kayaknya gak tepat.

    ===hmmm….. mungkin tulisan ini juga blm menjawab si (sama, pemahaman saya juga blm yakin haram/halal), tapi yang menjadi harapan saya mungkin ini bisa jadi bahan pertimbangan n ada feedback dari dimuatnya tulisan saya ini.. trims….====

  29. BeBEN on August 22, 2009 3:19 pm

    ada beberapa hal yang ingin saya komentari. tapi 1 saja dulu dech.
    masalah forex yang kalo beli harus jual lagi.. sebenarnya mirip2 juga ya ma penjual sapi.. sekarang kalo dipikir pedagang sapi, atau pedagang laptop seperti contoh saya sebelumnya, untuk apa beli banyak kalo tidak untuk dijual lagi. sudah pasti niatnya untuk mencari untung. gak mungkin beli laptop 20, semua untuk dipakai, atau dibarter dengan sapi tadi. jadi ya dalam perdagang ada yang namanya beli kemudian pasti akan dijual. kadang kita suka mendengar ada yg jual rugi, atau yg penting balik modal karena teknologi yang sudah ketinggalan jadi harganya berangsur turun. atau peminatnya berkurang jadi harga barang tersebut turun. sama seperti mata uang, semakin sedikit yang berminat, nilai akan turun.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Trims atas komentarnya.
    “Setengah2 antara halal/haram ttg forex???”.

    Mari kita simpulkan point2yg anda kemukakan:
    1. “Jual beli selisih disini (maRGIN), bukan jual beli mata uang”.
    Artinya, Barangnya tidak jelas.

    2. “Forex mirip dengan taruhan”.
    Bukan mirip, tapi memang taruhan alias JUDI.

    3. “Forex ada yg untung ada yg rugi, sebenarnya sama juga dengan mata uang ril”.
    Tidak sama pak, fokus kita adalah proses jual beli, bukan proses kehidupan:
    Dalam jual beli wajar, walaupun barang tersebut mengalami kenakan harga atau penurunan rupiah, akan didahului oleh adanya kesepakatan nilai barang yang diperjual belikan antara pembeli dengan penjual.
    Sedangkan dalam Forex, kita menyepakati suatu harga yang belum jelas.

    Contoh penjual laptop dsb, dia akan bertransaksi menjual laptop setelah ada kesepakatan nilai harga. Dalam Forex, kita bertransaksi lebih dulu untuk suatu NILAI harga yang belum jelas.

    4. “Forex ini bisa gak dibilang jual jasa gak?”
    Pembahasan di sini tidak mempermasalahkan “JENIS BARANG” yang diperjual belikan pak, tetapi MEKANISME jual BELI tersebut. Mohon dibedakan. Jadi bila anda sebut Jual Jasa atau jual Uang, itu terserah, asalkan mekanisme jual belinya wajar, yaitu menyepakati HARGA terlebih dahulu sebelum bertransaksi. Dalam Forex, kita menyepakati suatu harga yang belum jelas.

    5. “Produk margin mata uang ini pulalah,halal atau haram?”
    Ini termasuk sorotan yang lain disamping mekanisme jual beli yang tidak wajar.

    6. “Kalo forex, bisa gak kita dibilang ada kepemilikan terhadap dollar atau yen itu tadi?”
    Mata Uang yang kita beli lalu dijual itu cuma sekadar lewat. Tidak pernah kita pegang dan TIDAK bisa digunakan.

    7. “Haram / halal karena alasan pake analisis?”
    Ini tidak ada dasarnya pak.

    8. Jual beli forex (kalo beli harus jual lagi) tidak sama dengan penjual sapi, pedagang laptop atau lainnya, walaupun niatnya sama-sama mencari untung. Mekanisme Forex tidak wajar.
    Dalam Forex, kita menyepakati suatu harga yang belum jelas. Ini tidak wajar alias JUDI.
    Bedakan dengan Money Changer, harga disepakati dulu lalu dilakukan transaksi.

  30. BeBEN on August 23, 2009 5:18 am

    hmm, taggapan yang baik…. terima kasih sebelumnya dengan ditanggapinya tulisan saya ini. jadi lebih fokus ke mekanisme ya. betul sekali… ya saya pikir juga begitu, mungkin anda “menyiasatinya” sebaiknya posisi open dilakukan terpisah dengan posisi closed. saya setuju dengan hal itu. dalam hal ini sepertinya jadi permainan ya soalnya harus dikonversikan lagi ke mata uang dasar kita deposit. dalam dollar misalnya. saya pikir ini bagus.

    kita contohkan:
    sama kalo misalnya dollar/rupiah tersebut kita konversikan ke mata uang dinar. dinar naik menjadi 100x lipat (seperti contoh saya di topik yang lain). uang tersebut akan berguna jika kita konversikan lagi ke dollar/rupiah (supaya lebih “berguna” dalam transaksi sehari2).

    mungkin saya bisa mengandaikan lagi (berdasarkan tulisan anda, jika dinar naik 100x, pilih pegang dinar atau rupiah) kalo saya OP pada dinar, jika ekspektasi saya akan naik 100x, maka saya lebih baik beli dinar. kalo sudah naik, dan saya ingin menggunakan untuk transaksi sehari2, saja closed. kemudian tarik uangnya kembali.

    ya saya pikir yang ada selama ini adalah proses untuk memudahkan dalam proses tarnsaksinya, yakni untuk posisi open kemudian di closed pada mata uang itu kembali.

    tapi saya setuju dengan pendapat anda jika posisi closed dan open dilakukan secara terpisah. meski nanti mekanismenya akan lebih kompleks. tapi saya rasa itu lebih sempurna (sama dengan kebijakan penghapusann bunga, swap, yang dilakukan untuk menghilangkan bunga.

    * ya saya katakan setengah2 mengenai hukumnya, karena saya belum mantap hati sebenarnya dalam hal ini hukumnya apa. blm mantap secara akal pikiran saya sendiri. saya pikir ada yang benar, namun masih ada kelemahan, kesalahan (secara islam) dalam proses transaksi forex itu sendiri.

    =================================================
    Genghis Khun:
    PERMAINAN
    Anda terbalik pak; yang seperti permainan/ judi itu yang Forex, bukan yang proses terpisah. Semua jual beli wajar itu memang dilakukan secara terpisah. Open sendiri, close sendiri.
    TIDAK di-CLOSE pun tidak masalah.
    Dalam Forex, HARUS di-CLOSE.

    Contoh anda tentang dinar juga tidak tepat pak.
    Dinar tanpa dikonversikan pun masih bisa digunakan. Bisa untuk Mahar, atau bahkan jual beli. Misalnya anda mau membeli HP saya (harga beli Rp.1,2) dengan 1 koin tersebut, saya pasti dengan senang hati mau menerimanya.
    atau Blackberry seharga 3 dinar silahkan.

    Dalam Forex, Mata uang hasil Open TIDAK BISA digunakan sama sekali, sebelum di-CLOSE. Sewaktu di-CLOSE, mata uang tersebut sudah balik lagi ke “basic”. Perbedaan sangat mencolok.

    KEMUDAHAN TRANSAKSI
    Kalau mau transaksi mata uang yang wajar (bukan judi), sebaiknya lewat Money Changer saja. Atau bila nanti ada broker Forex yang mulai memakai sistem seperti Money Changer. Transaksinya wajar dan lebih mudah. Pertanyaannya, adakah mereka (=broker) yang mau? sampai saat ini belum ada.
    Padahal bila dibandingkan; lebih mudah mana dan lebih kompleks mana antara transaksi Forex dengan Money Changer? tentu saja lebih mudah Money Changer. Forex sangat kompleks dan rumit.
    Aneh khan?

    HUKUM SETENGAH-SETENGAH
    Pemikiran anda mirip pikiran saya pada awal mengenal Forex dulu :)
    Padahal Hukum setengah-setengah ini ada bila ADA perbedaan pendapat yang SAMA KUAT.
    Sayangnya saya belum menemukan adanya pendapat lain yang membolehkan Forex, yang ada hanya KETIDAK JUJURAN, PEMBENARAN dan argumen2 lemah yang mudah ambruk.
    Anda bisa mencobanya dengan menanyakan kepada mereka (Pro-FOREX), bagaimana prinsip untuk membedakan:
    - Jual beli Wajar dengan Jual Beli Judi
    - Beda Forex dengan Judi

    Bila ada jawaban yang memuaskan mohon hubungi saya, karena berdasarkan ‘penyelidikan’ saya; Forex itu JUDI.

  31. BeBEN on August 23, 2009 9:11 pm

    ahaaaa. maaf ttg permainan itu maksud saya memang forex itu, bukan bukan yang secara terpisah. ya saya kurang tepat dalam pemilihan kata2. (ingin saya edit tapi tidak bisa/tidak tahu caranya)

    yang saya maksud disini untuk mempermudah adalah karena fluktuasinya yang sangat cepat, sehingga dipermudah dengan sistem seperti itu. bayangkan jika harus melalui sistem pebelian dan penjualan secara terpisah. tapi sebenarnya itu (secara terpisah) dimungkinkan saja karena ekspektasi itu bisa diprediksi untuk jangka yg lebih panjang. dalam forex tersebut ada 1M, 5M, dst (1D, 1W)

    ya saya paham dengan maksud anda, namun saya rasa akan sulit untuk menyamakan dengan money cahnger pada akhirnya, karena mereka punya karakteristik sendiri. begitu juga emas, dsb. belum lagi jika disamakan dengan emas.

    saya bisa coba mengandaikan dengan membeli emas melalui forex tersebut. karena disana ada beli-jual emas juga. dan bisa disamakan dengan membeli emas dan menjualnya lagi secara “manual” (tapi lagi males nulis nich, kepala lagi pusing). mungkin nanti saya coba buat ilustrasinya).

    sejauh yang saya lihat, dengan adanya forum ini, saya berkesimpulan bahwa karakteristiknya sedikit berbeda, karena fluktuasinya yang lebih cepat, dan proses pemudahan tersebut yang terjadi. dan time lag nya juga berbeda akhirnya. tapi intinya kurang lebih sama. sepanjang yang saya pahami.

    ya dinar tanpa dikonversikan bisa saja, namun tidak dapat dipakai saat ini untuk hal2 yang lebih “resmi” (dipasar, bayar angkot). jadi ya saya anggap masih belum bisa dikatakan untuk transaksi.

    dan say setuju jika kedepan ada perubahan untuk posisi open dan closed dilakukan secara terpisah. jadi dalam account ada keterangan kita memiliki GBP berapa, EURO berapa, USD berapa, dst. (namun sekali lagi, yang ada skg adalah proses yang dimudahkan).

    saya rasa saya puas dengan perkembangan pemikiran yang saya dapatkan (khususnya untuk saya sendiri).
    meski masih ada topik lain mungkin yang bisa dibahas, seperti leverage.
    namun ttg hukum setangah2, tentu saja pada akhirnya pendapat sama kuat itu adanya di dalam diri saya sendiri.
    saya berharap ada tambahan pendapat pihak lain lagi dalam tema ini, karena lebih banyak kepala mudah2an bisa memberikan sudut pandang yang lebih luas daripada yang ada.

    salam hormat saya dengan adanya forum ini, semoga akan ada pendapat yang lain lagi sehingga sharing menjadi lebih mengerucut ke pendapat yang tepat. dan dapat diterima dengan jelas.

    BeBEN, alumni FE UNDIP 2002

    =================================================
    Genghis Khun:
    Gara-gara jual dan beli jadi satu paket (OPEN => CLOSE), prosesnya menjadi tidak wajar.
    OPEN = Ini proses wajar, harga disetujui lalu kita transaksi.
    CLOSE= Kita bertransaksi untuk nilai harga yang tidak diketahui. Ini TIDAK WAJAR alias JUDI.

    Atau Mungkin anda punya prinsip lain dalam menentukan Judi?

  32. Rahardian on September 15, 2009 2:11 pm

    Pak Genghis Khun saya hanya mau bertanya apakah spekulasi itu haram? kalo haram berarti semua pebisnis di dunia melakukan hal yang haram termasuk Pedagang cabe keriting tadi. Soalnya untuk apa kita membeli cabe sampe ribuan kilo memangnya mau dipake sendiri. Pedagang cabe itu
    membeli cabe dengan harapan di MASA DEPAN harganya akan naik. Dan semua BISNIS adalah spekulasi karena tidak ada kepastian. Malah kalo mau dibandingkan di forex kita bisa mengontrol besar kerugian kita sangat berbeda dengan bisnis konvensional.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal pak Rahardian..
    Spekulasi TIDAK HARAM pak.
    Hidup kita sendiri itu khan spekulasi, kita tidak tahu besok pagi mati atau tidak.
    Materi yang dibahas disini bukan tentang spekulasi pak, tetapi masalah MEKANISME Jual Beli.
    Jual beli Cabe secara wajar, anda akan menyepakati nilai harga sebelum memutuskan untuk membeli (bahkan mungkin ada tawar-menawar lebih dulu). Sedangkan dalam judi (Forex dll), kita memutuskan untuk membeli dulu tanpa mengetahui harganya (harga menyusul dan harus disepakati).
    Dalam Forex, pada saat open itu bukan judi karena harga sudah disepakati dulu. Tapi waktu Close itu judi karena kita tidak tahu close pada posisi berapa. Paling aman ya money Changer; Open terpisah, Close terpisah, Tidak di CLOSE pun tidak masalah. Dalam Forex, bila tidak di Close, anda akan terkena masalah: Margin Call, Interest.

  33. Rahardian on September 19, 2009 7:42 pm

    Salam kenal juga Pak, sebenarnya Anda juga bisa kok tidak anda close posisi asal sesuai dengan kekuatan marginnya.Ya persis seperti kalo Pak genghis khun beli emas mau ditahan lama juga ngga papa memang yang repot adalah posisi menginapnya karena akan jadi bunga makanya saya sedang cari broker yang swap free.Mungkin kalo sampe Margin Call itu over leverage pak.
    Sukses untuk anda Pak.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Nah itu dia; terkena bunga atau Margin call.
    Sebenarnya mudah saja pak; Open terpisah dan close terpisah.
    Tetapi ternyata layanan seperti ini belum saya temukan.

    Btw, mohon dijelaskan bagaimana cara pak Rahardian dalam mendeteksi sesuatu itu Judi atau bukan? mari kita sharing di sini …

  34. Rahardian on September 19, 2009 8:39 pm

    Pak Genghis Khun yang baik saya agak bingung dengan yang Bapak maksud dengan alur Judi forex. Bisa tolong dijelaskan maksud tulisan ini pak :CLOSE= Kita bertransaksi untuk nilai harga yang tidak diketahui. Ini TIDAK WAJAR alias JUDI.

    Dalam pengertian saya semua investasi ya begitu itu kita tidak akan tau nilai close kita. contoh Bapak beli tanah seharga 100 juta ternyata 10 tahun kemudian harganya menjadi 500 juta atau bahkan malah bisa menjadi 50 juta atau malah tidak ada nilainya contoh tanah di lumpur lapindo.

    saya mohon penjelasannya ya Pak :)

    =================================================
    Genghis Khun:
    Saya memahami pertanyaan anda pak.
    Saya jelaskan secara singkat dengan contoh anda di atas, jual beli tanah:

    JUAL BELI WAJAR
    1. Harga tanah 100 juta => Transaksi beli (OPEN)
    Tidak ada kesepakatan untuk di Jual lagi (- CLOSE).

    2. 10 tahun lagi, harganya bisa 500 juta/ atau 50 juta.
    Jual Tanah didahului oleh Kesepakatan harga => lalu transaksi
    Harga tidak disepakati => Transaksi BATAL => Tanah TIDAK TERJUAL

    JUAL BELI TIDAK WAJAR/ JUDI (seperti FOREX)
    1. Harga tanah 100 juta => Transaksi beli
    Ada kesepakatan untuk di Jual lagi (CLOSE, misalnya 10 tahun yg akan datang), dengan harga yg belum diketahui.

    2. 10 tahun lagi, harganya bisa 500 juta/ atau 50 juta.
    Transaksi HARUS TETAP DILAKUKAN => TIDAK BISA BATAL.

    Semoga perbedaan mencolok ini bisa dipahami.
    Bila masih kurang jelas juga, saya dengan senang hati akan membantu..

    Sedangkan pak Rahardian sendiri, bagaimana cara mendeteksi sesuatu itu Judi atau bukan?

  35. Mubarok on September 24, 2009 1:48 am

    subhanallah…
    memang kebenaran itu hanya milik Alloh semata
    diskusi ini menggmbrkn betapa sgt beragamnya tingkat pengetahuan yang kita miliki sbg umat manusia. jujur, bila kita memahami forex tdk bs scr general. why? krn forex byk mcmnya tergantung dr siapa yg bermain(bank sentral,komersial,investasi,hedge fund, dll). sdgkn jenis transaksinya ada spot, forward, futures, swap. Dari jenis-jenis transaksi tsbt, MUI tlah mengeluarkn fatwa bbrp d antaranya haram krn spt judi. cb cek website MUI.
    disebutkn bahwa apbl kita melakukan transaksi dan menahannya lebih dr 2×24 jam mk dpt dikatakn judi.
    selain itu mnrt sepengetahuan sy(maaf…dgn sgl ktrbtsn pengetahuan agama), judi itu kn berhubngan dgn adu nasib. Nach…adu nasib dgn apa? misal dgn dadu/kartu/atau sjnsnya. mengapa? krn itu murni judi(moyangnya judi). dikatakan demikian krn nasib/keuntungan kita murni ditentukan hanya dari sisi dadu mn yg keluar, kartu mn yg keluar. hanya ditentukn dr dadu/kartu itu sendiri dan mgkn sedikit trik dr pelempar dadu/pemain kartu. Jd tdk ditentukn oleh pergolakan ekonomi regional,global, perdgnan,dll. mskpn memakai analisis tetap sj murni faktor peluang yg bermain dr proses pelemparan dadu. sdgkn forex utk satu pasangan mata uang saja, bgt byk faktor yg mempengaruhi dan skalanya sudah dunia(korporat,bank,spekulan,perdagangan internasional,dll). misal EUR/USD yg mempengaruhi itu dari EUR/JPY, GBP/USD, USD/JPY,AUD/USD,EUR/NZD, dll. nach kalo mo jujur sbnrnya analisis yg dipakai sgt byk dari fundamental dan teknikal. fundamentalpun tdk bs hanya dr eropa n USA aja, jg dr negara lain yg uangnya berpasangan.
    namun, itupun tdk semua jenis transaksi halal malah byk haramnya aplg yg menahan posisi sampai berbulan-bulan dgn mksd sekadar mencari keuntungan dr selisih nilai. ingat…judi itu lebih ditekankan pd mengadu nasib n keuntungan yg diperoleh berlipat-lipat dari modal. kl tdk salah Islam menganjurkan dlm perdagangan keuntungan yg kita ambil max 25% bersih dari modal.
    mohon koreksinya…dan jgn lupa buka dahulu website MUI

    wassalam

    =================================================
    Genghis Khun:
    Fatwa MUI itu sudah benar dan tidak ada perbedaan pendapat dalam Forex.
    Argumentasi para ‘pecandu’ Judi Forex, bila diamati secara jeli, dibangun diatas dasar ketidak jujuran.
    Btw, trims atas komentarnya..

  36. ahmad on September 26, 2009 6:57 am

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Nice thread pak gengis khun.. bagus untuk orang-orang seperti saya yang mencari pencerahan.. saya mau meminta pendapat, kalau memang Forex itu haram, lalu bagaimana dengan Index, Saham, dan Komoditas pak? Menurut bapak haram atau halal?

    Trims.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Wa alaikum salam wr. wb
    Salam kenal..
    Forex, Index, Saham, Komoditas, cabe, komputer, tanah dll bila ALUR jual belinya tidak wajar menjadi Judi (haram).

    ALUR JUAL BELI WAJAR
    Kesepakatan Harga => transaksi

    ALUR JUAL BELI TIDAK WAJAR/ JUDI
    Transaksi dulu => Harga menyusul kemudian

    Trims

  37. Ardi on October 2, 2009 10:54 pm

    saya setuju dengan pendapat pak khun… hehehe

  38. Talib on October 4, 2009 9:44 am

    Adakah Forex online yang mekanismenya yang dihalalkan (Forex Spot) atau hanya pada money changer saja, pak Khun?

    =================================================
    Genghis Khun:
    Maaf, Sejauh ini belum saya temukan..

  39. Muly on October 6, 2009 11:49 pm

    Salam kenal sebelumnya bpk G Khun
    rupanya diskusi ini ramai dan jadi penasaran ingin ikut nimbrung
    saya memang bukan seorang ustadz ataupun ahli ekonomi, tp profesi saya adalah pedagang besi yang selalu berhubungan dengan masalah dollar dan emas.
    disini saya melihat ada 3 permasalahan yang belum terdedinisikan, yaitu :
    1. definisi judi
    2. definisi jual beli
    3. mekanisme jual beli forex

    1. Untuk pembahasan yang pertama, berdasarkan pemahaman saya, judi adalah suatu tindakan atau kegiatan yang mempertaruhkan/menggadaikan sesuatu (bisa barang atau jasa) untuk kepentingan yang belum terjadi, terserah apa itu bisa di prediksi atau tidak.

    2. Untuk jual beli menurut saya adalah suatu tindakan/kegiatan seseorang/instansi/yang di wakilkan untuk melakukan tukar menukar barang dengan barang, atau barang dengan jasa, ataupun sebaliknya jasa dengan barang, atau jasa dengan jasa, yang mempunyai selisih nilai dari yang di perjual belikan tersebut, terserah selisih itu untung atau pun rugi.
    permasalahan yang yang terjadi pada jual beli adalah ketika kita memperjual belikan barang yang tidak ada atau suatu barang/jasa yang belum terdefinisikan seperti beli ikan di empang, atau beli burung yang masih terbang.
    untuk kasus seperti itu jelas hukumnya tidak boleh

    3. Untuk mekanisme jual beli forex, setahu saya harga itu ditentukan oleh hukum penawaran dan permintaan, pada saat kita membeli (open) kita di hadapkan pada harga yang terjadi pada saat itu (harga waktu kita beli), sedangkan pada saat menjual kita juga di hadapkan pada harga saat itu juga (harga saat kita mau menjual).
    menurut saya untuk transaksi ini tidak ada masalah, soalnya kalo kita tidak mau menjual dengan harga yang terjadi saat itu ya jangan dijual.
    Atau jika kita tidak mau membeli dengan harga saat itu, ya jangan di beli.
    permasalahan pertama yang timbul dari forex adalah persoalan margin call, saya fikir jika kita mau jual beli apapun, baik itu forex ataupun bukan, harus menggunakan risk management dan analisa yang baik sebab jika tidak malah masuk kategori judi.
    untuk margin call nya, ya itu tergantung dari risk management dan analisanya.
    permasalahan yang kedua adalah soal swap (bunga harian). untuk persoalan ini jelaslah bahwa ini di haramkan, jadi jika akan bermain forex, pilih yang jgn ada bunga hariannya.
    Permasalahan yang ketiga dalam jual beli forex adalah kita di haruskan mengikuti aturan main broker yang kita pilih, yaitu di haruskan posisi close (tidak posisi bertrading) untuk mengambil uang kita.
    Untuk permasalahan ini sih memang belum nemu solusinya.
    Jadi menurut saya yang jadi permasalahan adalah aturan brokernya, bukan jual belinya, sebab pada dasarnya jika kita melakukan jual beli forex langsung tanpa broker, kan jadinya masuk kategori money changer.

    Mudah-mudahan pemikiran saya ini bisa memberikan masukan pikiran dalam rangka brain storming untuk yang lain.
    mohon koreksi dan tanggapannya dalam pemikiran saya.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal pak Muly,
    Untuk definisi Judi (1) atau Jual Beli (2) Silahkan dibaca ulang artikel di atas, definisi tersebut berdasarkan literatur.

    Dan definisi pak Muly ternyata tidak jauh berbeda;
    1. Judi= Transaksi dulu > kepentingan yang belum terjadi (harga jual, nomer, nilai dadu dsb)

    2. Jual beli=kepentingan dulu (kesepakatan harga) > lalu transaksi.

    3. Penjelasan pak Muly tentang Forex sbb

    “…sedangkan pada saat menjual kita juga di hadapkan pada harga saat itu juga (harga saat kita mau menjual). menurut saya untuk transaksi ini tidak ada masalah, soalnya kalo kita tidak mau menjual dengan harga yang terjadi saat itu ya jangan dijual. Atau jika kita tidak mau membeli dengan harga saat itu, ya jangan di beli…”

    maka pak Muly akan kesulitan menjelaskan makna SLIPPAGE. SLIPPAGE itu harga yang meleset dari yang kita sepakati, dan Transaksi TIDAK BISA dibatalkan.

    Kemudian pak Muly melupakan bahasan 1 lagi pak;
    Kapan Jual beli Biasa menjadi judi dan kapan Judi bisa menjadi Jual Beli wajar?

    Dalam kasus Jual beli antar Mata Uang; money Changer adalah Jual beli Biasa, tetapi Forex telah mengubahnya menjadi Judi.
    Forex adalah Judi karena pada saat open kita sudah menentukan transaksi untuk Close dengan harga yang belum diketahui.

    Contoh mudahnya, pak Muly membeli besi untuk dijual lagi agar mendapat selisih nilai beli dan jual (jual beli wajar).
    Tetapi bila pada waktu membeli besi juga disertai kesepakatan untuk HARUS dijual lagi dengan harga jual yang tidak diketahui maka ini termasuk judi.
    Bila harga besi turun drastis maka besi anda akan disita oleh penjual yang lama (Margin Call). Apakah ini wajar??
    Btw, trims atas komentarnya.

  40. Muly on October 7, 2009 3:15 pm

    Terima kasih pencerahannya bpk G khun.
    memang saya masih awam soal jual beli forex tp untuk kasus Slippage, yaitu terjadinya perubahan harga setelah terjadi kesepakatan, itu memang tidak boleh terjadi, baik didalam jual beli forex atau pun bukan.

    yang jadi pertanyaan saya adalah, apakah selalu/sering terjadi slippage dalam setiap transaksi forex?

    setahu saya dalam forex adalah kesepakatan untuk open tergantung keinginan kita, kita mau open di posisi berapa?
    sedangkan untuk posisi close tergantung keinginan kita mau close atau tidak.
    untuk margin call, itu tergatung dari pengolahan risk management nya, pengalaman saya dalam forex, saya belum pernah terkena margin call, padahal sudah hampir 2 bulan saya diamkan pada posisi open, dan selama itu juga saya tidak kena bunga atau pun biaya administrasi lain2.
    justru saya melihat yang jadi permasalahan adalah brokernya, kenapa kalo mau narik uang harus dalam posisi close.
    Jadi permasalahan yang terjadi bukan pada proses jual belinya tapi pada aturan brokernya.

    untuk pembahasan kapan jual beli wajar berubah jadi judi yaitu ketika sudah timbul niat atau bahkan ucapan dari si pelaku jual beli untuk menggadaikan barangnya untuk kepentingan yang belum terjadi.

    contohnya adalah ketika tukang cabe membeli cabe sesuai kebutuhan stock itu adalah jual beli wajar.
    tp ketika tukang cabe tersebut baru mendengar isu bahwa cabe akan naik bulan depan (kepentingan yang belum terjadi), lalu dia membeli cabe sampai over stock, nah ini menurut saya sudah masuk kategory judi, soalnya siapa yang tahu pasti akan kejadian yang akan datang.

    jika untuk pembahasan kapan judi bisa jadi jual beli wajar, menurut saya itu adalah tidak akan bisa terjadi.
    contoh untuk kasus SDSB, bisa saja si pembeli membeli kertas kosong, lalu tidak mengisinya, dengan niatan untuk sumbangan, menurut saya itu adalah perbuatan sia-sia, maksud saya adalah tidak termasuk kategori jual beli atau pun judi, karena salah satu syarat untuk terjadinya jual beli adalah barang dan nilainya harus terdefinisi sesuai kesepahaman si penjual dan pembeli.
    maksud penjelasan saya di atas adalah bedanya kesepahaman antara si penjual dan pembeli, karena si penjual berniat untuk menjual barang/jasa sedangkan si pembeli untuk memberi sumbangan.
    Jadi menurut saya jual belinya tidak sah, sumbangannya pun tidak sah.

    Begitulah pendapat saya, mohon koreksinya.
    Terima Kasih

    =================================================
    Genghis Khun:
    1. SLIPPAGE
    Slippage bisa terjadi, baik sering/ tidak sering. Artinya definisi anda tentang close pada forex harus diubah.
    Nilai CLOSE ternyata bisa berubah dan transaksi tidak bisa batal.
    Kenapa terjadi slippage? karena nilai saat hendak CLose tidak di’kunci’. Bedakan dengan pada waktu OPEN, nilai tersebut ter’kunci’ (tidak bisa diotak atik). Kita seharusnya bisa melihat ketidak wajaran ini..

    2. Bayang-bayang Margin Call membuat jual beli menjadi tidak wajar. anda diharuskan CLOSE entah pada posisi tidak diketahui. Walaupun Floating position 2 bulan, 5 tahun dst
    Bila tidak di CLOSE, pada suatu saat akan ter-CLOSE secara paksa (Margin Call)

    3. “kalo mau narik uang harus dalam posisi close.”
    Artinya mata uang SAMA dengan sebelum posisi Open. Artinya jual beli mata uang tersebut hanya untuk untung-untungan. Untuk kasus ini silahkan baca fatwa MUI, mereka kumpulan orang yang lebih pintar agamanya dibanding saya. (fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang)

    4. Contoh anda tentang tukang cabe tersebut adalah proses perniagaan. Bukan proses jual beli. Jual beli adalah salah satu aktifitas dari perniagaan tersebut.
    Jual beli: ada penjual, ada pembeli, ada nilai yang disepakati dan ada ijab kabul.
    Perniagaan tukang cabe itu hanya berbeda pada JUMLAH cabe yang di beli (stock/ overstock). Tapi keduanya tetap akan dijual pada harga yang lebih tinggi dari harga beli, baik ada isu kenaikan harga maupun tidak ada isu. Jadi keduanya adalah niaga normal. tidak bisa untuk membedakan Judi atau bukan Judi.

    5. SDSB = Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
    Kalau hanya beli kertas kosong tanpa disi angka artinya SUMBANGAN DANA SOSIAL.

  41. andi on October 10, 2009 1:55 am

    Pak, jika kita benar benar seperti itu, gimana dengan ekspor impor, mereka semua pakai valuta. Berjudikah mereka dalam setiap transaksi? Semua yang menggunakan valas deket judi dong. Bagi pedangan, setiap hari adalah uang Pak. Mereka minjem dari bank untuk modal. Ga peduli bank syariah, ada wajah lain dari bunga di bank syariah. Paling tidak, mereka ga mau diblacklist ga memberi hasil bagi bank. Dan dana tidak akan menyimpan duit anda 5 tahun tanpa hasil, katanya klo hari ini sama dengan hari esok, lanjutin sendiri :D.. Jangan bandingin dengan SDSB, forex ga pake mimpi, ga pake gambar putri duyung, analisa apapun, nomornya keluar random kok. ga ada pola. Tolong ganti deh selain cabe, harga cabe itu fluktuatif pak. Setelah 4 hari anda ga akan mampu menahan cabe anda lagi, anda mau dinginin terus, sambil nunggu harga naik, coba deh tungguin 5 bulan untuk 1 ton cabe, 5 bulan kemudian beratnya jadi berapa(kok jadi bahas cabe) :D. Anda pernah jadi petani?hasil tani ada ditangan Tuhan Pak. Anda pernah jadi petani tambak?ga ada yang tahu apakah ikan anda akan membesar normal, ga ada yang tahu berapa banyak nener yang jadi bandeng. Dan bank syariah mana yang mau memberi kredit bagi hasil untuk petani tambak kecil dikampung? Saya malah melihat forex lebih nyata dari tambak ikan, forex nunggunya bentar, ga usah serakah. Tambak nunggunya 3 bulan. Dan ga bisa cut loss, sekali loss ya sudah, cari utangan buat beli nener lagi :D..

    =================================================

    Genghis Khun:

    Salam kenal pak,
    Anda sepertinya belum memahami keseluruhan artikel di atas.
    1. Di sini kita tidak membicarakan JENIS BARANG yang diperjual belikan, namun MEKANISME jual beli.
    Ekspor impor memang memakai Valas tapi tidak dengan mekanisme seperti Forex, Karena di Forex, mata uang selama Floating position TIDAK BISA diambil. sedangkan mata uang sebelum Open dan sesudah Close adalah jenis mata uang yang sama.
    Btw, Bila menurut anda Forex adalah untuk Ekspor-import, bisa dijelaskan bagian mana, dalam Forex, yang untuk ekspor impor?

    2. Forex jangan dibandingin dgn SDSB, lebih tepat dibandingin dengan Judi sepak Bola atau Pacuan Kuda, dengan analisa detail kekuatan masing-masing pemain kita akan memenangkan perjudian.

    3. Bagaimana cara anda untuk menentukan sesuatu itu JUDI atau bukan JUDI? mari kita sharing di sini pak… :)

    Trims atas komentarnya

  42. andi on October 10, 2009 9:57 am

    1. Cuman ga sreg aja dengan contoh Bapak, soalnya suka tidak suka semua instrumen jual beli derivative :D. Saya hanya melihat komoditi pak.Pedagang kakao ditempat saya, menurutku sedikit gambling, sering rugi akibat kurs dan harga komoditi(ini semua ada di forex kan). so? mohon pencerahan. Fair aja deh, saham, bunga, valuta sudah bagian hidup kita. Saya dan mungkin kaum hawa dikeluarga Bapak beli emas untuk investasi walau ga pernah tau besok harganya berapa.
    2. Forex jual beli menurutku, taruhan pacuan kuda dan sepakbola bener bener judi :))
    3. Saya bukan ahli Pak, saya hanya melihat SDSB, Taruhan Bola, pacuan kuda JUDI
    4. Masalah paling menggelitik, bukan haram halal, tapi niche ini bagus, menarik pengunjung. Tanpa bermaksud menyerang, jika sesuatu itu haram, katakan haram pak, iklan dibawah harusnya haram,iklan investasi emas. Dan jujur aja, saya tersenyum sendiri. So, saya ga ingin berdebat.. Maaf pak dan makasih atas artikelnya. Salam.

    =================================================
    Genghis Khun:
    1. Mohon dijelaskan gak sreg-nya dimana dan saya dengan senang hati akan menjelaskannya..
    2. Menurut anda pedagang kakao gambling? mohon dijelaskan lebih detail?
    Sebab ‘merugi karena kurs’ tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menentukan JUDI atau BUKAN.

    Dalam perniagaan atau Investasi untung/ rugi itu BISA terjadi.
    Dalam JUDI untung/ rugi juga BISA terjadi.
    Tetapi keduanya berbeda dan saya, Alhamdulillah bisa menjelaskan beda keduanya dalam artikel di atas.

    3. Judi sepak Bola atau Pacuan Kuda, mereka bertransaksi untuk nilai yang belum diketahui.
    Forex juga demikian, bertransaksi untuk nilai yang belum diketahui.
    Ini membedakan dengan MONEY CHANGER, bertransaksi dengan nilai yang SUDAH diketahui.
    Jadi Walaupun sama-sama jual beli mata uang (Valas), mekanisme Forex itu Judi, tetapi Money Changer BUKAN JUDI.
    Semoga bisa dipahami :)

    4. Iklan yang tercantum di sini diluar tanggung jawab pemilik Blog (Genghis Khun). Sama seperti halnya pemilik Surat Kabar tidak akan digugat bila ternyata Iklannya mengandung penipuan.
    Tapi dari literatur mana investasi emas itu haram pak?

    Btw, anda belum menjawab pertanyaan saya sebelumnya;
    Mohon dijelaskan bagian mana, dalam Forex, yang untuk ekspor impor?

  43. andi on October 10, 2009 6:26 pm

    Jawab sekali lagi deh Pak. Saya tidak menyamakan ekspor impor dengan forex. Tetapi ekspor import terkena dampak kurs. Misalnya saya beli kopi di sini dalam harga rupiah. Kemungkinan kan rugi, karena kesepakatan dengan eksportir pakai kurs dolar. Dan siapa yang tahu,klo pada saat pengiriman dolar lagi turun(kenyataan kebanyakan rugi karena kurs). Kurang tepat ya, emang :)). Tuh kan, disamain dengan surat kabar. Ya ditolak to pak, masak sabili pasang iklan casino, jangan ngomong sabili ga bertanggung jawab. Klo jadi broker marketiva halal dong, kan salah yang ikutan judi. Untung rugi tanggung sendiri.
    Udah ya pak, ga habis habis. lagian aku bukan praktisi. Aku hanya seorang kuli, yang kerja diperusahaan yang hidup dari saham, menghasilkan produk untuk hitung bunga yang ‘haram’. Aku hidup dinegara, yang tergantung ma BEJ, tergantung ma kurs. Modal kerja orangtuaku dari pinjaman kupedes. Didalam darahku ‘haram’. Dan emang, aku ada hasil ‘diluar tanggung jawab’ :)

    =================================================
    Genghis Khun:
    Maaf, jawaban anda sepertinya tdak terarah, membingungkan saya dan dikhawatirkan diskusi menjadi ‘gak habis-habis’. Mohon maaf karena otak saya lebih kuli dan jauh di bawah anda. Mari kita fokus pada point2 yang belum anda jawab:

    1. Mohon dijelaskan BAGIAN MANA, dalam Forex, yang untuk ekspor impor?
    2. Pedagang kakao gambling? mohon dijelaskan lebih detail?
    Sebab ‘merugi karena kurs’ tidak bisa dijadikan tolok ukur untuk menentukan JUDI atau BUKAN.

    3. Iklan tentu saja difilter kayak sabili pak. Tapi tidak menutup kemungkinan banyak juga iklan ‘terselubung’ yang lolos dari filter. Lalu mohon dijelaskan investasi EMAS yang menurut anda haram?

    “Klo jadi broker marketiva halal dong, kan salah yang ikutan judi”

    Kalimat ini memiliki konsekuensi sangat serius pak. Tapi kita urus nanti saja, silahkan dijelaskan dulu 3 point di atas..
    Trims
    PS. Mohon njawabnya sesuai point2 biar saya ndak bingung.. :)

  44. ahmad on October 12, 2009 8:44 am

    ALUR JUAL BELI WAJAR
    Kesepakatan Harga => transaksi

    ALUR JUAL BELI TIDAK WAJAR/ JUDI
    Transaksi dulu => Harga menyusul kemudian

    lalu bagaimana dengan reksadana syariah pak..? mengenai reksadana syariah MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan,, fatwa tersebut dapat bapak lihat di sini

    http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=72

    mohon maaf jika pembahasan jadi membelok ke arah reksadana syariah.. tetapi menurut saya alur transaksi yang ada dalam reksadana syariah itu sama saja dengan forex..

    transaksi dulu (pasang jual/beli) => harga menyusul kemudian (tutup posisi beli/jual)..

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal pak Yaqub,
    Alur mereka tentu saja berbeda.

    Reksa dana Syariah
    1. Nilai (saham) -> transaksi (pasang jual/beli)
    Tidak ada transaksi untuk tutup posisi
    2. Bila mau tutup posisi: Nilai -> Transaksi
    Bila tidak tutup posisi: Bagi hasil

    Forex
    1. Nilai -> transaksi (pasang jual/beli)
    Transaksi untuk tutup posisi dengan nilai belum diketahui.
    2. Transaksi Tutup -> nilai -> kemungkinan SLIPPAGE -> nilai akhir

    Bila belum jelas, saya dengan senang hati akan menjelaskannya..
    Fatwa MUI tidak akan bertolak belakang, baik untuk reksa dana syariah maupun untuk Forex.

    Lalu bagaimana cara anda sendiri untuk mendeteksi JUDI atau BUKAN JUDI? mari kita sharing pak..
    Btw, trims atas komentarnya..

  45. ahmad on October 20, 2009 9:30 pm

    yang saya tau judi itu adalah suatu adu untung-untungan / gambling / spekulasi..

    berkaitan dengan pertanyaan yang saya tanyakan.. reksadana tidak terbatas pada saham saja.. valas, indeks, dan komoditas juga termasuk ke dalam reksadana.. demikian halnya pada reksadana syariah tinggal ditambah kata “syariah” di belakangnya, kecuali untuk komoditas syariah (mohon koreksi jika memang sudah ada)

    pada hakekatnya alur yang ada dalam reksadana (konvensional & syariah)adalah sama

    reksadana syariah (saham)
    1. Nilai (saham) -> transaksi (pasang beli)
    dalam saham kita tidak bisa menjual sebelum membeli, tidak seperti di valas & indeks
    2. Bila mau tutup posisi: transaksi (pasang jual)
    Bila tidak tutup posisi: Bagi hasil

    cat: dalam saham juga terdapat kemungkinan SLIPPAGE jika saham yang kita beli menjadi lebih rendah nilainya. (terlebih jika sahamnya anjlok drastis).

    reksadana syariah (indeks) –> yang ini sangat identik dengan forex
    1. Nilai -> transaksi (pasang jual/beli)
    Transaksi untuk tutup posisi dengan nilai yang belum diketahui.
    2. Transaksi Tutup -> nilai -> kemungkinan SLIPPAGE -> nilai akhir
    Dalam index tidak ada bagi hasil seperti saham

    seperti yang kita ketahui pemerintah juga mengeluarkan produk indeks syariah yaitu JII (Jakarta Islamic Index)

    sekian dulu tambahan dari saya semoga bermanfaat

    btw nice thread pak,, semoga ke depannya bapak dapat mengeluarkan thread2 berkualitas seperti ini..

    terimakasih =)

    =================================================

    Genghis Khun:

    1.

    “judi itu adalah suatu adu untung-untungan/ gambling/ spekulasi..”

    => betul pak. Tetapi untung-untungan/ spekulasi itu belum tentu JUDI, jadi penjelasan anda belum lengkap.
    Money Changer dan Forex, sama-sama jual beli mata uang asing dan bisa dipakai untuk untung-untungan.
    Tetapi Money Changer bukan Judi, sedangkan Forex adalah JUDI.

    2. Mengenai miripnya Forex dengan Reksadana, mari kita baca lagi bagian2 penting fatwa MUI:

    II. ..Dan disana (maksudnya: reksadana) terdapat banyak maslahat, ..dst.. Namun …juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, …dst..

    III. Kegiatan rekasadana …banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam, … Untuk itu perlu dibentuk Reksadana Syariah, …dst…

    IV.B.2.d. Tidak adanya unsur penipuan (Gahrar) Karena nilai saham jelas…dst..

    V.1. …sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian,..dst..

    VI. ..transaksi Reksadana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,

    Produk-produk …seperti Spot, Forward, Swap, Option …hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksadana Syariah.

    Dalam fatwa MUI tentang Jual Beli mata uang, transaksi Forward, Swap, Option adalah haram.

    Fatwa MUI tidak akan bertolak belakang.

    Jadi sebenarnya kesimpulannya sangat mudah; transaksi Reksadana dengan nilai jual yang belum jelas itu dilarang karena menjurus ke arah spekulasi dan perjudian.

    Bila dihubungkan dengan alur yang saya buat, yaitu kesepakatan lebih dulu -=> nilai menyusul, maka ini termasuk perjudian.

  46. kuliah forex on October 24, 2009 8:08 am

    saya ada artikel yang bisa membantah argumen Anda bahwa forex itu judi. Bukalah http://www.kuliahforex.com, baca bagian ‘Buat Pemula’ : Forex Bukan Judi . Thknks!

    kuliah forex

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal pak..
    Link tepatnya di http://kuliahforex.com/buatpemula/hikayatdesa.html:
    Contoh cerita Mat Petok dan Mat Bulbul itu nyata-nyata Judi pak.
    Dalam Pinjam meminjam secara WAJAR, Mat Petok akan tetap membayar 1 sapi= 100 ayam, atau nilai yang telah disepakati terlebih dahulu.
    Tetapi karena mereka bersepakat untuk ‘pembayaran dengan nilai yang belum diketahui’ maka mereka telah terjebak ke Judi (transaksi Forward, bukan Spot). Akhirnya salah satu pasti dirugikan.
    Kasihan banget tuh Mat Bulbul kalo harga sapi ternyata anjlok 1 sapi= 50 ayam. Bisa gila dia…
    sedangkan Mat Cerdik telah melakukan niaga pada umumnya, “Beli ketika harganya rendah lalu jual kembali ketika harganya naik !”
    Ketika harga turun dia tidak akan menjualnya.
    Proses jual belinya juga tetap diawali oleh kesepakatan nilai/ harga lebih dulu.
    Btw, sayang untuk artikel Hikayat tersebut tidak disediakan kolom komentar pak :)

    Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
    Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
    Money Changer dan Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
    Ada perbedaan mencolok:
    - Money Changer BUKAN Judi
    - Forex Online = Judi

    Dan masih banyak yang perlu disorot dalam Forex Online. Paling aman ya Money Changer.

  47. kuliah forex on October 25, 2009 7:08 pm

    Saya TIDAK SETUJU pendapat Anda! Tapi walaupun demikian, saya tetap menghargai :) Kenapa tidak saya cantumin, karena terlalu panjang , saya pikir.. jika Anda bersedia tolong dimuat saja artikel ini ke blog Anda, saya izinkan di-copy. Untuk menambah wacana kita.

    Dan sekarang saya jelaskan argumen saya.. Pertama, hikayat di atas adalah pinjam-meminjam. Memang ini benar, tetapi mungkin Anda kurang menyimak bahwa mereka telah sepakat untuk melakukan pinjam meminjam atas barang sapi. Jadi esensinya adalah sapi. Sapi itulah yang dijadikan patokan.

    Okelah, sekarang kita modif sedikit ceritanya…

    Andaikata si Mat Bulbul pelit sekali, dia kelak TIDAK mau dibayar apapun kecuali dengan seekor sapi! “Pokoknya SAPI ! Lu minjem sapi ya harus ngembaliin sapi! ” demikian tegas Mat Bulbul pada Mat Petok. Tetapi di sini, Mat Bulbul memberi sedikit kelonggaran, Mat Petok boleh melunasi pinjamannya kapan saja… nggak harus akhir tahun, dia boleh melunasi 2 tahun lagi, 5 tahun lagi, (anggaplah selama mungkin Mat Petok boleh meminjam) Jadi, ok, anggap saja kontrak ini tidak terikat waktu.

    Apa artinya? Artinya, pertama: peduli setan Mat Bulbul (dan juga Mat Petok) berapa kurs sapi terhadap ayam sekarang. Mat Bulbul meminjami sapi dan harus mendapat sapi lagi. Peduli setan dengan pergerakan harga kurs, kenapa mereka harus sepakat segala terhadap harga? Anggaplah mereka tidak membahas sepatah kata pun untuk masalah kurs sapi/ayam, OK? Pokoknya minjem sapi harus balik sapi. TITIK!

    Kedua, di sinilah masalahnya.. karena harus mengmbalikan dalam bentuk sapi, maka mau tidak mau si Mat Petok juga harus memiliki sapi untuk melunasi . Lha, bagaimana mungkin? Lha wong dia peternak ayam? Dan di jaman dulu nggak banyak orang yang memiliki sapi. Dan parahnya lagi (tolong diingat) DI JAMAN ITU BELUM ADA UANG! Jadi orang masih melakukan transaksi secara tukar menukar (barter).

    Ketiga, Mat Petok bebas waktu! Dia boleh me-likuidasi hutangnya kapan saja. Tidak perlu akhir tahun ini, boleh 5 tahun lagi, 10 tahun lagi pokoknya terserahlah.

    Tapi beruntunglah Mat Petok, karena (ceritanya) jaman dulu sudah ada “money changer primitif” maka pergilah Mat Petok ke money changer itu untuk menukar ayam-ayamnya dengan sapi. Mat Petok pergi ke gudang, mengambil 100 ekor ayamnya untuk ditukar dengan sapi di money changer (karena seingat dia kurs sapi ke ayam masih 100).

    Sesampainya di money changer, Mat Petok menyerahkan 100 ekor ayam ke kasir, tetapi ternyata kasir money changer malah menolak:
    “Maaf Pak! Harganya kurang, Ayamnya kurang 10 ekor lagi !” kata si kasir
    “Lho, kenapa?” tanya Mat Petok heran.
    “Apa Bapak belum tahu? Sekarang ada wabah antraks, banyak sapi yang mati, jadi kursnya naik terhadap ayam. Kurs sapi ke ayam sekarang 110!” jelas si kasir.

    Apa yang harus dilakukan Mat Petok? Ada dua alternatif: Pertama, dia bisa menunggu sampai besok lusa, seminggu lagi, tahun depan, pokoknya nanti.. sampai harga sapi ke ayam turun kembali ke 100 ekor, syukur-syukur kurang dari 100 biar untung. Kedua, Mat Petok melunasi sekarang juga dan beresiko rugi, karena harus menambah 10 ekor.

    Tapi karena jaman dulu moral orang masih baik dan tidak suka menunda-nunda, maka Mat Petok pun memutuskan melunasi hutangnya sekarang. Maka merugilah si Mat Petok, dia telah menganggarkan 100 ekor ayam untuk membayar hutang, tapi kenapa sekarang harganya naik? Maka mau tidak mau dia mengambil 10 ekor ayam lagi dari rumahnya, dan barulah si Money changer mengabulkan permintaan mat Petok menukar ayam-ayamnya dengan sapi, 110 ayam ditukar dengan 1 ekor sapi (sekali lagi, abaikanlah spread komisi yang diambil money changer). Barulah dengan seekor sapi itu Mat Petok ke rumah Mat Bulbul untuk melunasi hutangnya. Seekor sapi dibayar seekor sapi. TIDAK ADA RIBA (jaman dulu profesi rentenir belum dikenal).

    Demikianlah cerita saya. Happy Ending, deh (setidaknya untuk Mat Bulbul).

    Demikian, Anda lihat? Cerita di atas sebenarnya sama saja dengan cerita yang saya buat sebelumnya. Analoginya pun sama, hanya saja… versinya saya ubah sedikit. Nah sekarang saya tanya pada Anda: Di manakah sisi judi-nya ?

    Kata siapa mereka tidak sepakat untuk ‘pembayaran dengan nilai yang belum diketahui’ ? Justru mereka telah SANGAT SEPAKAT! Mereka telah sepakat terhadap satu ekor sapi. Hutang seekor sapi dikembalikan seekor sapi! Kalau lebih itu rentenir dan Bank namanya. Kontraknya telah jelas, underlying asset-nya telah jelas: seekor sapi! Perkara sapi itu mau dihargai terhadap 100 ayam kek, 10 ekor babi kek, atau 1500 ikan tongkol kek, itu beda soal. Paham?

    Sepertinya Anda belum mengerti betul perbedaan transaksi spot dengan forward. Jelas-jelas transaksi di atas adalah spot, karena seperti yang Anda bilang: ‘pembayaran dengan nilai yang belum diketahui’ itu artinya spot, nilainya ter-FOKUS pada saat ini, detik ini. TIDAK tahu di masa depan, hari ini kursnya 100ekor ya bayarnya 100 ekor, besok 110 ekor ya bayarnya 110 ekor, lusa 500 ya 500.

    Kalau seandainya forward, maka mereka justru telah menentukan harga masa depan di awal. Misalnya akhir tahun kursnya 120 ekor/sapi, atau dua tahun lagi 300 ekor/sapi. Resiko kurs terjadi manakala ternyata harga sebenarnya pada saat (nanti) itu lebih rendah atau lebih tinggi dari harga yang disepakati. Itu baru namanya forward.

    Anda lihat? Anda justru membantah jawaban Anda sendiri…

    Dan buat saya, adalah hal yang justru SANGAT TIDAK WAJAR jika Mat Petok tetap membayar 100 ekor ayam. Kenapa? Karena itu berarti si Money Changer menerima pembelian seekor sapi dengan 100 ekor ayam. Bodoh betul si kasir itu! Informasinya betul-betul nggak up-to-date. Apakah dia nggak tahu bahwa harga sapi/ayam sekarang adalah 110 ekor?

    - Anda kasihan sama Mat Bulbul ? Kenapa kasihan? Itulah resiko bisnis. Pahamkah Anda dengan proses terbentuknya harga barang ? Tahukah anda bahwa harga itu ditentukan oleh supply and demand? Mungkin saja waktu itu jumlah sapi demikian banyaknya, katakanlah, ditemukan teknologi kloning sapi sehingga memungkinkan perkembangbiakan sapi secara cepat dan massal. Wajar harganya turun. Lagipula sama saja, meminjamkan atau tidak pun, harganya tetap turun, bukan?

    Nggak semua orang jadi gila kok karena masalah currency risk. Tahukah Anda ada sebuah negara kepulauan di kathulistiwa yang ketika krisis moneter tahun 1997,tertimpa bencana besar kesulitan membayar utang, gara2 nilai mata uangnya anjlok lebih dari 800 % ? Tetapi Alhamdulillah masih selamat.. Nggak semua penduduk bangsa itu jadi gila.

    Dan terakhir, Anda bilang: ‘sedangkan Mat Cerdik telah melakukan niaga pada umumnya, “Beli ketika harganya rendah lalu jual kembali ketika harganya naik !”Ketika harga turun dia tidak akan menjualnya.‘ sadarkah, dengan bilang begini sebenarnya Anda telah MEMBENARKAN SENDIRI bahwa forex itu bisnis bukan judi. Justru mekanisme inilah yang dilakukan trading forex sekarang.

    Saya pun ketika merugi dalam forex karena berlawanan posisi, belum tentu saya rugi… asalkan saya belum meng-eksekusi (melikuidasi / menutup posisi saya). Seandainya saya Mat Cerdik, andaikata harga sapi malah turun jadi 90 ekor ayam, maka saya biarkan saja, tidak akan saya likuidasi posisi saya (menjual kembali sapi saya). Saya akan menunggu.. suatu hari yang cerah nanti harga sapi pasti naik.

    Sekarang, okelah saya mengalah saja pada Anda,… sekarang katakanlah saya ke money changer.. saya lihat hari ini kurs dolar/rupiah seharga Rp 9.000. maka saya menukar rupiah saya dengan dolar atau dengan kata lain, saya menjual rupiah saya dan membeli dolar AS. Kemudian tiga bulan lagi, ketika harganya Rp 12.000. saya tukar dolar saya lagi dengan rupiah, maka saya untung Rp. 3000 per dolarnya. Anda tahu, yang saya lakukan ini adalah sama seperti yang dilakukan Mat Cerdik: INILAH FOREX TRADING !

    Dan sekarang saya tanya, menurut Anda: Apakah ini JUDI ? Kalau Anda jawab: iya, wah.. berarti logika Anda kacau sekali….

    Thanks!

    p.s.:tolong perdebatan kita ini di-muat juga yah ke blog Anda.Saya izinkan meng-copy.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Terima kasih atas penjelasannya..
    Saya memahami maksud anda pak/ bu, dan semoga anda juga bisa memahami penjelasan saya di bawah ini :)

    Tentang permintaan anda untuk memuat artikel tersebut, maaf, saya sendiri sudah punya artikel mirip forex, juga tentang Sapi. silahkan baca di :
    http://genghiskhun.com/seri-belajar-forex-niaga-modern-ataukah-judi

    A.

    “…dia (Mat Petok.red) memohon Mat Bulbul agar diperbolehkan membayar pinjamannya dengan ayam. Mat Bulbul menyetujui, tetapi dengan syarat, harga ayam itu harus sesuai dengan harga sapi di saat Mat Petok melunasi pinjamannya, atau dengan kata lain, pinjaman Mat Petok harus dikonversikan ke harga sapi atau berdasarkan harga sapi. …Mat Petok harus membayar ayam … ”

    Penjelasan gambar di http://img514.imageshack.us/i/cerita1.jpg/ tertulis:

    “Baiklah. Kau boleh meminjam sapiku. TIDAK ADA BUNGA. Kau boleh membayarnya dengan ayam kelak, tetapi harus berdasarkan kurs sapi.”- kata Mat Bulbul.

    kontradiksi dengan penjelasan anda:

    “Mat Bulbul meminjami sapi dan harus mendapat sapi lagi. ….Pokoknya minjem sapi harus balik sapi. TITIK! ”

    Dua kasus sangat berbeda jauh,
    yang pertama bisa jadi Mat Bulbul RUGI besar, hanya mendapat 50 ayam bila kurs 1 sapi= 50 ayam!
    Tetapi yang kedua, berapapun kurs tetap dikembalikan 1 sapi. Tidak ada yang dirugikan.

    Yang pertama, yaitu artikel tersebut di http://kuliahforex.com/buatpemula/hikayatdesa.html itu JUDI. Tapi penjelasan (modif) anda di komentar di atas BUKAN JUDI; pinjaman BIASA dan WAJAR.

    Jadi yang diberikan oleh Mat Petok kepada Mat Bulbul itu Ayam atau Sapi?

    B.

    “yang dilakukan Mat Cerdik: INILAH FOREX TRADING !”


    Maaf saya TIDAK SEPAKAT.
    Yang di lakukan Mat Cerdik adalah Niaga Biasa. Alasannya;
    - Jual beli Pertama (Jual Ayam) tidak terkait dengan jual beli kedua (jual sapi), proses tersebut TERPISAH
    - Tidak ada Floating Position, sehingga tidak ada Margin Call (juga Swap/ interest).
    - Jual beli kedua TIDAK HARUS terjadi.
    - Bila ada SLIPPAGE, Jual beli bisa BATAL.

    Bila Mat Cerdik memakai mekanisme FOREX sbb:
    - Pada Jual beli Pertama (Jual Ayam) diHARUSkan untuk jual beli kedua (jual sapi) dengan harga yang akan datang (HAR).
    - Floating Position dengan resiko Margin Call (juga Swap/ interest)
    - Jual Beli kedua HARUS dilakukan.
    - Bila ada SLIPPAGE, jual beli TIDAK BISA BATAL !

    (Agar lebih jelas mekanisme Forex ini silahkan baca artikel saya di: http://genghiskhun.com/seri-belajar-forex-niaga-modern-ataukah-judi)
    Kasus kedua ini, sangat rentan PERJUDIAN bahkan PENIPUAN, penipuan slippage yang diklaim karena pengaruh pasar.

    Jadi, seperti sudah saya sebut di awal:
    Money Changer lebih aman dan bukan Judi.
    Forex itu Judi.

    Btw, anda belum menjelaskan:
    - Bilamana Pinjam meminjam yang dilakukan oleh Mat Petok-Mat Bulbul berubah menjadi Judi? Dan
    - Bilamana Jual Beli yang dilakukan oleh Mat Cerdik berubah menjadi Judi?

    Trims

  48. ampar on December 27, 2009 1:13 am

    Bagus nih diskusinya pa Khun, kalo broker yang katanya ada islamic account itu apa sama mekanismenya dengan money changer? tks infonya

    =================================================
    Genghis Khun:
    Maaf, belum tahu jadi belum mempelajari..

  49. ahmad on January 11, 2010 9:39 pm

    “judi adalah spekulasi, spekulasi belum tentu judi”.

    masalah bisnis dalam sektor keuangan (forex, saham, obligasi, dsb) itu judi atau bukan tidak akan ada habis2nya, karena mereka itu sendiri masuk ke dalam zona abu2 (hidup tidak selalu hitam putih kan).

    setiap kali memasang posisi berarti orang tersebut berspekulasi. memang dalam bisnis lain juga terdapat unsur spekulasi, tetapi yang membedakannya dengan judi adalah tingkat daripada spekulasi itu sendiri. semakin tinggi tingkat spekulasi semakin mendekati judi.

    yang menentukan tinggi rendahnya tingkat spekulasi adalah “ketidakpastian”. forex memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi. banyak faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpastian tersebut.

    letak sisi judinya pasti teman2 sudah dapat menyimpulkan sendiri. teman-teman akan dipaksa “menjudi” disaat membuka posisi. teknikal analisis dan fundamental analasis bukanlah “penentu harga pasar” melainkan “cerminan harga pasar”. pasti sering ditemui disaat harga sudah overbought yang secara teori turun tetapi malah naik terus dan sebaliknya.

    sisi bukan judinya dapat dilihat dari tindakan hedging (lindung nilai, tindakan untuk menghindari atau meminimalisir kerugian). contohnya tindakan bank-bank yang dimiliki suatu pemerintahan untuk menjaga kurs agar tetap stabil. ketidakstabilan kurs akan merugikan eksportir/importir, kurs yang turun terlalu tajam akan merugikan eksportir, kurs naik terlalu tajam akan merugikan importir. jika BI mengintervensi rupiah demi kepentingan rakyatnya apakah BI berjudi?? TIDAK.

    tetapi bukan berarti saya mengatakan bermain forex untuk mencari keuntungan adalah judi, untuk hedging adalah bukan judi. sekali lagi SEMUANYA ADALAH ABU2.

    jadi kesimpulannya:
    1) alur adalah suatu mekanisme, mekanisme yang timbul dari ketidakpastian;
    2) FOREX BELUM TENTU JUDI. tergantung dari sudut mana anda memandangnya.

    =================================================
    Genghis Khun:
    1) alur adalah suatu mekanisme, mekanisme yang timbul dari ketidakpastian;

    =>
    Kesimpulan ini tidak masuk akal, karena Forex dan Money Changer sama-sama pertukaran mata uang asing tetapi mekanismenya BERBEDA.

    2) FOREX BELUM TENTU JUDI. tergantung dari sudut mana anda memandangnya.

    =>
    Forex tetap JUDI karena terpenuhi syarat sah jual beli dengan ALUR tidak wajar, walaupun memakai TP (Take Profit) dan SL (STOP LOSS).
    MONEY CHANGER BELUM TENTU JUDI, tergantung dari sudut mana anda memandangnya.
    Hedging yang dilakukan oleh Bank-bank, apakah syarat jual beli terpenuhi? ada penjual, pembeli dan barang yang diperjualbelikan.
    Bila ALUR jual beli wajar itu bukan judi. Tapi bila ALUR tidak wajar itu JUDI.

    Btw, lalu bagaimana prinsip anda untuk menentukan JUDI atau BUKAN?
    SDSB, dadu, judi pacuan kuda adalah judi dilihat dari sudut pandang manapun.

  50. ampar on January 13, 2010 11:32 pm

    Forex dengan mekanisme yang ada sekarang bisa dikategorikan judi, kalau mekanismenya diubah seperti yang terjadi pada transaksi saham di BEI itu tidak judi.

    Pada transaksi saham mekanismenya adalah:
    kita open buy => tunggu antrian => close,

    sampai disini si pembeli saham memiliki saham dan dapat dijual kembali sesuai kehendak pemilik saham, tidak ada “keharusan” untuk jual. Juga tidak dikenakan bunga/biaya overnight.
    Tidak bisa short selling karena penjual tidak dapat menjual saham yang belum dimiliki jadi transaksinya satu arah.

    Open Buy => close, than open sell => close

    Pertanyaan selanjutnya adalah adakah broker yang menyediakan transaksi seperti pada saham?

  51. purwo on January 21, 2010 10:30 pm

    kajinya dalam tapi iklannya bejibun. sampai pusing saya memilah mana yang artikel dan mana yang iklan wakaka :-D

    kang, untuk investasi kebun emas gmn pendapat anda? saat ini kan lagi marak.

    banyak jg sih yg kasih komentar, silakan mampir ke blog saya ya di http://purwo.com/kebun-emas

  52. sugeng arif saputra on January 25, 2010 11:57 am

    wow..keren atas mpek bawah saya baca semua..komentar yang ditulis berbulan-bulan saya baca cuma 1jam..heheh

    assalamualaikum wrwb
    pertanyaan saya simple pak..!
    mekanisme bapak menunjukkan bahwa forex adalah judi sedangkan,
    judi=haram berarti forex=haram hukumnya menurut bapak loh y…
    kalau beg beg begitu…pendapat MUI salah menurut bapak, yang telah membolehkan meskipun dengan syarat2 yang dicantumkan oleh MUI..
    padahal sabda nabi MUHAMAD SAW menyebutkan bahwa haram dan halal itu sudah jelas..
    mohon bimbingannya..

    =================================================
    Genghis Khun:
    Pertanyaan cerdas pak, anda benar bahwa judi= haram.
    Mari kita baca lagi fatwa MUI “yang telah membolehkan meskipun dengan syarat2″

    Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.Tidak untuk SPEKULASI (untung-untungan).
    b…
    c….
    d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
    fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang

    Dalam Forex, mata uang asing yang kita beli tidak bisa dipakai/ gunakan (floating position), sehingga harus dijual lagi ke mata uang asli. artinya, tidak ada fungsi lain selain UNTUNG-UNTUNGAN.

    Kedua, posisi CLOSE pada Forex TIDAK memenuhi syarat bagian d. (…nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi).
    Kurs waktu Close ditentukan SESUDAH Transaksi, bahkan bisa terjadi SLIPPAGE !

    Bukti ini menunjukkan bahwa Forex hanya untuk UNTUNG-UNTUNGAN dan transaksi Close memakai kurs tidak saat transaksi, tapi SESUDAHNYA.

    Fatwa MUI tidak salah dan sejalan dengan artikel ini. Mungkin anda punya pendapat lain? silahkan..

  53. sugeng arif saputra on January 29, 2010 9:50 pm

    berarti anda harus merubah fatwa itu pak..seperti ini:

    Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang/forex tidak boleh.karena sebagai berikut:
    a.hanya untuk SPEKULASI (untung-untungan).
    b…
    c….
    d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. <=== pernyataan ini yang masih saya bingung kan dari komentar bapak {”Kedua, posisi CLOSE pada Forex TIDAK memenuhi syarat bagian d. (…nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi).Kurs waktu Close ditentukan SESUDAH Transaksi, bahkan bisa terjadi SLIPPAGE !”}.(berarti transaksi seperti ini tidak wajar menurut bapak dan kok bisa tidak wajar)

    he3x maaf kalau saya salah menyimpulkan dan mencoba menebak-nebak maksud bapak..tapi bukankah kita sedang berdiskusi..ya kan pak gengis kun ^_^!

    =================================================
    Genghis Khun:
    1. Fatwa tersebut sudah benar, bijaksana dan tidak perlu dirubah pak, karena:
    - Transaksi Jual beli mata uang diperlukan dalam hubungan antar negara.
    - Transaksi Jual beli mata uang tidak hanya melalui Forex, banyak macamnya misalnya money Changer.
    - Transaksi Jual beli Mata uang tidak selalu untuk spekulasi.

    Nah, anda terjun ke Forex untuk apa pak? ekspor impor-kah?

    2. Tentang “Nilai Tukar yang berlaku SAAT transaksi”.
    Saya beri contoh kasus mudah;
    pak Sugeng Arif Saputra hendak membeli cabe ke Genghis Khun. Tentunya pak Saputra bertanya dulu harganya, sesudah menyepakatinya akan dilakukan transaksi.

    Misal harga Rp. 10.000/ kg, bila pak Saputra setuju maka akan dibeli.
    => ini artinya nilai (harga) diketahui SAAT transaksi.

    Tapi bila Jual beli Cabe ini dilakukan dengan mekanisme CLOSE pada Forex, sbb:

    Pak Saputra tahu bahwa harga cabe pasaran Rp. 10000/ kg. Lalu melakukan transaksi TANPA kesepakatan harga dengan Genghis Khun. Transaksi ini berbahaya, karena bisa jadi Genghis Khun mengklaim harga sudah naik Rp. 15.000/ kg.

    => Ini artinya nilai (harga) diketahui SESUDAH transaksi, alias JUDI.

    Pesan saya, kalaupun tahu harga Rp. 10.000/ Kg, mbok ya dipastikan dulu, harganya di “lock” gitu, biar gak dinaik turunkan seenaknya oleh Genghis Khun.
    Dalam Forex; nilai kurs posisi OPEN di “lock”, tapi pada CLOSE tidak di “Lock”, celah agar kurs masih bisa ‘dimainkan”…

    Bila masih belum mengerti, saya dengan senang hati akan menjelaskannya lebih lanjut.. :)

  54. Jamaludine on February 3, 2010 11:04 pm

    Assalamu alaikum. Wr.Wb
    mendengar perdebatan ini saya jadi tertarik menyimaknya dengan tujuan ada kesimpulan yang merupakan kesepakatan dari semua partisipan tentang hukum forex itu sendiri. sebagai orang awan yang masih sangat terbatas pengetahuanya saya cuma mau tanya nich. Ketika kita bertransaksi jual beli valuta asing atau forex,sebenarnya adakah orang yang dirugikan ketika kita mendpatkan keuntungan, dan ketika kita rugi adakah orang atau pihak yang diuntungkan dari akibat kerugian kita?kalau ada siapkah mereka(selaian broker yang memang selalu untung dengan komisi)? mudah-mudahan jawabanya bisa memberikan sedikit gambaran mengenai hukum forex. dalam islam suatu akad jual beli atau usaha/bisnis apapun jika dapat merugikan salah satu pihak maka itu dilarang.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Wa alaikum salam wr. wb.
    Salam kenal pak Jamaludin
    Pertanyaan cerdas pak,
    Memang ditinjau dari semua sisi, Forex amat sangat meragukan.
    - Pembahasan Forex dari sisi Pihak yang dirugikan silahkan baca di:
    http://priyadi.net/archives/2006/07/15/masih-tentang-maxgain-dan-penipuan-forex-lainnya/

    -Pembahasan Forex dari sisi LEVERAGE baca di:
    http://www.zaharuddin.net/content/view/655/100/

    - Pembahasan Forex dari sisi TUJUAN JUAL BELI/ Untung-untungan, baca di:
    Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)

    Masih banyak yang perlu disorot dalam Forex, termasuk:
    - Margin Trading
    - Bunga Harian
    - Kemungkinan Slippage, hmm..jual beli yang aneh…

    Di artikel ini hanya menyoroti sisi ALUR saja, yang ternyata TIDAK WAJAR alias JUDI. Anda bisa membaca artikel saya selanjutnya:
    http://genghiskhun.com/seri-belajar-forex-niaga-modern-ataukah-judi
    Trims

  55. ahmad on February 10, 2010 8:12 pm

    Memangnya sebelum dunia ini mengenal yang namanya internet para spekulan pasar uang tersebut berdagang di mana??

    Online trading baru mulai dikenal sejak tahun 1990 an. Sedangkan yang namanya pasar uang sudah dikenal sejak zaman nabi2 Israel bahkan mungkin lebih jauh lagi. Apakah sewaktu zaman nabi2 Israel belum ada spekulan pasar uang?? Saudara dapat menjawabnya sendiri.

    Trading di money changer dengan trading di internet itu pada prinsipnya SAMA SAJA. Beli murah jual mahal dan sebaliknya. Sebelum trading online dikenal para spekulan MEMANFAATKAN MONEY CHANGER DAN/ATAU SEJENISNYA untuk melancarkan aksi untung2an mereka. Jadi kesimpulannya pendapat saudara terlalu dipaksakan.

    Hedging itu tujuannya bukan untuk mengambil keuntungan. Tetapi untuk lindung nilai. Sedangkan judi itu untuk mengambil keuntungan iya to??

    Ambil contoh Bank of China (BoC) yang melakukan Hedging kurs Yuan agar tetap stabil, BoC tidak akan mendapatkan keuntungan dari Hedging tersebut karena Yuan tetap stabil (Spekulan mengambil untung dari ketidakstabilan kurs mata uang). Bahkan harus mengeluarkan bermilyar Yuan untuk melakukan Hedging. akan tetapi keuntungan yang didapat adalah misalnya kestabilan ekonomi, harga barang ekspor buatan Cina yang sangat murah, dan sebagainya. Jadi apakah yang dilakukan Pemerintahan China adalah JUDI??

    Hedging adalah salah satu sisi BUKAN JUDINYA FOREX

    =================================================
    Genghis Khun:
    1. Spekulan, pejudi dan pekerja maksiat lainnya memang sudah ada sejak jaman dulu kala pak.

    2. Pendapat bahwa Forex itu sama dengan money changer itu malah sangat DIPAKSAKAN pak.
    - Hasil penukaran mata uang asing di FOREX TIDAK BISA dipakai.
    - Di Money Changer tidak ada FLOATING POSITION.
    - Di Money changer OPEN dan CLOSE terpisah. Di Forex; OPEN HARUS DISERTAI CLOSE.
    - Di Money Changer tidak ada SLIPPAGE.
    Perbedaan mencolok.

    2. Tentang SPEKULAN: spt jawaban saya sebelumnya; spekulasi itu belum tentu JUDI, tapi Judi itu PASTI spekulasi. Penjelasan anda ttg Judi saat itu belum lengkap. Bagaimana PRINSIP anda menentukan sesuatu itu judi atau bukan pak?

    3. Penentuan sisi JUDI dalam Forex bukan dari Hedging pak. Tapi dari mekanisme OPEN-CLOSE yang tidak wajar; penentuan nilai dilakukan belakangan sehingga memungkinkan terjadinya SLIPPAGE.
    Sedangkan masalah Hedging sendiri silahkan mengacu pada fatwa MUI.

  56. ahmad on February 14, 2010 7:58 pm

    saya tidak pernah mengatakan bahwa forex itu money changer.. yang saya katakan adalah money changer salah satu wadah untuk bertrading forex,, begitu juga dengan internet..

    setiap orang dapat saja berjudi melalui money changer seperti yang dilakukan oleh para penjudi zaman baheula..

    prinsip judi
    1) adu untung2an belaka
    2) memungkinkan orang tanpa bekerja keras mendapatkan kekayaan yang besar
    3) menimbulkan sifat tamak

    yang nomor 3 coba saja dirasakan sendiri, pasti hal itu muncul di dalam diri setiap penjudi..

    selebihnya saya setuju mengenai mekanisme alur yang bapak jabarkan..

    mengenai forex trading dengan niat mencari keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan saya sependapat bahwa itu JUDI

    =================================================
    Genghis Khun:
    Dalam Forex online, mata uang asing hasil pertukaran TIDAK BISA dipakai, artinya aktifitas FOREX Online hanya untuk mendapatkan SELISIH NILAI/ UNTUNG-UNTUNGAN.
    Metode hedging yg digunakan dalam Forex online pun juga hanya untuk mendapatkan selisih nilai/ keuntungan.
    Atau mungkin ada tujuan lainkah?

  57. om jack on February 25, 2010 3:24 am

    salam kenal mas, ada beberapa pertanyaan yg mau sy tanyakan pd mas. kebetulan sy juga dari Undip tp anak teknik. sy kenal forex sudah sekitar 4 tahun. dari penjelasan di atas memang menarik dan saya akan terus kejar untuk cari apakah benar forex itu haram. mungkin sy akan contohkan pake permisalan harga.
    langsung aja dah………..

    ini sy copas dari tulisannya mas Gengis sendiri
    ALUR JUAL BELI WAJAR: Harga disepakati -> lalu transaksi
    ALUR JUAL BELI JUDI: Transaksi dulu -> Harga yang disepakati menyusul

    katakan begini mas misal pasangan mata uang GBP/USD hari kamis tgl 25 Februari 2010 jam 7 pagi menunjukkan harga 1.5000 (artinya 1 GBP = 1,5 USD). GBP itu poundsterling. kemudian kira2 jam 14 siang sy melakukan jual beli (dalam forex) dengan ketentuan :

    open = saat harga 1.5000 (harga saat itu)
    sebelum melakukan transaksi ini kira2 selama 1 jam sebelumnya sy juga sudah melakukan analisis permalan /forecasting) dari data2 yang sifatnya numerik ataupun fundamental bahwa mata uang poundsterling ini akan menguat hingga 30 poin menjadi 1.530. sehingga pada saat yang bersamaan itu pada jam 14 sy melakukan 1 kali transaksi (order) open buy GBP/USD di harga 1.5000 dengan TP atau take profit/close di harga 1.530 serta stoploss di 1.485 (jd loss 15 poin). Semua posisi ini sy tentukan secara bersamaan dan berurutan, kemudian setelah semua yakin sy klik setuju thd semua transaksi sy. dalam kasus seperti ini apakah masih bisa dibilang bahwa transaksi (order) yg sy lakukan ini merupakan

    ALUR JUAL BELI WAJAR: Harga disepakati -> lalu transaksi. (karena sy sudah menentukan harga open dan close secara bersamaan di awalan baru kemudian melakukan transaksi.

    atau masih tetap sy termasuk ke dalam ALUR JUAL BELI JUDI: Transaksi dulu -> Harga yang disepakati menyusul

    mohon jawabannya mas, mungkin jawaban mas bisa memberikan informasi bagi sy pribadi.

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal juga pak Bayu,

    Open = harga 1.5000 (harga saat itu)
    Close= TP = 1.530
    SL= 1.485 (jd loss 15 poin)

    ALUR contoh anda:
    Penentuan 2 nilai SL dan TP => Lalu Transaksi => 1 nilai akhirnya muncul

    Terlihat nilai yang disepakati tetap muncul SESUDAH transaksi. Ini Judi yang pertama.
    Ini bisa disamakan dengan, misalnya, JUDI dalam SEPAK BOLA:
    setelah diANALISIS dengan CERMAT bahwa masing2 kesebelasan sama-sama kuat, maka:

    Kesebelasan A dan B diisi duit taruhan => Transaksi => 1 nilai akhir muncul

  58. om jack on February 26, 2010 6:29 am

    terima kasih mas atas jawabannya cuman sy masih bingung maksud dari 2 SL karena yang sy tulis SL cuman 1 saja yaitu di 1.485. terus yang 1 nilai yang akhirnya muncul itu bukankah sy sudah tentukan harga di awal semua sebelum transaksi. atau apakah yang dimaksud 1 nilai itu adalah target/TP (take profit).

    mohon konfirmasi mas. tulung jgn dipanggil pak mas, soalnya umur blm tua :D

    =================================================
    Genghis Khun:
    oiya maaf Mas Bayu,
    kalimat tersebut seharusnya;
    Penentuan 2 nilai: yaitu SL dan TP => Lalu Transaksi => 1 nilai akhirnya muncul (SL saja atau TP saja)

    Benar bahwa 2 nilai sudah ditentukan, tapi hasil akhir HANYA 1 nilai yang muncul (1 pemenang).
    Mirip dengan kasus Judi sepak bola yg saya gambarkan kemarin:

    Setelah diANALISIS dengan CERMAT bahwa masing2 kesebelasan sama-sama kuat, maka demi MEMINIMALISIR KERUGIAN, maka 2 kesebelasan akan diisi uang taruhan:

    Penentuan 2 kesebelasan (A dan B)=> Transaksi => 1 kesebelasan pemenang muncul (A atau B)

    Penentuan SL dan TP, (atau 2 kesebelasan) SEBELUM transaksi itu belumlah hasil akhir.
    Anda TIDAK BISA MEMPEROLEH keduanya, pasti hanya akan muncul SATU PEMENANG; SL saja atau TP saja.

    Kalau ada yg belum dimengerti saya dengan senang hati akan menjelaskannya..

  59. om jack on February 26, 2010 3:23 pm

    oo jadi unsur yang menjadikannya judi itu dari adanya SL dan TP itu sehingga ada istilah mengundi begitu kan maksut mas Gengis. penjelasan ini bisa sy terima, tp untuk lebih meyakinkan ada beberapa pertanyaan lg mas, kali ini ttg money changer. sy copas dari pernyataan mas lagi
    - Di Money changer OPEN dan CLOSE terpisah.
    - Di Money Changer tidak ada SLIPPAGE.
    bukankah money changer itu tempat untuk penukaran uang saja jadi misal uang USD ditukar rupiah atau USD ditukar GBP poundsterling. jadi istilahnya bukannya cuman 2 yaitu jual dan beli lantas kok bisa ada open dan close berarti hampir mirip forex donk kalo kyk gt.

    Contoh kasus lagi mas.
    misal harga GBP hari ini yaitu Rp 15000 per 1 pound. sy kemudian datang ke money changer dan beli sebanyak 100 pound otomatis sy akan keluar duit (modal) sebanyak Rp 1.500.000.

    kondisi 1 : pada hari esoknya ternyata nilai pound naik menjadi Rp 20000/poundsterling sehingga nilai uang poundsterling yang sy miliki naik sebanyak 5000 rupiah/pound. karena sy melihat bahwa kenaikan ini sudah cukup tinggi maka sy lebih baik menjual 100 pound sy ke money changer dan memperoleh uang Rp 2 juta. dan karena kenaikan itu pula sy juga memperoleh untung sebanyak 500 ribu rupiah dari hasil menukarkan uang tsb.
    dari kondisi tsb apakah perilaku yang saya lakukan termasuk judi karena saya mencari selisih dari nilai uang yang ada.

    =================================================
    Genghis Khun:
    1. Pemahaman anda hampir benar Mas, yaitu mengundi, tapi unsur yang menjadikannya judi itu lebih pada ALUR-nya;

    Transaksi dulu => nilai menyusul

    (Bukan pada SL atau TP, karena saat Open position pada Forex; dengan/tanpa mengisi SL/ TP pun tetaplah judi, karena nilai akhir muncul SESUDAH transaksi).

    Contoh kasus lagi, saya akan jual HP saya kepada anda:
    A. “Mas, maukah beli HP saya seharga 3juta?”
    => ini jual beli wajar

    B. “Mas, maukah beli HP saya dengan harga sesuai bulan depan?”
    => Yang ini Judi.

    2. Tentang money Changer, silahkan baca artikel saya selanjutnya di:
    http://genghiskhun.com/forex-dengan-money-changer-antara-spekulasi-judi-dan-bukan-judi

    Inti artikel tsb sbb:
    “Money Changer dan Forex Trading online,
    walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang dan bisa pula digunakan untuk SPEKULASI, namun ada perbedaan mencolok:
    - Money Changer= bisa SPEKULASI dan BUKAN Judi
    - Forex Online = SPEKULASI dan Judi”

    saya memakai istilah Open/ Close yg artinya KULAKAN (Open) lalu JUAL (Close), karena ada beberapa komentar dari pembaca bahwa Forex mirip jual beli pada umumnya (misalnya cabe keriting, padahal JAUH BERBEDA).
    Kulakan (Open) lalu JUal (close) dalam Forex juga JAUH BERBEDA dengan jual beli di Money Changer. Mari kita kupas kasus anda:

    Via MONEY CHANGER
    # Open: Kulakan Poundsterling Rp. 1.500.000 saat 1 GBP= Rp. 15.000
    - TIDAK HARUS di-CLOSE,
    - Uang GBP BISA dipakai.
    - TIDAK ADA Floating Position
    - TIDAK ADA bunga harian
    # Close: Jual Poundsterling saat 1 GBP= Rp. 20.000
    - TIDAK MUNGKIN terjadi SLIPPAGE

    => Tidak Harus CLOSE ini yg saya maksud dgn proses OPEN/ CLOSE terpisah

    Via FOREX ONLINE
    # Open: Kulakan Poundsterling Rp. 1.500.000 saat 1 GBP= Rp. 15.000
    - Nanti HARUS CLOSE dengan NILAI BELUM DIKETAHUI.
    - Uang GBP TIDAK BISA dipakai.
    - ADA Floating Position
    - ADA bunga harian
    # Close: Jual Poundsterling saat 1 GBP= Rp. 20.000
    - MUNGKIN terjadi SLIPPAGE

    Tampak jelas perbedaanya, yang anda lakukan di money changer adalah SPEKULASI tapi BUKAN JUDI. Masalah Spekulasi dalam pertukaran mata uang ini sebenarnya sudah dilarang oleh MUI:

    “Ketentuan Umum
    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).”
    …dst”

    baca di:
    http://www.mui.or.id/konten/fatwa-dsn/fatwa-tentang-jual-beli-mata-uang

    Bila belum jelas saya dengan senang hati akan menjelaskannya untuk anda..

  60. orang awam on March 11, 2010 7:23 am

    dosakah saya pak bila saya kerja menjadi broker…?

    saya merasa gak merugikan siapa-siapa pak!!! ini memang pekerjaan penuh resiko..hanya orang pinter yang bisa pak..gak boleh main asal tebak..dan saya gak merugikan orang lain

    =================================================
    Genghis Khun:
    Semoga kita semua mendapat pekerjaan dan rizqi yang halal pak, amin.

  61. rahmat saleh mantan trader on March 13, 2010 12:22 pm

    assalamualaikum…sejak membaca dari awal saya sangat tertarik…

    saya mencoba menyimpulkan saja…

    1.menurut yang saya pahami perdagangan FOREX itu bs menjadi 2 macam bisa jadi “HALAL” dan juga jadi “HARAM”

    HARAM jika ;
    -jika kita niat awal hanya untuk mengambil untung/spekulasi(entah itu dgn analisa funda&teknik)
    -tidak pernah bisa memegang fisik uang tersebut secara langsung kecuali di withdraw…itupun harus liat liat dulu profit atau margin call

    -margin call- karena harga turun…kita dipaksa menutup transaksi(jangan disamakan dgn beli emas,kopi,tanah dan sebagainya)

    “”transaksi forex(”kategori haram”) saat harga turun drastis apakah kita masih bs menyimpan uang tsb/menggunakannya-tentu “tidak bisa kan”apakah masih ada faedahnya?

    kalau jual beli emas—seturun turunnya harga..kita masih bisa pakai emas tersebut buat perhiasan,

    jual beli kopi beras dan lain lain, mash bisa dimanfaatkan kan dimakan sendiri atau disumbangkan dapat pahala kan

    harga tanah turun dan tidak laku, masih ada manfaatnya utk kita bangun rumah atau warung, atau diurug saja buat nimbun jalan, atau diwakafkan buat kuburan…

    nah kalau forex kategori (haram)kalau harga turun..apakh msh bs dimanfaatkan?disinilah unsur (judi nya)berspekulasi tapi sama sekali tidak da faedahnya saat sesuatu ynag diperjual belikan tsb mengalami penurunan harga

    fasilitas leverage
    1:100, 1:200, 1:500 dstnya orang banyak bangkrut/kaya itu kan karena LEVERAGE ini ..ingin untung besar dgn modal kecil,

    membeli rumah kalo ada DP dgn perjanjian misal tidak dpt melunasi dlm jangka waktu tertentu dan UANG DP HANGUS Juga HARAM,

    DP = leverage

    DP dikatakan “halal” jika
    DP membeli rumah, semisal dlm 2 bulan akan dilunasi, jika dalam 2 bulan tidak bisa dilunasi RUMAH tidak dapat dimiliki, maka uang DP tetap dikembalikan ke pembeli…dgn syarat potongan administrasi ..nah ini kan tidak masalah..asal disepakati dan tidak merugikan pembeli maupun penjual alias DP tidak hilang

    “INGAT SATU HAL SEGALA YANG BENTUK SPEKULASI ITU BUKAN BERARTI JUDI_”

    bs dikatakn judi itu dari “MEKANISME” nya termasuk niat dan penggunaan barang jual beli tersebut…

    2.FOREX KATEGORI HALAL-DIBOLEHKAN
    -ada kepentingan dibalik penukaran mata uang tersebut
    *semisal ingin keluar negeri naik haji, pembayaran ekspor impor dan lain lain
    *
    - transaksi tanpa LEVERAGE,(1:1) misal mau beli EUR-USD

    1 lot = 100.000 kuantiti

    (hitungan simple-komisi dan spread diabaikan)

    EURo vs USD
    kurs 1.3700
    saya mau ke eropa, buat liburan, jadi butuh duit 2000 EUR0

    saya menukarnya dgn memberikan 2740$…di broker konvensional/money changer

    setelah saya selesai liburan
    masih ada tersisa “1000euro” lagi…

    saya tukar balik ah…eh ternyata kurs EURO/USD turun jadi 1.3600 (dr sebelumnya pas beli 1.3700)

    jadinya uang saya setelah di tukar cuma jadi 1360$ saja
    cuman rugi 10$ dari harga ketika beli…

    bandingkan dgn forex kategori “halal”
    seperti ini, makanya diperbolehkan…kalaupun terjadi penurunan kurs rugi hanya 10$ saja…

    makanya FOREX dengan LEVERAGE itu banyak yang mengatakan HARAM karena banyak kemudharatan, mau trading EUR/USD, dgn 1000$ bisa untung 1000$ jg…tp bs rugi 1000$ jg…

    ingat 90% trader KEHILANGAN UANGNYA pada 1 tahun pertama…(tentu saja banyak yg jatuh miskin dan bisa jadi menyusahkan keluarga bahkan bs berbuat kejahatan)

    AL-QURAN itu kitab sepanjang masa jadi sampai akhir zaman akan berlaku, jangan dikira JADUL, kita aja yang memahami bahasa tersiratnya yang perlu lebih mendalami

    kesimpulannya…

    FOREX itu bisa menjadi HARAM - dan bisa juga menjadi HALAL

    tergantung niat dan penggunaannya

    kata SPEKULASI juga tidak bisa djadikan acuan menentukan HARAM atu tidaknya suatu hal

    tapi terlebih dulu diliat mekanisme nya seperti kata G-KHUN

    sekali lagi saya tegaskan karena ada unsur leverage broker itulah makanya dikatakan haram
    haram = lebih banyak kemudharatan drpd manfaat

    STUDI KASUS
    jika ada pertanyaan spt ini, bagaimana jika orang membeli EURO leverage 1:1, utk disimpan saja ?berharap suatu saat harganya naik…di moneychanger/bank

    jawaban: ini masuk dalam forex halal

    krn tanpa leverage,,,dan dia menyimpan fisik uang tersebut, kalaupun di bank, dia msh bisa menarik uangnya walaupun tidak berharga sama sekali

    semisal
    karena tanpa leverage (1:1)
    dia beli/buy “1000 EURO”

    EURO/USD
    kurs :1.4500 (menukar 1450$)

    tiba tiba suatu saat kurs turun jadi 1.2000

    apakah dia rugi banyak tentu tidak

    1450$ menjadi 1200$ saja…hanya 250$

    kurs EUR/USD hancur jadi 0.500

    dia msih bisa memiliki uangnya secara fisik tanpa kehilangan atau margin call

    tapi yang jadi pertanyaan apakah USA rela membiarkan kurs EURO(ekonomi eropa) hancur dari 1.4500 menjadi 0.500
    pasti tidak kan…jadi antisipasi kerugiannya sudah ada…

    bayangkan kalo kita transaksi forex kategori (haram)(dengan leverage-sistem online/konvensional tanpa melihat bentuk fisik uang kita)

    leverage 1:500, aja kalau BUY EUR/USD harga 1.4500 turun jadi 1.3000 sudah kena margin call….dengan modal 1000$

    jadi sebaiknya jika memang niat untuk berinvestaasi dan spekulasi mata uang sebaiknya yang leverage 1:1 aja…karena itu insya ALLAH halal..dan uangnya anda bawa pulang dan bisa disimpan…

    atau jika ingin berinvestasi dan spekulasi cobalah ke EMAS…saya jamin kalau INVESTASI EMAS NYATA. ada barangya…yang tanpa leverage, kalaupun turun tidak akan membuat anda bangkrut…walaupun tidak cepat kaya…tapi ini halal…dan penelitian menunjukkan harga emas tiap tahun pasti naik…dperikirakan 10-20 tahun lagi EMAS bisa sampai naik 20x lipat dr skrg

    forex haram :forex online yang ada leverage spt skrg semisal 1:100 dstnya, cepat kaya, tapi juga cepat miskin , disitulah letak kemudharatannya..kita mengundi nasib…bahasa kasarnya

    FOREX HALAL :beli mata uang negara lain, dan kita dapat bentuk fisiknya, serta LEVERAGE 1:1, jadi walaupun kurs tukar jatuh drastis kita gak akan rugi banyak,,,

    kecuali negara tersebut hancur…baru mungkin UANG VALAS nyata kita tersebut baru tidak ada harga nya, mungkinkah tu…mungkin saja ketika kiamat…atau perang dunia ke 3…
    tapi tentu saja orang orang diseluruh dunia tidak akan membiarkan negara lain hancur ekonominya..karena akan berdampak sistemik

    jadi FOREX itu bs HALAL dan bs HARAM
    tergantung mekanisme nya…

    walaupun niat spekulasi sekalipun,,,jika dilakukan dgn konvensioal (moneychanger/bank) dan tanpa leverage (1:1)

    insya ALLAH berkah dan HALAL…

    ALQURAN KITAB spanjang masa
    jadi kita tidak bisa mengatakan bahwa FOREx atau perdagangan VALAS itu sepenuh nya HALAL atau HARAM

    sama halnya…
    dengan berhubungan intim

    jika lewat syariah islam yaitu pernikahan PASTI HALAL

    tapi jika tidak melewati syariat islam :tanpa pernikahan, ya HARAM

    demikian jg dengan perdagangan(jual beli)…mau itu valuta asing(forex), emas, beras, komoditas, saham, tanah, gorengan, BUAH buahan…

    orang dagang buah aja sebenarnya halal, tapi kalo dia mengurangi tmbangan?haram atau halal

    jika tidak melewatin syariat atau mekanisme nya..itu bisa jadi HARAM

    mekanisme /syariat islam sudah ada lengkap dalam ALQURAN
    jadi forex itu bisa haram dan bisa halal…

    semua kita kembalikan ke ALLAH swt , tentang sejauh mana kita mencari nafkah lewat perdagangan…apakah sudah lewati syariat…supaya dikatakan HALAL…

    wassalam

    rhmtslh@gmail.com…(feedback)

    =================================================
    Genghis Khun:
    Salam kenal pak Rahmat Saleh,
    Sebenarnya fatwa MUI itu sudah jelas, tapi sepertinya para trader FOREX ONLINE sudah kadung kecanduan jadi upaya rehabilitasi harus dilakukan pelan-pelan :).

    1. Sedikit ralat tulisan anda (kalau tidak keberatan)
    Tertulis:
    “perdagangan FOREX itu bs menjadi 2 macam bisa jadi “HALAL” dan juga jadi “HARAM””

    sebaiknya ditulis:
    “perdagangan ANTAR MATA UANG itu bs menjadi 2 macam bisa jadi “HALAL” dan juga jadi “HARAM””

    Halal bila melalui Money Changer.
    Haram bila melalui Forex Online.

    2. Juga saya kurang sepakat dengan pendapat anda bahwa halal dan haram itu “tergantung niat dan penggunaannya”

    Judi tidak bisa dinilai dari niatnya. Pergi ke Casino dengan niat hiburan atau sedekah ikhlas itu tetaplah JUDI.

    3. Tentang Spekulasi, pendapat kita sama yaitu JUDI itu Spekulasi tapi Spekulasi itu belum tentu JUDI.

    Btw, trims atas komentarnya

  62. rahmat saleh mantan trader on March 13, 2010 12:39 pm

    LANJUTAN

    FOREX dikatakan haram
    1.jika ada margin call, sedrastis apa pun turunnya harga, kita masih bisa memiliki wujudnya..kan setidaknya masih bisa memiliki mata uang kenang kenangan..buat dikoleksi…(dr negara yg kurs nya hancur tersebut,biasanya hancurnya krn perang)

    2.jika pakai leverage….leverage ini lebih banyak kemudharatannya, org bs kaya dgn cepat…tp bs lebih bangkrut dgn cepat…semua jg bilang kalo 90% trader pada tahun pertama kehilangan duitnya…disinilah unsur judi nya

    ALLAH maha mengetahui…

  63. rahmat saleh mantan trader on March 13, 2010 12:42 pm

    LANJUTAN

    FOREX dikatakan haram
    1.jika ada margin call, drastis turunnya harga,kita bisa kehilangan duitkita…dan kita tidak bisa juga mengambil fisik uang tsb walaupun tdak ada harganya

    2.jika pakai leverage….leverage ini lebih banyak kemudharatannya, org bs kaya dgn cepat…tp bs lebih bangkrut dgn cepat…semua jg bilang kalo 90% trader pada tahun pertama kehilangan duitnya…disinilah unsur judi nya

    ALLAH maha mengetahui…

    FOREX kategori halal
    tidak ada margin call,
    kita masih bisa memiliki wujudnya..kan setidaknya masih bisa memiliki mata uang kenang kenangan..buat dikoleksi…(dr negara yg kurs nya hancur tersebut,biasanya hancurnya krn perang)

    jadi kata kunci utk menentukan HARAM atau tidak adalh mekanisme nya…apakah sesuai syariat apa tidak

    jadi menurut saya kata “SPEKULASI”tidak bisa djadikan acuan menentukan HARAM atau tidak…

Trackback URI | Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind